26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

140 Liter Tuak Suling Diamankan

NISEL, SUMUTPOS.CO -Polsek Lolowau jajaran Polres Nias Selatan mengamankan 140 liter tuak suling dari dua lokasi berbeda.

Menurut informasi yang diperoleh, diamankannya minuman keras jenis tuak suling tersebut, di Jalan Lintas Gunungsitoli, Desa Hilifadolo, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, pada Rabu (26/09) pagi.

Petugas Polsek Lolowau yang tengah patroli mencurigai seorang warga yang mengendarai sepeda motor dan membawa 2 tas koper.

Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan surat-surat serta barang bawaan, ditemukan 1 jerigen berisi cairan dengan volume sekitar 35 liter. Setelah diperiksa, ternyata minuman keras jenis tuak suling.

Kemudian, 2 jerigen berkapasitas 15 liter, 4 botol dengan volume 1,5 liter, dan 1 botol bervolume 0,5 liter yang keseluruhannya 71 liter.

Saat dimintai keterangan, pengemudi yang diketahui bernama Yufan Halawa, mengaku bahwa tuak suling itu dari Desa Sifaoro’asi, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nisel. Mereka akan mengirimnya ke Kecamatan Pulau-Pulau Batu (Tello) Kabupaten Nias Selatan.

Membawa tuak suling tersebut, Yufan diupah sebesar Rp350 ribu oleh seseorang yang bernama Hamueli Halawa.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu, SIK, MH melalui  Kapolsek Lolowau, Iptu A Yunus Siregar saat dihubungi mengaku penangkapan tuak suling tersebut. “Benar tadi pagi ada kita amankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa 2 tas koper yang berisi beberapa jerigen tuak suling. Totalnya sekitar 71 liter”, jelas Yunus.

Sebelumnya, sambung Yunus, pihaknya juga mengamankan 2 jerigen yang berisi tuak suling saat sedang patroli di kawasan Jembatan O’ou, Kecamatan O’ou, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (20/9). “Di kawasan O’ou tersebut kita amankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa 2 jerigen yang berisi tuak suling, dengan volume sekitar 70 liter”, ujar Yunus.

“Kita akan terus melaksanakan Operasi Penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Lolowau dan memberantas peredaran minuman keras tanpa izin, sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan tentang Larangan Minuman Beralkohol,” pungkasnya. (mag-5/han)

 

 

NISEL, SUMUTPOS.CO -Polsek Lolowau jajaran Polres Nias Selatan mengamankan 140 liter tuak suling dari dua lokasi berbeda.

Menurut informasi yang diperoleh, diamankannya minuman keras jenis tuak suling tersebut, di Jalan Lintas Gunungsitoli, Desa Hilifadolo, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, pada Rabu (26/09) pagi.

Petugas Polsek Lolowau yang tengah patroli mencurigai seorang warga yang mengendarai sepeda motor dan membawa 2 tas koper.

Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan surat-surat serta barang bawaan, ditemukan 1 jerigen berisi cairan dengan volume sekitar 35 liter. Setelah diperiksa, ternyata minuman keras jenis tuak suling.

Kemudian, 2 jerigen berkapasitas 15 liter, 4 botol dengan volume 1,5 liter, dan 1 botol bervolume 0,5 liter yang keseluruhannya 71 liter.

Saat dimintai keterangan, pengemudi yang diketahui bernama Yufan Halawa, mengaku bahwa tuak suling itu dari Desa Sifaoro’asi, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nisel. Mereka akan mengirimnya ke Kecamatan Pulau-Pulau Batu (Tello) Kabupaten Nias Selatan.

Membawa tuak suling tersebut, Yufan diupah sebesar Rp350 ribu oleh seseorang yang bernama Hamueli Halawa.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu, SIK, MH melalui  Kapolsek Lolowau, Iptu A Yunus Siregar saat dihubungi mengaku penangkapan tuak suling tersebut. “Benar tadi pagi ada kita amankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa 2 tas koper yang berisi beberapa jerigen tuak suling. Totalnya sekitar 71 liter”, jelas Yunus.

Sebelumnya, sambung Yunus, pihaknya juga mengamankan 2 jerigen yang berisi tuak suling saat sedang patroli di kawasan Jembatan O’ou, Kecamatan O’ou, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (20/9). “Di kawasan O’ou tersebut kita amankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa 2 jerigen yang berisi tuak suling, dengan volume sekitar 70 liter”, ujar Yunus.

“Kita akan terus melaksanakan Operasi Penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Lolowau dan memberantas peredaran minuman keras tanpa izin, sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan tentang Larangan Minuman Beralkohol,” pungkasnya. (mag-5/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/