25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Anggota DPRD Sergai Terpilih Dibui

Foto: Malik/PM Anggota DPRD terpilih, Hartoyo, ditahan dalam kasus penggelapan mobil.
Foto: Malik/PM
Anggota DPRD terpilih untuk Kabupaten Sergai, Hartoyo, ditahan dalam kasus penggelapan mobil.

SEIRAMPAH, SUMUTPOS.CO – Drs Hartoyo (50), anggota DPRD Kabupaten Sergai terpilih, terpaksa merayakan lebaran di dalam penjara. Politisi Partai Demokrat ini resmi ditahan polisi, Rabu (23/7) malam, atas dugaan kasus penipuan dan pengelapan.

Anggota dewan yang baru sukses dalam pemilihan anggota legislatif 2014 kemarin, dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Innova BK 1285 OD milik korban dr.Hj.Laila Sari Dewi Perangin-Angin, warga Jl.Teratai No.17, Ling. Juani, Kel.Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Sergai.

Kasus penipuan dan pengelapan itu dilaporkan korban ke Mapolres Sergai dengan nomor laporan polisi LP/506/VIII/2012/SU/RES SERGAI tertanggal 8 Agustus 2012. Informasi dihimpun, Kamis (24/7) di kepolisian menyebutkan peristiwa berawal pada Selasa, 24 April 2012 sekira pukul 09.00 wib. Saat itu, Hartoyo menyewa (rental) mobil kijang Innova warna silver milik korban.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, mobil tidak kunjung dikembalikan termasuk uang rental mobil belum dibayar. Ketika korban akan meminta pertanggung jawaban, pelaku malah sulit ditemui dan terkesan menghindari korban. Hingga akhirnya korban mengadukan perbuatan Hartoyo, warga yang bermukim di Dusun Jambu Desa Melati II, Kec. Perbaungan, Sergai ke Mapolres Sergai.

Selanjutnya pada 26 November 2013, Petugas Sat Reskrim Polres Sergai berhasilkan menemukan barang bukti mobil milik korban di Jl. Gaperta Ujung, No. E6 Kompleks Perumahan Mesion, Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia dari tangan SG (41). Pengakuan SG, mobil tersebut dipinjamnya dari Hartoyo. Ironisnya kepada penyidik Polres Sergai Hartoyo mengaku tidak mengenal SG sama sekali.

Hingga akhirnya Sat Reskrim Polres Sergai menetapkan status Hartoyo sebagai tersangka dan ayah dua anak ini ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Di hadapan Petugas Hartoyo mengaku telah membayar uang sewa mobil sebesar Rp 2 juta, ia juga mengatakan dirinya sudah bilang kepada pemilik mobil jika mobil tersebut dipakai anak angkatnya, BD warga yang sama.

Kapolres Sergai, AKBP.B Anies Purnawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Hady Saputra Siagian SIK, SH membenarkan penahanan oknum anggota DPRD Sergai, Hartooyo yang diduga kuat terlibat kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Innova. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 378 atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Menanggapi penahanan kadernya, Ketua DPC. Partai Demokrat Kabupaten Serdang Bedagai, H. Azmi Y Sitorus SH mengatakan, partainya telah menerima surat dari pihak kepolisian (Polres Sergai) untuk diminta bantuannya menghadirkan tersangka.

“Kita sebelumnya telah menerima surat dari polisi terkait kasus yang membelit Drs. Hartoyo. Saya tegaskan, karena ini menyangkut proses hukum maka sepenuhnya diserahkan kepada polisi untuk memprosesnya,” ujar Azmi usai memimpin sidang rapat paripurna pengesahan an penetapan P-APBD 2014 mednjai ranperda, di gedung DPRD, Sei Rampah, Kamis siang (24/7).

Ia menambahkan, akan menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian, apalagi ini kasusnya kriminal murni tidak ada unsur politis. Sebagai Ketua DPC. Partai Demokrat ia akan melaporkan kasus yang sedang membelit anggotanya tersebut ke DPD partai Demokrat Sumut dan pusat.

Partai Demokrat meraih satu kursi di DPRD Sumut dari Dapil III (Sergai-Tebing Tinggi) pada Pileg 2014 kemarin. Hartoyo maju dengan nomor urut 2 dan memperoleh suara terbanyak dengan total suara 6.738.

Tampaknya, ia akan bernasib buruk jika mengacu kepada fakta integritas partai Demokrat yang menjadi MoU. Ketika dicecar wartawan tentang fakta integritas itu. Azmi mengatakan, memang telah diatur dalam kesepakatan itu bahwa setiap anggota yang terlibat kasus hukum mulai statusnya tersangka, terdakwa,ataupun terpidana akan mendapat sanksi partai.

