26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Utang ke RS Diselesaikan Pekan Ini

 

Seorang warga menunjukan kartu BPJS di kantor BPJS Jalan Karya Medan,Jumat (03/01). Perubahan Askes ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimulai 1 Januari 2014 . FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dana talangan untuk BPJS Kesehatan yang dijanjikan pemerintah sudah cair. Nilainya Rp4,99 trilun. BPJS Kesehatan langsung mendistribusikan untuk membayar utang di fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, memastikan, dana talangan tersebut sudah cair Senin (24/9) lalu.

“Paling pekan ini bisa diselesaikan (pembayaran utang ke rumah sakit, red),” tutur Iqbal.

Menurut Iqbal, mekanisme pembayaran utang BPJS Kesehatan ke faskes sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2018. Di dalam regulasi itu, sudah dibuat detail daftar utang di setiap perwakilan kantor BPJS Kesehatan.

Selain itu, Iqbal menjelaskan, proses transfer uang pembayaran utang dari BPJS Kesehatan ke faskes atau rumah sakit juga terkait dengan bank. Transfer pembayaran utang bisa juga butuh waktu, misalnya karena ada perbedaan bank yang dipakai BPJS Kesehatan dengan faskes atau rumah sakit.

Iqbal menjelaskan, dana talangan yang sudah cair sebesar Rp4,99 triliun itu, di bawah utang riil BPJS Kesehatan. Per 17 September utang riil BPJS Kesehatan Rp7,05 triliun. BPJS Kesehatan bakal menggunakan prinsip first come first serve. Artinya, utang yang lebih dulu, akan dibayar lebih dulu juga.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, mekanisme pencairan dana untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, telah tertuang di dalam PMK Nomor 113 Tahun 2018, tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani pada 10 September 2018. “PMK sudah diselesaikan, dan dilihat dari BPJS Kesehatan, sudah lakukan kontrak kinerja,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, akan terus bekerja sama dengan kementerian lainnya, untuk mengendalikan defisit keuangan BPJS Kesehatan ke depan. Selain itu, koordinasi akan terus dilakukan untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan dapat lebih terkendali pada tahun-tahun mendatang.

Anggota Kompartemen Jaminan Sosial Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Odang Muchtar mengatakan, setelah uang dari Kemenkeu cair ke BPJS Kesehatan pusat, diprediksi Selasa (25/9) sampai ke cabang-cabang BPJS Kesehatan seluruh Indonesia. Kemudian dihitung dulu berapa jumlah faskes yang belum dibayar tagihan utangnya. “(Pembayaran ke rumah sakit, red) Menurut urutan umur,” katanya.

Maksud pembayaran utang sesuai umur itu, misalnya ada rumah sakit yang tagihan utangnya 4 sampai 5 bulan, kemudian rumah sakit lainnya tagihan utangnya baru 3 bulan. Maka tagihan di rumah sakit yang sudah berumur 5 bulan itu akan dibayarkan terlebih dulu. Namun ia menegaskan, kebijakan pembayaran utang ada di BPJS Kesehatan.

Odang mengakui, dana talangan dari pemerintah itu di bawah utang riil yang ditanggung BPJS Kesehatan saat ini. Tapi perlu dipahami juga, pemerintah saat ini sedang menghadapi gejolak perekonomian global. Dengan demikian, dana yang tersedia untuk talangan ke BPJS Kesehatan sebesar Rp4,99 triliun.

Ia berharap, pemerintah bersama BPJS Kesehatan dan elemen terkait harus bisa mencari sumber persoalan BPJS Kesehatan. Sehingga BPJS Kesehatan setiap tahun mengalami defisit terus. Menurut Odang, suntikan dana talangan sebesar Rp4,99 triliun, seperti pemberian penurun panas atau paracetamol saja.

