28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah

Rupiah dan Dolar
Rupiah dan Dolar. Transaksi di pelabuhan wajib pakai rupiah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nilai tukar rupiah tertekan dari banyak sisi. Selain situasi politik yang memanas karena ketatnya persaingan pilpres, secara fundamental, neraca pembayaran masih belum jauh dari ancaman defisit. Juga, meningkatnya kebutuhan valuta asing ditambah perilaku pengusaha ekspor-impor yang banyak menggunakan dolar untuk transaksi bisnis di pelabuhan.

Menko Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengatakan, pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha sektor pelabuhan untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi. “Kita kasih waktu tiga bulan untuk sosialisasi. Setelah itu, harus pakai rupiah,” ujarnya di sela-sela kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok kemarin (26/6). Penggunaan dolar dalam transaksi di dalam negeri melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Menurut CT, yang akan dilakukan pemerintah saat ini adalah menegakkan aturan yang sudah ada dalam undang-undang. Karena itu, dia meminta Kementerian Perdagangan dan PT Pelindo II (Persero) untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar secepatnya menggunakan rupiah. “Ini bukan hanya untuk Tanjung Priok, tapi juga pelabuhan di seluruh Indonesia,” katanya.

CT mengatakan, kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi diharapkan bisa mengurangi permintaan USD. Dengan turunnya permintaan dolar AS, tekanan terhadap rupiah diharapkan bisa berkurang. “Harapan kita, nilai tukar rupiah bisa stabil,” ucapnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono menambahkan, selama ini ada beberapa transaksi di pelabuhan yang banyak menggunakan USD. Misalnya, inland haulage charges (IHC) atau biaya pemindahan kontainer dari pelabuhan ke terminal darat serta terminal handling charges (THC) atau biaya pemilik terminal untuk memindahkan barang mereka, termasuk operasional dan perawatan. “Bahkan, kalau di Tanjung Priok, IHC dan THC ini hampir 100 persen pakai dolar (AS),” ucapnya.

Data Jakarta Interbank Spot Dollar Offered Rate (JISDOR) yang dirilis Bank Indonesia (BI) menunjukkan, rupiah kemarin (26/6) ditutup di level Rp 12.091 per USD, melemah 64 poin bila dibandingkan dengan penutupan Rabu (25/6) yang di posisi Rp 12.027 per USD. Itu merupakan pelemahan dalam lima hari perdagangan berturut-turut sejak akhir pekan lalu. ”

Banyaknya pelaku usaha yang bertransaksi dalam USD juga sudah dikeluhkan Gubernur BI Agus Martowardojo. Menurut dia, pelaksanaan Undang-Undang Mata Uang yang mewajibkan seluruh transaksi di Indonesia harus menggunakan rupiah tidak efektif karena kurangnya penegakan hukum. “Karena itu, ini butuh political will pemerintah dan DPR untuk lebih tegas dalam pelaksanaan undang-undang,” ujarnya.

Agus menyebutkan, selain transaksi di sektor pelabuhan, masih banyak juga pelaku usaha di industri kimia yang mematok harga dalam USD sehingga transaksi pun dilakukan dengan mata uang USD. Akibatnya, ketika transaksi dalam satu waktu dilakukan dalam jumlah besar, kebutuhan USD melonjak. “Ini juga yang menjadi salah satu penyebab melemahnya rupiah,” katanya.

 

IMBAS BIAYA HAJI

Di sisi lain, calon jamaah haji yang harus melunasi BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) mulai terimbas pelemahan nilai tukar rupiah. Sebab, mereka wajib melakukan pelunasan dengan kurs dolar.

