25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gubsu Didesak Temui Presiden Bahas Hub Kuala Tanjung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan DPRD Sumut didesak segera menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait pengalihan pelabuhan pengumpul atau hub internasional dari Kuala Tanjung ke Tanjung Priok.

Wakil Ketua Apindo Sumut, Johan Brien berharap, Gubsu dan pimpinan DPRD Sumut dapat menyampaikan secara langsung surat protes kepada presiden, terkait pengalihan tersebut.

Sebab, kebijakan Menhub itu sudah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 32/2011 tentang MP3EI Tahun 2011–2025. Di mana, Pelabuhan Bitung dan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan hub internasional peti kemas (ekspor-impor).

“Perlu kajian mendalam (kebijakan Menhub). Bagaimana tidak, sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan Kuala Tanjung, kalau tidak salah sekitar Rp54 triliun. Lalu, bagaimana investor yang sudah menanamkan modalnya di sana? Kemudian, investor yang akan datang bagaimana? Jadi, kebijakan tersebut jelas menimbulkan kerugian besar bagi Sumut,” ungkap Brien kepada Sumut Pos, Kamis (26/1).

Dia menyebutkan, selain menimbulkan kerugian, kebijakan Menhub itu memberi gambaran kepada pemerintah, tidak ada kepastian regulasi atau kebijakan. Oleh karenanya, investor melihat Indonesia ini ‘lucu’. Belum lagi dampaknya terhadap Sei Mangke yang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Pemprov Sumut dan anggota dewan (DPRD Sumut serta DPD asal Sumut) segera menghadap ke presiden untuk mengkaji kebijakan Menhub itu. Karena, patut diduga dan dipertanyakan kenapa bisa mengambil langkah seperti itu. Padahal, sudah jelas-jelas ada Perpres,” sebut Brien.

Ia menambahkan, Menhub seharusnya melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan memanggil gubernur dan bupati bila ingin mengeluarkan kebijakan tersebut. Artinya, sebagai pimpinan, menteri seharusnya ada melakukan komunikasi kepada kepala daerah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan DPRD Sumut didesak segera menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait pengalihan pelabuhan pengumpul atau hub internasional dari Kuala Tanjung ke Tanjung Priok.

Wakil Ketua Apindo Sumut, Johan Brien berharap, Gubsu dan pimpinan DPRD Sumut dapat menyampaikan secara langsung surat protes kepada presiden, terkait pengalihan tersebut.

Sebab, kebijakan Menhub itu sudah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 32/2011 tentang MP3EI Tahun 2011–2025. Di mana, Pelabuhan Bitung dan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan hub internasional peti kemas (ekspor-impor).

“Perlu kajian mendalam (kebijakan Menhub). Bagaimana tidak, sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan Kuala Tanjung, kalau tidak salah sekitar Rp54 triliun. Lalu, bagaimana investor yang sudah menanamkan modalnya di sana? Kemudian, investor yang akan datang bagaimana? Jadi, kebijakan tersebut jelas menimbulkan kerugian besar bagi Sumut,” ungkap Brien kepada Sumut Pos, Kamis (26/1).

Dia menyebutkan, selain menimbulkan kerugian, kebijakan Menhub itu memberi gambaran kepada pemerintah, tidak ada kepastian regulasi atau kebijakan. Oleh karenanya, investor melihat Indonesia ini ‘lucu’. Belum lagi dampaknya terhadap Sei Mangke yang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Pemprov Sumut dan anggota dewan (DPRD Sumut serta DPD asal Sumut) segera menghadap ke presiden untuk mengkaji kebijakan Menhub itu. Karena, patut diduga dan dipertanyakan kenapa bisa mengambil langkah seperti itu. Padahal, sudah jelas-jelas ada Perpres,” sebut Brien.

Ia menambahkan, Menhub seharusnya melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan memanggil gubernur dan bupati bila ingin mengeluarkan kebijakan tersebut. Artinya, sebagai pimpinan, menteri seharusnya ada melakukan komunikasi kepada kepala daerah.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/