22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Sulit Urus Perizinan dan Banyaknya Pungli Pengusaha

UMKM Menjerit MEDAN- Krisis moneter (krismon) pada tahun 1998 menjadi momok bagi masyarakat. Dimana tahun itu perekonomian Indonesia benar-benar berada di unjung tanduk. Pengusaha banyak yang gulung tikar karena tidak adanya daya beli masyarakat. Sebagai salah satu penyelamat saat itu adalah industri kecil, yang menghidupkan dirinya sendiri. UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) lah yang saat itu mampu berdiri dan membangun perekonomian Indonesia untuk kembali bangkit dari keterpurukan.

Sekarang UMKM tumbuh dalam tekanan, seperti banyaknya perizinan yang harus dipenuhi. Walau sudah ada peraturan yang mengatur terkait dengan pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha ), tetapi di lapangan, para pengusaha UMKM masih diberatkan dengan berbagai biaya lain.

Seperti yang dialami Pendri, pengusaha kerupuk goreng Lubuk Pakam Deli Serdang. Ia mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait pengurusan izin usaha.

Saat mengajukan pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) di Disperindag Deli Serdang, warga Jalan Purwo Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang ini diminta oleh petugas Disperindag melakukan pengurusan melalui pihak ketiga alias calo.

“Dari calo dibilang, dana untuk mengurus Siup, TDP, dan Ho sebesar Rp11 juta,” ujar Pendri.

Pendri juga telah meminta data kepada pengurus secara transparansi biaya pengurusan izin tersebut.

Tetapi, PNS Disperindag Deli Serdang tidak mau menyebutkan angka yang realistis. “PNS nya tidak mau sebut, mereka hanya suruh saya gunakan calo biar cepat katanya,” beber Pendri.

Masalah Pendri merupakan masalah yang sering dialami oleh para pengusaha UMKM lainnya.

Permasalahan ini menjadi dilema bagi pengusaha. Disatu sisi para pengusaha ingin tetap berusaha, namun terkendal perizinan yang ditawari Disperindag. Disisi lain jika menuruti jalur calo, maka izin akan keluar dalam waktu yang sangat lama.

Pada catatan refleksi UKM 2011, Forda Sumut mengatakan kasus transparasi izin ini lebih dari 100 hingga 150 kasus. Tetapi, ada kemungkinan lebih banyak lagi kasus yang terjadi, terutama pengusaha UKM yang tidak melapor. “Seratusan kasus tersebut yang kita ketahui, karena melapor sama kita, tetapi yang tidak kita ketahui dan melapor sama kita, jadi bisa dipastikan kasus ini lebih banyak terjadi,” ungkap Wakil Ketua Forda Sumut, Li Ho Pheng.

Peraturan Daerah (Perda) N0.10 Tahun 2002, tarif untuk pengurusan surat izin pada kelompok usaha 5-50 juta hanya Rp75 ribu. “Ini peraturan di Medan, tetapi pada kenyataanya, mengurus izin di Medan bisa mencapai Rp700 hingga Rp1,5 juta,” tambah Ho Pheng.

Masalah lain yang paling ironis yang sering dihadapi oleh pengusaha UKM ini adalah pungli, baik dari sipil maupun aparat.

Biasanya, mereka yang seharusnya melayani dan melindungi malah menjadi santapan lezat, dengan perkataan opsi tidak memiliki izin, mereka melakukan pungli (pungutan liar). Padahal, yang diganggu adalah pengusaha kecil. (ram)

UMKM Menjerit MEDAN- Krisis moneter (krismon) pada tahun 1998 menjadi momok bagi masyarakat. Dimana tahun itu perekonomian Indonesia benar-benar berada di unjung tanduk. Pengusaha banyak yang gulung tikar karena tidak adanya daya beli masyarakat. Sebagai salah satu penyelamat saat itu adalah industri kecil, yang menghidupkan dirinya sendiri. UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) lah yang saat itu mampu berdiri dan membangun perekonomian Indonesia untuk kembali bangkit dari keterpurukan.

Sekarang UMKM tumbuh dalam tekanan, seperti banyaknya perizinan yang harus dipenuhi. Walau sudah ada peraturan yang mengatur terkait dengan pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha ), tetapi di lapangan, para pengusaha UMKM masih diberatkan dengan berbagai biaya lain.

Seperti yang dialami Pendri, pengusaha kerupuk goreng Lubuk Pakam Deli Serdang. Ia mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait pengurusan izin usaha.

Saat mengajukan pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) di Disperindag Deli Serdang, warga Jalan Purwo Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang ini diminta oleh petugas Disperindag melakukan pengurusan melalui pihak ketiga alias calo.

“Dari calo dibilang, dana untuk mengurus Siup, TDP, dan Ho sebesar Rp11 juta,” ujar Pendri.

Pendri juga telah meminta data kepada pengurus secara transparansi biaya pengurusan izin tersebut.

Tetapi, PNS Disperindag Deli Serdang tidak mau menyebutkan angka yang realistis. “PNS nya tidak mau sebut, mereka hanya suruh saya gunakan calo biar cepat katanya,” beber Pendri.

Masalah Pendri merupakan masalah yang sering dialami oleh para pengusaha UMKM lainnya.

Permasalahan ini menjadi dilema bagi pengusaha. Disatu sisi para pengusaha ingin tetap berusaha, namun terkendal perizinan yang ditawari Disperindag. Disisi lain jika menuruti jalur calo, maka izin akan keluar dalam waktu yang sangat lama.

Pada catatan refleksi UKM 2011, Forda Sumut mengatakan kasus transparasi izin ini lebih dari 100 hingga 150 kasus. Tetapi, ada kemungkinan lebih banyak lagi kasus yang terjadi, terutama pengusaha UKM yang tidak melapor. “Seratusan kasus tersebut yang kita ketahui, karena melapor sama kita, tetapi yang tidak kita ketahui dan melapor sama kita, jadi bisa dipastikan kasus ini lebih banyak terjadi,” ungkap Wakil Ketua Forda Sumut, Li Ho Pheng.

Peraturan Daerah (Perda) N0.10 Tahun 2002, tarif untuk pengurusan surat izin pada kelompok usaha 5-50 juta hanya Rp75 ribu. “Ini peraturan di Medan, tetapi pada kenyataanya, mengurus izin di Medan bisa mencapai Rp700 hingga Rp1,5 juta,” tambah Ho Pheng.

Masalah lain yang paling ironis yang sering dihadapi oleh pengusaha UKM ini adalah pungli, baik dari sipil maupun aparat.

Biasanya, mereka yang seharusnya melayani dan melindungi malah menjadi santapan lezat, dengan perkataan opsi tidak memiliki izin, mereka melakukan pungli (pungutan liar). Padahal, yang diganggu adalah pengusaha kecil. (ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/