30.6 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Habib Sinuraya Minta BPJS Perhatikan Pelayanan RS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Habiburrahman Sinuraya meminta BPJS Kesehatan untuk memperhatikan pelayanan setiap fasilitas kesehatan (faskes), mulai dari puskemas hingga RS yang menjadi provider BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien UHC di Kota Medan.

Pasalnya, banyak warga miskin di Kota Medan yang menjadi pasien UHC mengaku tidak dilayani dengan baik saat berobat ke puskesmas maupun rumah sakit.

Hal itu diungkapkan Habib Sinuraya saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Multatuli Lingkungan 3, Lapangan Madrasah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (5/11/2023).

“Banyak sekali warga yang mengeluhkan pelayanan puskesmas hingga RS setiap ada warga yang ingin berobat dengan menggunakan program UHC. Saya minta kepada BPJS Kesehatan supaya faskes-faskes ini lebih diperhatikan,” ucap Habib.

Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Maimun itu, Habib menegaskan bahwa program UHC adalah program yang sangat baik untuk masyarakat. Sebab dengan adanya UHC, semua warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

“Jangan karena oknum-oknum di puskesmas ataupun RS, program UHC ini jadi dinilai tidak baik. Faktanya program UHC ini sangat baik, sangat membantu masyarakat. Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab itulah yang tidak baik dan harus ditertibkan,” ujarnya.

Dijelaskan politisi Partai NasDem itu, pada tahun 2023 ini, Pemko Medan bahkan telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp247 miliar untuk program UHC. Dengan harapan, tidak ada lagi warga tidak bisa berobat karena ketiadaan biaya. “Jangan biarkan anggaran sebesar itu sia-sia dengan adanya masyarakat yang tidak dilayani dengan baik,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Medan itu mengatakan, sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan memiliki 68 rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari RS tipe C, RS tipe B, hingga RS tipe A.

“Jadi jangan lagi takut, sebab ada 68 RS di Kota Medan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Artinya, ada 68 RS di Kota Medan yang siap melayani pasien yang berobat dengan program UHC,” tegasnya.

Untuk yang merasa tidak dilayani dengan baik di RS saat berobat dengan program UHC, Habib meminta warga untuk melaporkannya kepada petugas BPJS Kesehatan yang ada di RS tersebut.  “Atau sampaikan kepada saya, supaya saya yang sampaikan ke BPJS Kesehatan sekaligus ke pihak RS. Sebab, kita semua mau program UHC dengan anggaran Rp247 miliar di tahun 2023 ini dapat dirasakan manfaatnya dengan baik oleh masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, di hari yang sama Habib Sinuraya menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi pada dua sesi yang berbeda. Selain di Kecamatan Medan Maimun, Habib Sinuraya juga menggelar kegiatan yang sama di Jalan Setia Luhur Lingkungan 6, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Habiburrahman Sinuraya meminta BPJS Kesehatan untuk memperhatikan pelayanan setiap fasilitas kesehatan (faskes), mulai dari puskemas hingga RS yang menjadi provider BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien UHC di Kota Medan.

Pasalnya, banyak warga miskin di Kota Medan yang menjadi pasien UHC mengaku tidak dilayani dengan baik saat berobat ke puskesmas maupun rumah sakit.

Hal itu diungkapkan Habib Sinuraya saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Multatuli Lingkungan 3, Lapangan Madrasah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (5/11/2023).

“Banyak sekali warga yang mengeluhkan pelayanan puskesmas hingga RS setiap ada warga yang ingin berobat dengan menggunakan program UHC. Saya minta kepada BPJS Kesehatan supaya faskes-faskes ini lebih diperhatikan,” ucap Habib.

Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Maimun itu, Habib menegaskan bahwa program UHC adalah program yang sangat baik untuk masyarakat. Sebab dengan adanya UHC, semua warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

“Jangan karena oknum-oknum di puskesmas ataupun RS, program UHC ini jadi dinilai tidak baik. Faktanya program UHC ini sangat baik, sangat membantu masyarakat. Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab itulah yang tidak baik dan harus ditertibkan,” ujarnya.

Dijelaskan politisi Partai NasDem itu, pada tahun 2023 ini, Pemko Medan bahkan telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp247 miliar untuk program UHC. Dengan harapan, tidak ada lagi warga tidak bisa berobat karena ketiadaan biaya. “Jangan biarkan anggaran sebesar itu sia-sia dengan adanya masyarakat yang tidak dilayani dengan baik,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Medan itu mengatakan, sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan memiliki 68 rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari RS tipe C, RS tipe B, hingga RS tipe A.

“Jadi jangan lagi takut, sebab ada 68 RS di Kota Medan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Artinya, ada 68 RS di Kota Medan yang siap melayani pasien yang berobat dengan program UHC,” tegasnya.

Untuk yang merasa tidak dilayani dengan baik di RS saat berobat dengan program UHC, Habib meminta warga untuk melaporkannya kepada petugas BPJS Kesehatan yang ada di RS tersebut.  “Atau sampaikan kepada saya, supaya saya yang sampaikan ke BPJS Kesehatan sekaligus ke pihak RS. Sebab, kita semua mau program UHC dengan anggaran Rp247 miliar di tahun 2023 ini dapat dirasakan manfaatnya dengan baik oleh masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, di hari yang sama Habib Sinuraya menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi pada dua sesi yang berbeda. Selain di Kecamatan Medan Maimun, Habib Sinuraya juga menggelar kegiatan yang sama di Jalan Setia Luhur Lingkungan 6, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/