Pemerintah bersama DPR menyepakati besaran BPIH 2014 rata-rata sebesar USD 3.219 per orang. Dengan kurs rupiah yang menembus Rp 12.000 per USD, calon jamaah haji harus membayar sekitar Rp 38,6 juta. Saat ini masa pelunasan BPIH masih berlangsung hingga 9 Juli dan jika diperlukan akan diperpanjang pada 14″17 Juli.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Jamil mengatakan, besaran rupiah yang harus dibayar saat pelunasan BPIH adalah angka riil ketika jamaah membayar ke bank. Dia mengatakan, sebagian jamaah haji kuota berangkat tahun ini sudah membayar uang muka BPIH Rp 20 juta dan Rp 25 juta per kursi. Jamil menegaskan, tidak ada rencana pengubahan besaran BPIH sebagai respons atas pelemahan rupiah.

Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan sangat prihatin dengan kurs rupiah yang terus tergerus. “Tetapi, memang itu di luar kuasa kami. Pergerakan nilai tukar mengacu ke pasar,” jelas dia. Lukman sedih ketika jamaah haji melunasi BPIH saat kurs rupiah terhadap dolar sedang jatuh.

Lukman menuturkan, sejatinya sejak 2012 besaran BPIH berdasar nilai USD terus turun. Contohnya, besaran rata-rata BPIH 2013 ditetapkan USD 3.527 atau lebih mahal USD 308 daripada BPIH tahun ini. Namun, saat pelunasan BPIH 2013, kurs rupiah terhadap USD sekitar Rp 10.000″Rp 11.000 per USD. Dengan demikian, beban pelunasan yang dibayar calon jamaah haji lebih murah daripada tahun ini.

Meski biaya pelunasan BPIH yang dibayar calon jamaah haji kian mahal, Kemenag sampai saat ini belum berencana memberikan kompensasi kepada calon jamaah haji. Kemenag tetap pada skenario awal, yakni memberikan uang living cost 450 riyal atau sekitar Rp 1,44 juta kepada setiap jamaah haji.

Total kuota haji reguler tahun ini adalah 155.200 orang. Jumlah itu terbagi atas 154.049 calon jamaah haji dan sisanya 1.151 orang petugas haji daerah. (owi/wan/c10/sof)

Rupiah dan Dolar
Rupiah dan Dolar. Transaksi di pelabuhan wajib pakai rupiah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nilai tukar rupiah tertekan dari banyak sisi. Selain situasi politik yang memanas karena ketatnya persaingan pilpres, secara fundamental, neraca pembayaran masih belum jauh dari ancaman defisit. Juga, meningkatnya kebutuhan valuta asing ditambah perilaku pengusaha ekspor-impor yang banyak menggunakan dolar untuk transaksi bisnis di pelabuhan.

Menko Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengatakan, pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha sektor pelabuhan untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi. “Kita kasih waktu tiga bulan untuk sosialisasi. Setelah itu, harus pakai rupiah,” ujarnya di sela-sela kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok kemarin (26/6). Penggunaan dolar dalam transaksi di dalam negeri melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Menurut CT, yang akan dilakukan pemerintah saat ini adalah menegakkan aturan yang sudah ada dalam undang-undang. Karena itu, dia meminta Kementerian Perdagangan dan PT Pelindo II (Persero) untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar secepatnya menggunakan rupiah. “Ini bukan hanya untuk Tanjung Priok, tapi juga pelabuhan di seluruh Indonesia,” katanya.

CT mengatakan, kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi diharapkan bisa mengurangi permintaan USD. Dengan turunnya permintaan dolar AS, tekanan terhadap rupiah diharapkan bisa berkurang. “Harapan kita, nilai tukar rupiah bisa stabil,” ucapnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono menambahkan, selama ini ada beberapa transaksi di pelabuhan yang banyak menggunakan USD. Misalnya, inland haulage charges (IHC) atau biaya pemindahan kontainer dari pelabuhan ke terminal darat serta terminal handling charges (THC) atau biaya pemilik terminal untuk memindahkan barang mereka, termasuk operasional dan perawatan. “Bahkan, kalau di Tanjung Priok, IHC dan THC ini hampir 100 persen pakai dolar (AS),” ucapnya.