Satu persoalan yang perlu dipecahkan pemerintah adalah tak sebandingnya besaran tagihan dan iuran kelompok pekerja mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU). Banyak peserta BPJS Kesehatan kategori PBPU yang tidak lagi mengiur, setelah menjalani perawatan medis, juga harus dicarikan solusinya. (wan/vir/agm/jpnn/saz)

 

Seorang warga menunjukan kartu BPJS di kantor BPJS Jalan Karya Medan,Jumat (03/01). Perubahan Askes ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimulai 1 Januari 2014 . FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dana talangan untuk BPJS Kesehatan yang dijanjikan pemerintah sudah cair. Nilainya Rp4,99 trilun. BPJS Kesehatan langsung mendistribusikan untuk membayar utang di fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, memastikan, dana talangan tersebut sudah cair Senin (24/9) lalu.

“Paling pekan ini bisa diselesaikan (pembayaran utang ke rumah sakit, red),” tutur Iqbal.

Menurut Iqbal, mekanisme pembayaran utang BPJS Kesehatan ke faskes sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2018. Di dalam regulasi itu, sudah dibuat detail daftar utang di setiap perwakilan kantor BPJS Kesehatan.

Selain itu, Iqbal menjelaskan, proses transfer uang pembayaran utang dari BPJS Kesehatan ke faskes atau rumah sakit juga terkait dengan bank. Transfer pembayaran utang bisa juga butuh waktu, misalnya karena ada perbedaan bank yang dipakai BPJS Kesehatan dengan faskes atau rumah sakit.

Iqbal menjelaskan, dana talangan yang sudah cair sebesar Rp4,99 triliun itu, di bawah utang riil BPJS Kesehatan. Per 17 September utang riil BPJS Kesehatan Rp7,05 triliun. BPJS Kesehatan bakal menggunakan prinsip first come first serve. Artinya, utang yang lebih dulu, akan dibayar lebih dulu juga.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, mekanisme pencairan dana untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, telah tertuang di dalam PMK Nomor 113 Tahun 2018, tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani pada 10 September 2018. “PMK sudah diselesaikan, dan dilihat dari BPJS Kesehatan, sudah lakukan kontrak kinerja,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, akan terus bekerja sama dengan kementerian lainnya, untuk mengendalikan defisit keuangan BPJS Kesehatan ke depan. Selain itu, koordinasi akan terus dilakukan untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan dapat lebih terkendali pada tahun-tahun mendatang.

Anggota Kompartemen Jaminan Sosial Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Odang Muchtar mengatakan, setelah uang dari Kemenkeu cair ke BPJS Kesehatan pusat, diprediksi Selasa (25/9) sampai ke cabang-cabang BPJS Kesehatan seluruh Indonesia. Kemudian dihitung dulu berapa jumlah faskes yang belum dibayar tagihan utangnya. “(Pembayaran ke rumah sakit, red) Menurut urutan umur,” katanya.

Maksud pembayaran utang sesuai umur itu, misalnya ada rumah sakit yang tagihan utangnya 4 sampai 5 bulan, kemudian rumah sakit lainnya tagihan utangnya baru 3 bulan. Maka tagihan di rumah sakit yang sudah berumur 5 bulan itu akan dibayarkan terlebih dulu. Namun ia menegaskan, kebijakan pembayaran utang ada di BPJS Kesehatan.

Odang mengakui, dana talangan dari pemerintah itu di bawah utang riil yang ditanggung BPJS Kesehatan saat ini. Tapi perlu dipahami juga, pemerintah saat ini sedang menghadapi gejolak perekonomian global. Dengan demikian, dana yang tersedia untuk talangan ke BPJS Kesehatan sebesar Rp4,99 triliun.

Ia berharap, pemerintah bersama BPJS Kesehatan dan elemen terkait harus bisa mencari sumber persoalan BPJS Kesehatan. Sehingga BPJS Kesehatan setiap tahun mengalami defisit terus. Menurut Odang, suntikan dana talangan sebesar Rp4,99 triliun, seperti pemberian penurun panas atau paracetamol saja.

Satu persoalan yang perlu dipecahkan pemerintah adalah tak sebandingnya besaran tagihan dan iuran kelompok pekerja mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU). Banyak peserta BPJS Kesehatan kategori PBPU yang tidak lagi mengiur, setelah menjalani perawatan medis, juga harus dicarikan solusinya. (wan/vir/agm/jpnn/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/