Dinas Pariwisata Kota Medan mulai mengkaji keberadaan pedagang angkringan di kawasan Kesawan dan Medan Petisah seiring rencana penerapan Kawasan Strategis Pariwisata (KSP).
Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas UMKM tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban, arus lalu lintas, serta konsep penataan kawasan wisata yang tengah disiapkan Pemko Medan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M Odi Anggia Batubara, mengatakan kawasan Kesawan dan Petisah saat ini masuk dalam wilayah KSP 1 yang telah memiliki dasar aturan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Kesawan dan Petisah itu masuk dalam KSP 1. Saat ini Perwal-nya sudah ada dan tinggal menunggu realisasi. Pedagang angkringan sedang dianalisa dan dikaji oleh tim kami, apakah keberadaannya bisa masuk dalam kawasan KSP atau tidak,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Menurut Odi, hasil kajian nantinya akan menjadi dasar penataan pedagang angkringan agar tetap selaras dengan konsep pengembangan kawasan wisata dan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait ketertiban dan lalu lintas.
“Kalau nantinya dimungkinkan berjualan di kawasan KSP, tentu akan dilakukan penataan ulang bersama OPD terkait. Kita ingin semuanya tertata dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan jika aktivitas berjualan dinilai mengganggu arus lalu lintas maupun kenyamanan masyarakat dan pemilik ruko, maka pemerintah tidak akan segan melakukan penertiban.
“Tujuan KSP ini untuk menciptakan ikon atau destinasi baru yang terkelola dan terkendalikan di Kota Medan. Jangan sampai aktivitas berjualan justru merugikan pengguna jalan dan pemilik usaha di sekitar lokasi,” tegasnya.
Sembari menunggu hasil perumusan KSP selesai, Dinas Pariwisata mengimbau para pedagang angkringan agar tetap menjaga ketertiban dan tidak menggunakan badan jalan yang dapat memicu kemacetan.
Odi juga menyebutkan bahwa Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan perhatian serius terhadap pertumbuhan UMKM di Kota Medan. Karena itu, pemerintah berupaya mencari solusi terbaik agar penataan kawasan wisata tetap berjalan tanpa mematikan aktivitas ekonomi masyarakat kecil.
“Selama tidak melanggar aturan, tentu akan kita akomodir. Tetapi tetap akan ada penataan ulang agar kawasan Kesawan dan Petisah menjadi lebih tertib dan nyaman,” pungkasnya. (map/ila)

