29.2 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Inalum Tambah Lahan Pengembangan Klaster Aluminium

Pihak Inalum saat menggelar rapat dengan Pemprov Kaltara. (ist)

SUMUTPOS.CO – Semangat Indonesia kerja bersama yang menjadi tema HUT KE-72 RI telah menghasilkan progress yang positif bagi rencana proyek pengembangan klaster aluminium.

Yaitu berupa kesediaan pemerintah provinsi termuda di Indonesia, Kalimantan Utara untuk memfasilitasi permohonan BUMN termuda, PT Inalum (Persero) yakni penambahan luas lahan dari 300 Ha menjadi 600 Ha dalam pengembangan klaseter aluminium di KIPI (Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional) Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan.

Sebagaimana diketahui, KIPI Tanah Kuning telah masuk ke dalam Pembangunan Kawasan Industri Prioritas di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.58 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pertemuan antara Pemprov Kaltara dan perusahaan peleburan aluminium satu-satunya di Indonesia itu berlangsung tepat 2 (dua) hari menjelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Gubernur, Tanjung Selor medio Agustus lalu langsung dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie didampingi Sekretaris Daerah, Badrun dan Asisten II, Syaiful Herman, serta hampir seluruh SKPD guna pembahasan usulan Inalum secara komprehensif dan lintas sektoral.

Sedangkan dari Inalum langsung dihadiri Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis, S.S. Sijabat didampingi Ketua Tim Pengembangan di Kalimantan Utara, Dante Sinaga, Koordinator Tim Bidang Umum, Legal dan Kehumasan, Arfan Iqbal Hrp, dan Koordinator Tim Bidang Teknik, Ivan Eko Yudho, dan M. Arief Munandar (Administrasi dan Keuangan Tim).

S.S. Sijabat mengatakan, salah satu klausul yang disepakati di dalam MoU sebelumnya yaitu kebutuhan lahan pembangunan fasilitas klaster aluminium cukup seluas 300 Ha. Namun, dengan adanya penambahan kapasitas produksi menjadi 1 juta ton, pihaknya membutuhkan lahan sekitar 600 Ha. Hal ini didasari kepada kesepakatan dari para pemegang saham dan direksi perseroan untuk meningkatkan kapasitas produksi aluminium menjadi 1 (satu) juta ton di Kaltara.

“Mempertimbangkan potensi energi listrik terbarukan jangka panjang yang dimiliki Kalimantan Utara, dari rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Kayan, Bulungan, dikarenakan smelter aluminium membutuhkan energi sangat besar dengan tingkat reliabilitas tinggi selama 24 jam”, papar Sijabat.

Pihak Inalum saat menggelar rapat dengan Pemprov Kaltara. (ist)

SUMUTPOS.CO – Semangat Indonesia kerja bersama yang menjadi tema HUT KE-72 RI telah menghasilkan progress yang positif bagi rencana proyek pengembangan klaster aluminium.

Yaitu berupa kesediaan pemerintah provinsi termuda di Indonesia, Kalimantan Utara untuk memfasilitasi permohonan BUMN termuda, PT Inalum (Persero) yakni penambahan luas lahan dari 300 Ha menjadi 600 Ha dalam pengembangan klaseter aluminium di KIPI (Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional) Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan.

Sebagaimana diketahui, KIPI Tanah Kuning telah masuk ke dalam Pembangunan Kawasan Industri Prioritas di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.58 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pertemuan antara Pemprov Kaltara dan perusahaan peleburan aluminium satu-satunya di Indonesia itu berlangsung tepat 2 (dua) hari menjelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Gubernur, Tanjung Selor medio Agustus lalu langsung dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie didampingi Sekretaris Daerah, Badrun dan Asisten II, Syaiful Herman, serta hampir seluruh SKPD guna pembahasan usulan Inalum secara komprehensif dan lintas sektoral.

Sedangkan dari Inalum langsung dihadiri Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis, S.S. Sijabat didampingi Ketua Tim Pengembangan di Kalimantan Utara, Dante Sinaga, Koordinator Tim Bidang Umum, Legal dan Kehumasan, Arfan Iqbal Hrp, dan Koordinator Tim Bidang Teknik, Ivan Eko Yudho, dan M. Arief Munandar (Administrasi dan Keuangan Tim).

S.S. Sijabat mengatakan, salah satu klausul yang disepakati di dalam MoU sebelumnya yaitu kebutuhan lahan pembangunan fasilitas klaster aluminium cukup seluas 300 Ha. Namun, dengan adanya penambahan kapasitas produksi menjadi 1 juta ton, pihaknya membutuhkan lahan sekitar 600 Ha. Hal ini didasari kepada kesepakatan dari para pemegang saham dan direksi perseroan untuk meningkatkan kapasitas produksi aluminium menjadi 1 (satu) juta ton di Kaltara.

“Mempertimbangkan potensi energi listrik terbarukan jangka panjang yang dimiliki Kalimantan Utara, dari rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Kayan, Bulungan, dikarenakan smelter aluminium membutuhkan energi sangat besar dengan tingkat reliabilitas tinggi selama 24 jam”, papar Sijabat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/