25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

BPKH Tetapkan Bank Sumut Jadi Bank Penempatan dan Mitra Investasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan, Bank Sumut sebagai bank penerima setoran haji melalui Keputusan Kepala BPKH No 179 teranggal 18 Juni 2021. Sesuai dengan UU 34 Tahun 2014, PP No 5 Tahun 2018, dan Peraturan BPKH No 4 Tahun 2018, BPKH berwenang untuk memilih dan menetapkan Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah sebagai BPS BPIH mitra dalam pengelolaan keuangan haji.

MANASIK: Calon jamaah haji nasabah Bank Sumut, saat mengikuti kegiatan manasik haji di Asrama Haji Medan, beberapa waktu lalu.

Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Irwan, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan BPKH kepada Bank Sumut. Dia mengatakan, dengan penetapan ini diharapkan masyarakat yang berada di Sumatera Utara menjadi lebih mudah dalam mendaftar haji.

Irwan juga menyampaikan, saat ini  share Bank Sumut terhadap nasabah calon haji di Sumatera Utara mencapai 31,8 persen. Adapun jumlah jamaah haji yang waiting list, mencapai 50.163 calon jamaah dan dana kelolaan lebih dari Rp1,2 triliun. “Dengan pencapaian ini, Bank Sumut menduduki peringkat pertama di Sumatera Utara, dan peringkat 12 nasional, dalam menghimpun dana haji dari 31 BPS/BPIH se-Indonesia,” ungkap Irwan.

Selain telah ditetapkan sebagai bank penerima setoran haji, Bank Sumut juga  dipercaya sebagai bank penempatan dan bank mitra investasi oleh BPKH.

“Dengan penetapan ketiga fungsi ini, diharapkan pada masa yang akan datang Bank Sumut dapat menjalin kerja sama lebih lanjut, menjadi mitra investasi pengelolaan dana haji dalam bentuk investasi, seperti pembiayaan yang diterima, dan proyek-proyek investasi strategis lainnya. Penetapan fungsi ini akan menjadi awal yang baik untuk meningkatkan peran Bank Sumut berkontribusi bagi pembangunan wilayah di Sumatera Utara,” pungkas Irwan. (rel/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan, Bank Sumut sebagai bank penerima setoran haji melalui Keputusan Kepala BPKH No 179 teranggal 18 Juni 2021. Sesuai dengan UU 34 Tahun 2014, PP No 5 Tahun 2018, dan Peraturan BPKH No 4 Tahun 2018, BPKH berwenang untuk memilih dan menetapkan Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah sebagai BPS BPIH mitra dalam pengelolaan keuangan haji.

MANASIK: Calon jamaah haji nasabah Bank Sumut, saat mengikuti kegiatan manasik haji di Asrama Haji Medan, beberapa waktu lalu.

Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Irwan, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan BPKH kepada Bank Sumut. Dia mengatakan, dengan penetapan ini diharapkan masyarakat yang berada di Sumatera Utara menjadi lebih mudah dalam mendaftar haji.

Irwan juga menyampaikan, saat ini  share Bank Sumut terhadap nasabah calon haji di Sumatera Utara mencapai 31,8 persen. Adapun jumlah jamaah haji yang waiting list, mencapai 50.163 calon jamaah dan dana kelolaan lebih dari Rp1,2 triliun. “Dengan pencapaian ini, Bank Sumut menduduki peringkat pertama di Sumatera Utara, dan peringkat 12 nasional, dalam menghimpun dana haji dari 31 BPS/BPIH se-Indonesia,” ungkap Irwan.

Selain telah ditetapkan sebagai bank penerima setoran haji, Bank Sumut juga  dipercaya sebagai bank penempatan dan bank mitra investasi oleh BPKH.

“Dengan penetapan ketiga fungsi ini, diharapkan pada masa yang akan datang Bank Sumut dapat menjalin kerja sama lebih lanjut, menjadi mitra investasi pengelolaan dana haji dalam bentuk investasi, seperti pembiayaan yang diterima, dan proyek-proyek investasi strategis lainnya. Penetapan fungsi ini akan menjadi awal yang baik untuk meningkatkan peran Bank Sumut berkontribusi bagi pembangunan wilayah di Sumatera Utara,” pungkas Irwan. (rel/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/