26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Bebaskan Pengusaha UKM dari PPh dan PPN

MEDAN- Kebijakan pemerintah yang akan membebaskan usaha mikro beromzet di bawah Rp300 juta per tahun dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disambut baik oleh pengusaha. Sebab, selama ini masih banyak pelaku usaha dikenakan pungutan pajak sehingga memberatkan untuk berkembang ke depannya.

Ketua UKM Center Denny Faisal Mirza, sangat mendukung kebijakan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang membebaskan usaha mikro tidak dikenai pajak. Karena pertumbuhan usaha mikro terus berkembang sekitar 10 persen hingga 20 persen per tahun atau dari data tahun 2009 ada sekitar 3 juta orang pelaku usaha mikro terdapat di Sumut.

“Ini kebijakan yang positif dan kita dukung. Usaha kategori mikro ini harus didukung  pemerintah baik dalam hal legalitas, kemudahan, peluang pasar dan pajak,” ujarnya pada Rabu (25/4).

Namun, lanjutnya, kebijakan membebaskan pajak bagi usaha mikro ini harus benar-benar di dukung Pemda masing-maing karena sampai sekarang pungutan pajak masih diberlakukan. Ini terlihat Pemda tidak mendukung pertumbuhan usaha mikro dan pelaksanaannya jauh berbeda seperti yang diberlakukan pemerintah pusat. “Banyak cara Pemda mengutip pajak bagi usaha mikro kita, misalnya pajak penghasilan, NPWP dan legalitas lainnya. Saat pasang plang usaha, maka diberlakukan pajak plang dan banyak kutipan sebagainya,” kata Deni.

Menurutnya, usaha mikro ini paling banyak digeluti masyarakat karena merupakan wirausaha dadakan apalagi didukung dengan banyaknya jumlah pengangguran di Indonesia. Untuk mengambil status sosial, maka pelaku usaha ini rata-rata beromzet dibawah Rp 300 juta pertahun. Sedangkan sektor usaha bergerak dibidang industri makanan dan minuman serta industri kreatif.

Sementara untuk usaha yang masuk katagori kecil dan menengah dipatok pengenaan PPh dan PPN nya sebesar 2 persen, dijelaskan Deni, mungkin saja sudah hal wajar karena sektor usaha tersebut yakni usaha kecil memiliki aset dengan rentang Rp50 juta-Rp500 juta dengan omzet sedikitnya Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun, dan yang masuk usaha menengah jika asetnya mencapai Rp500 juta-Rp10 miliar dengan omzet Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.(ram)

MEDAN- Kebijakan pemerintah yang akan membebaskan usaha mikro beromzet di bawah Rp300 juta per tahun dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disambut baik oleh pengusaha. Sebab, selama ini masih banyak pelaku usaha dikenakan pungutan pajak sehingga memberatkan untuk berkembang ke depannya.

Ketua UKM Center Denny Faisal Mirza, sangat mendukung kebijakan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang membebaskan usaha mikro tidak dikenai pajak. Karena pertumbuhan usaha mikro terus berkembang sekitar 10 persen hingga 20 persen per tahun atau dari data tahun 2009 ada sekitar 3 juta orang pelaku usaha mikro terdapat di Sumut.

“Ini kebijakan yang positif dan kita dukung. Usaha kategori mikro ini harus didukung  pemerintah baik dalam hal legalitas, kemudahan, peluang pasar dan pajak,” ujarnya pada Rabu (25/4).

Namun, lanjutnya, kebijakan membebaskan pajak bagi usaha mikro ini harus benar-benar di dukung Pemda masing-maing karena sampai sekarang pungutan pajak masih diberlakukan. Ini terlihat Pemda tidak mendukung pertumbuhan usaha mikro dan pelaksanaannya jauh berbeda seperti yang diberlakukan pemerintah pusat. “Banyak cara Pemda mengutip pajak bagi usaha mikro kita, misalnya pajak penghasilan, NPWP dan legalitas lainnya. Saat pasang plang usaha, maka diberlakukan pajak plang dan banyak kutipan sebagainya,” kata Deni.

Menurutnya, usaha mikro ini paling banyak digeluti masyarakat karena merupakan wirausaha dadakan apalagi didukung dengan banyaknya jumlah pengangguran di Indonesia. Untuk mengambil status sosial, maka pelaku usaha ini rata-rata beromzet dibawah Rp 300 juta pertahun. Sedangkan sektor usaha bergerak dibidang industri makanan dan minuman serta industri kreatif.

Sementara untuk usaha yang masuk katagori kecil dan menengah dipatok pengenaan PPh dan PPN nya sebesar 2 persen, dijelaskan Deni, mungkin saja sudah hal wajar karena sektor usaha tersebut yakni usaha kecil memiliki aset dengan rentang Rp50 juta-Rp500 juta dengan omzet sedikitnya Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun, dan yang masuk usaha menengah jika asetnya mencapai Rp500 juta-Rp10 miliar dengan omzet Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.(ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/