“Sangat jelas sanksinya adalah mengundurkan diri atau di berhentikan partai, tetapi kendati demikian masih menunggu dari pimpinan di atas dan ada prosesnya. Saat ini, kita telah membuat laporan ke DPD Demokrat Sumut dan seterusnya,” terang Azmi.(lik/bd)

Foto: Malik/PM Anggota DPRD terpilih, Hartoyo, ditahan dalam kasus penggelapan mobil.
Foto: Malik/PM
Anggota DPRD terpilih untuk Kabupaten Sergai, Hartoyo, ditahan dalam kasus penggelapan mobil.

SEIRAMPAH, SUMUTPOS.CO – Drs Hartoyo (50), anggota DPRD Kabupaten Sergai terpilih, terpaksa merayakan lebaran di dalam penjara. Politisi Partai Demokrat ini resmi ditahan polisi, Rabu (23/7) malam, atas dugaan kasus penipuan dan pengelapan.

Anggota dewan yang baru sukses dalam pemilihan anggota legislatif 2014 kemarin, dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Innova BK 1285 OD milik korban dr.Hj.Laila Sari Dewi Perangin-Angin, warga Jl.Teratai No.17, Ling. Juani, Kel.Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Sergai.

Kasus penipuan dan pengelapan itu dilaporkan korban ke Mapolres Sergai dengan nomor laporan polisi LP/506/VIII/2012/SU/RES SERGAI tertanggal 8 Agustus 2012. Informasi dihimpun, Kamis (24/7) di kepolisian menyebutkan peristiwa berawal pada Selasa, 24 April 2012 sekira pukul 09.00 wib. Saat itu, Hartoyo menyewa (rental) mobil kijang Innova warna silver milik korban.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, mobil tidak kunjung dikembalikan termasuk uang rental mobil belum dibayar. Ketika korban akan meminta pertanggung jawaban, pelaku malah sulit ditemui dan terkesan menghindari korban. Hingga akhirnya korban mengadukan perbuatan Hartoyo, warga yang bermukim di Dusun Jambu Desa Melati II, Kec. Perbaungan, Sergai ke Mapolres Sergai.

Selanjutnya pada 26 November 2013, Petugas Sat Reskrim Polres Sergai berhasilkan menemukan barang bukti mobil milik korban di Jl. Gaperta Ujung, No. E6 Kompleks Perumahan Mesion, Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia dari tangan SG (41). Pengakuan SG, mobil tersebut dipinjamnya dari Hartoyo. Ironisnya kepada penyidik Polres Sergai Hartoyo mengaku tidak mengenal SG sama sekali.

Hingga akhirnya Sat Reskrim Polres Sergai menetapkan status Hartoyo sebagai tersangka dan ayah dua anak ini ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Di hadapan Petugas Hartoyo mengaku telah membayar uang sewa mobil sebesar Rp 2 juta, ia juga mengatakan dirinya sudah bilang kepada pemilik mobil jika mobil tersebut dipakai anak angkatnya, BD warga yang sama.

Kapolres Sergai, AKBP.B Anies Purnawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Hady Saputra Siagian SIK, SH membenarkan penahanan oknum anggota DPRD Sergai, Hartooyo yang diduga kuat terlibat kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Innova. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 378 atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Menanggapi penahanan kadernya, Ketua DPC. Partai Demokrat Kabupaten Serdang Bedagai, H. Azmi Y Sitorus SH mengatakan, partainya telah menerima surat dari pihak kepolisian (Polres Sergai) untuk diminta bantuannya menghadirkan tersangka.

“Kita sebelumnya telah menerima surat dari polisi terkait kasus yang membelit Drs. Hartoyo. Saya tegaskan, karena ini menyangkut proses hukum maka sepenuhnya diserahkan kepada polisi untuk memprosesnya,” ujar Azmi usai memimpin sidang rapat paripurna pengesahan an penetapan P-APBD 2014 mednjai ranperda, di gedung DPRD, Sei Rampah, Kamis siang (24/7).

Ia menambahkan, akan menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian, apalagi ini kasusnya kriminal murni tidak ada unsur politis. Sebagai Ketua DPC. Partai Demokrat ia akan melaporkan kasus yang sedang membelit anggotanya tersebut ke DPD partai Demokrat Sumut dan pusat.

Partai Demokrat meraih satu kursi di DPRD Sumut dari Dapil III (Sergai-Tebing Tinggi) pada Pileg 2014 kemarin. Hartoyo maju dengan nomor urut 2 dan memperoleh suara terbanyak dengan total suara 6.738.

Tampaknya, ia akan bernasib buruk jika mengacu kepada fakta integritas partai Demokrat yang menjadi MoU. Ketika dicecar wartawan tentang fakta integritas itu. Azmi mengatakan, memang telah diatur dalam kesepakatan itu bahwa setiap anggota yang terlibat kasus hukum mulai statusnya tersangka, terdakwa,ataupun terpidana akan mendapat sanksi partai.

“Sangat jelas sanksinya adalah mengundurkan diri atau di berhentikan partai, tetapi kendati demikian masih menunggu dari pimpinan di atas dan ada prosesnya. Saat ini, kita telah membuat laporan ke DPD Demokrat Sumut dan seterusnya,” terang Azmi.(lik/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/