SUMUTPOS.CO – Pemerintah menambah dana subsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak Rp 2 triliun yang ditalangi oleh Bank Tabungan Negara (BTN). Dana tersebut akan disalurkan selambat-lambatnya pada bulan depan, Desember.
Direktur Consumer dan Commercial Lending BTN Hirwandi Gafar menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyetujui tambahan subsidi FLPP untuk rumah murah.
“Terkait KPR subsidi sendiri untuk tahun 2019 ini sudah ada persetujuan pemerintah untuk ada tambahan sekitar Rp 2 Triliun yang akan kita salurkan paling lambat di Desember 2019,” kata Gafar di Kantor Pusat BTN, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Dia menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani keputusan tersebut, begitu pula dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
“Sudah, Presiden sudah tanda tangan. Tanda tangan Menkeu juga sudah, Menteri PUPR juga sudah. Sekarang tinggal administrasi sebelum jalan,” jelasnya.
Itu bakal disalurkan untuk rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) atau rumah murah sebanyak 15 ribu hingga 20 ribu unit.
Sementara itu, pada tahun depan pemerintah menganggarkan dana FLPP Rp 9 triliun, ditambah pengembalian dana talangan Rp 2 triliun, sehingga totalnya menjadi Rp 11 triliun.
“Tahun 2020 pemerintah sudah anggarkan Rp 9 triliun, kemudian ada pengembalian sekitar Rp 2 triliun, sehingga total 2020 ada Rp 11 triliun untuk FLPP,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pemerintah akan segera menambah dana subsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak Rp 2 triliun untuk 30.000 rumah sampai akhir tahun. Dia bilang anggaran tersebut akan ditalangi terlebih dahulu oleh Bank BTN dan PT SMI masing-masing sebesar Rp 1,5 triliun dan Rp 500 miliar.
Untuk diketahui, saat ini ada puluhan ribu calon pembeli rumah dengan skema pendanaan FLPP yang belum bisa menghuni rumah yang dipilihnya. Pasalnya dana FLPP 2019 sebesar Rp 7,1 triliun yang disiapkan pada 2019 keburu habis sebelum tahun berakhir.
Dana FLPP sendiri digunakan untuk mensubsidi uang muka rumah yang dibeli oleh masyarakat menengah ke bawah dengan gaji maksimal Rp 4 juta. Karena dananya sudah habis, maka rumah-rumah itu belum terbayarkan sehingga calon pembeli belum bisa menempatinya. (bbs/ram)