25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Menhub Evaluasi Penentuan Tarif Pesawat

Ilustrasi

JAKARTA SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan tengah melakukan evaluasi terkait penentuan tarif batas bawah dan batas atas pesawat. Hal ini merupakan buntut dari munculnya wacana perubahan tarif tiket pesawat.

Selain itu, Kemenhub juga tengah mempertimbangkan untuk memberikan subsidi untuk tiket pesawat. Sejumlah stakeholder, asosiasi, dan pemerintah daerah, nantinya akan ikut dilibatkan dalam pembahasan rencana tersebut.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban kenaikan tarif tiket jika benar terealisasi.

“Pemerintah bisa saja memberikan subsidi, oleh karenanya kita harus kerja sama antara pemerintah, penerbangan, dan masyarakat atau pemda. Bahkan, kita arahkan untuk waktu waktu tertentu, kita melakukan subsidi kepada masyarakat,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (26/7).

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini mengungkapkan, pemberian subsidi itu terjadi lantaran komponen dalam kalkulasi tarif tiket mengalami perubahan. Sehingga, maskapai perlu melakukan penyesuaian agar tidak terjadi kerugian.

“Satu hal yang lazim karena komponen daripada biaya penerbangan naik, khususnya avtur dan Dolar AS, sehingga kami sedang mengevaluasi. Namun demikian, kita harus berhati-hati untuk menetapkan tarif batas bawah,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan melakukan langkah terbaik dalam penentuan tarif ini. Jika tidak, baik masyarakat maupun industri penerbangan akan sama-sama merasa dirugikan.

“Sehingga jangan menjadi bumerang bagi industri itu sendiri. Katakan dia menaikkan satu harga tertentu yang masyarakat tidak mampu, itu malah jadi bumerang. Jadi kita memang mesti hati-hati menetapkan,” katanya.

Dalam proses evaluasi ini, lanjut Budi, Kemenhub telah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan maskapai. Sebab yang menjadi masalah saat ini yaitu ada permintaan untuk membuka rute ke daerah tertentu namun okupansinya masih minim.

Ilustrasi

JAKARTA SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan tengah melakukan evaluasi terkait penentuan tarif batas bawah dan batas atas pesawat. Hal ini merupakan buntut dari munculnya wacana perubahan tarif tiket pesawat.

Selain itu, Kemenhub juga tengah mempertimbangkan untuk memberikan subsidi untuk tiket pesawat. Sejumlah stakeholder, asosiasi, dan pemerintah daerah, nantinya akan ikut dilibatkan dalam pembahasan rencana tersebut.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban kenaikan tarif tiket jika benar terealisasi.

“Pemerintah bisa saja memberikan subsidi, oleh karenanya kita harus kerja sama antara pemerintah, penerbangan, dan masyarakat atau pemda. Bahkan, kita arahkan untuk waktu waktu tertentu, kita melakukan subsidi kepada masyarakat,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (26/7).

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini mengungkapkan, pemberian subsidi itu terjadi lantaran komponen dalam kalkulasi tarif tiket mengalami perubahan. Sehingga, maskapai perlu melakukan penyesuaian agar tidak terjadi kerugian.

“Satu hal yang lazim karena komponen daripada biaya penerbangan naik, khususnya avtur dan Dolar AS, sehingga kami sedang mengevaluasi. Namun demikian, kita harus berhati-hati untuk menetapkan tarif batas bawah,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan melakukan langkah terbaik dalam penentuan tarif ini. Jika tidak, baik masyarakat maupun industri penerbangan akan sama-sama merasa dirugikan.

“Sehingga jangan menjadi bumerang bagi industri itu sendiri. Katakan dia menaikkan satu harga tertentu yang masyarakat tidak mampu, itu malah jadi bumerang. Jadi kita memang mesti hati-hati menetapkan,” katanya.

Dalam proses evaluasi ini, lanjut Budi, Kemenhub telah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan maskapai. Sebab yang menjadi masalah saat ini yaitu ada permintaan untuk membuka rute ke daerah tertentu namun okupansinya masih minim.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/