Data Jakarta Interbank Spot Dollar Offered Rate (JISDOR) yang dirilis Bank Indonesia (BI) menunjukkan, rupiah kemarin (26/6) ditutup di level Rp 12.091 per USD, melemah 64 poin bila dibandingkan dengan penutupan Rabu (25/6) yang di posisi Rp 12.027 per USD. Itu merupakan pelemahan dalam lima hari perdagangan berturut-turut sejak akhir pekan lalu. ”

Banyaknya pelaku usaha yang bertransaksi dalam USD juga sudah dikeluhkan Gubernur BI Agus Martowardojo. Menurut dia, pelaksanaan Undang-Undang Mata Uang yang mewajibkan seluruh transaksi di Indonesia harus menggunakan rupiah tidak efektif karena kurangnya penegakan hukum. “Karena itu, ini butuh political will pemerintah dan DPR untuk lebih tegas dalam pelaksanaan undang-undang,” ujarnya.

Agus menyebutkan, selain transaksi di sektor pelabuhan, masih banyak juga pelaku usaha di industri kimia yang mematok harga dalam USD sehingga transaksi pun dilakukan dengan mata uang USD. Akibatnya, ketika transaksi dalam satu waktu dilakukan dalam jumlah besar, kebutuhan USD melonjak. “Ini juga yang menjadi salah satu penyebab melemahnya rupiah,” katanya.

 

IMBAS BIAYA HAJI

Di sisi lain, calon jamaah haji yang harus melunasi BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) mulai terimbas pelemahan nilai tukar rupiah. Sebab, mereka wajib melakukan pelunasan dengan kurs dolar.

Pemerintah bersama DPR menyepakati besaran BPIH 2014 rata-rata sebesar USD 3.219 per orang. Dengan kurs rupiah yang menembus Rp 12.000 per USD, calon jamaah haji harus membayar sekitar Rp 38,6 juta. Saat ini masa pelunasan BPIH masih berlangsung hingga 9 Juli dan jika diperlukan akan diperpanjang pada 14″17 Juli.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Jamil mengatakan, besaran rupiah yang harus dibayar saat pelunasan BPIH adalah angka riil ketika jamaah membayar ke bank. Dia mengatakan, sebagian jamaah haji kuota berangkat tahun ini sudah membayar uang muka BPIH Rp 20 juta dan Rp 25 juta per kursi. Jamil menegaskan, tidak ada rencana pengubahan besaran BPIH sebagai respons atas pelemahan rupiah.

Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan sangat prihatin dengan kurs rupiah yang terus tergerus. “Tetapi, memang itu di luar kuasa kami. Pergerakan nilai tukar mengacu ke pasar,” jelas dia. Lukman sedih ketika jamaah haji melunasi BPIH saat kurs rupiah terhadap dolar sedang jatuh.

Lukman menuturkan, sejatinya sejak 2012 besaran BPIH berdasar nilai USD terus turun. Contohnya, besaran rata-rata BPIH 2013 ditetapkan USD 3.527 atau lebih mahal USD 308 daripada BPIH tahun ini. Namun, saat pelunasan BPIH 2013, kurs rupiah terhadap USD sekitar Rp 10.000″Rp 11.000 per USD. Dengan demikian, beban pelunasan yang dibayar calon jamaah haji lebih murah daripada tahun ini.

Meski biaya pelunasan BPIH yang dibayar calon jamaah haji kian mahal, Kemenag sampai saat ini belum berencana memberikan kompensasi kepada calon jamaah haji. Kemenag tetap pada skenario awal, yakni memberikan uang living cost 450 riyal atau sekitar Rp 1,44 juta kepada setiap jamaah haji.

Total kuota haji reguler tahun ini adalah 155.200 orang. Jumlah itu terbagi atas 154.049 calon jamaah haji dan sisanya 1.151 orang petugas haji daerah. (owi/wan/c10/sof)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/