Sementara itu, misalnya rata-rata nasional kas dalam jumlah yang tidak wajar sebesar Rp 23. Artinya jumlah kas yang tidak wajar itu pun melebihi rata-rata nasional kas yang tidak wajar. “Nah, sisa yang tidak wajar itulah (Rp 25) yang penyalurannya dikonversi dalam bentuk SPN,”paparnya .
Tahun ini, Kemenkeu memutuskan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun ini sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169 pemerintah daerah. Kebijakan ini dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun ini. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi umum Tahun Anggaran 2016.
Dalam lampiran PMK tersebut dirinci, total jatah DAU Provinsi yang ditunda penyalurannya sebesar Rp4,73 triliun. Sementara untuk DAU kabupaten/kota yang tertunda penyalurannya mencapai Rp14,6 triliun. Besaran DAU secara nasional, yang ditunda pencairannya, setiap bulannya sebesar Rp4,85 triliun terhitung mulai bulan depan hingga Desember.
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Muqowam mengaku prihatin dengan sikap sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang memarkir anggarannya di bank-bank setempat. Padahal menurut Muqowam, saat ini negara sedang mengalami defisit anggaran.
“Harusnya daerah menggunakan simpanannya itu untuk membangun daerah,” kata Muqowam saat rapat dengan Pusat Kajian Keuangan Negara (PKKN), di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (24/8).
Menurut Muqowam, banyak persoalan dalam pengelolaan anggaran di daerah. Pemerintah daerah lebih suka “memarkirkan” dana di bank-bank ketimbang mencairkannya untuk membangun daerah.
“Faktanya banyak pemerintah daerah menyimpan uangnya di bank. Jumlahnya fantastis, yaitu Rp 214 triliun lebih,” ungkapnya.
Melalui audiensi dengan PKKN ini kata Muqowwam, diharapkan dapat memberi gambaran mengenai bagaimana kinerja pemerintah daerah dalam mengelola anggaran, terutama dana desa.
“DPD meminta pemerintah daerah dapat membuat kebijakan dan program yang revolusioner dalam meningkatkan kebijakan ekonomi di daerah, karena sampai saat ini dana desa juga belum ada geliatnya,” pungkas Muqowam.(ken/fas/jpnn/adz)

