32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Rp1,8 Miliar untuk Bentuk Cabang Disdik

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis

SUMUTPOS.CO  – DINAS Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajukan rencana anggaran Rp150 juta untuk satu cabang dinas pendidikan di kabupaten/kota, menyusul peralihan kewenangan SMA/SMK. Direncanakan, akan ada 12 cabang dinas untuk 33 kabupaten/kota. Dengan begitu, Pemprovsu akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,8 miliar untuk mendirikan 12 cabang dinas tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk regulasi dari pemerintah pusat terkait beberapa hal, seperti nasib tenaga honorer yang diangkat oleh pemkab/pemko.

“Saat ini masih mengacu kepada petunjuk dan arahan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bulan ini kami kan baru memastikan soal anggaran gaji guru. Mudah-mudahan berjalan dengan lancar,” tutur Arsyad, Selasa (10/1).

Sementara terkait adanya kebijakan di provinsi lain, yang membebankan siswa biaya SPP atau lainnya, Arsyad mengaku, pihaknya belum ada melakukan pembahasan. Saat ini, mereka masih menunggu petunjuk dari Kemendikbud. “Jadi, kami belum ada membahas soal itu. Untuk SMA/SMK, yang selama ini berjalan, itu yang masih berlaku,” jelas Arsyad lagi.

Selain itu, Arsyad menyebutkan, pihaknya mengajukan anggaran untuk pengadaan cabang dinas yang akan disiapkan di sejumlah kabupaten/kota sebesar Rp150 juta.

“Kami menganggarkan untuk sewa kantor, mobiler, dan lainnya, sudah bisa disiapkan. Termasuk pejabatnya juga nanti disiapkan,” ungkap Arsyad.

Untuk sementara, Pemprov Sumut masih menganggarkan fasilitas cabang dinas, seperti gedung dengan status menyewa. Kemungkinan pengupayaan pembangunan gedung sendiri, dibahas tahun depan. “Untuk sementara ini menyewa dulu. Kalau gedung nanti tahun depan dianggarkan. Termasuk tanah (lahan) yang akan dikoordinasikan ke kabupaten/kota dalam penyediaannya,” jelas Arsyad.

Menurut Anggota Komisi E DPRD Sumut HM Nezar Djoeli, Pemprov Sumut, dalam hal ini Dinas Pendidikan Sumut, tidak membebankan kepada siswa/orangtua siswa SMA/SMK membayar SPP dan sebagainya. Seharusnya semua anggaran operasional sekolah ditanggung pemerintah.

Bahkan lanjutnya, gaji tenaga/guru honorer yang saat ini masih jadi pertanyaan, harusnya bisa ditanggulangi Pemprov Sumut. Sebab untuk membayarkannya, bisa menggunakan anggaran pendahuluan. Sebagai payung hukumnya, dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub). “Jadi sifatnya (anggaran pendahuluan) bisa diberitahu kepada dewan (DPRD Sumut), bukan persetujuan. Jangan karena masalah honor ini berlarut-larut. Karena kalau menuggu lagi dari pusat, bisa jadi lama prosesnya,” jelas Nezar.

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Sopar Siburian menyebutkan, ada solusi yang bisa diambil oleh Pemprov Sumut untuk membayarkan gaji guru honorer SMA/SMK. Pertama yakni alokasi di Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah yang dianggarkan di APBD. Kedua, dengan membuat kebijakan melalui komite sekolah, agar bisa memberikan alokasi anggarannya membayar gaji guru honorer untuk masing-masing sekolah. Kedua solusi tersebut kemudian disiapkan payung hukumnya berupa Pergub. “Kami di Komisi E juga akan melakukan kunjungan kerja ke MenPAN-RB, Mendagri, dan Mendikbud. Selain itu juga ke Komisi II DPR RI, agar UU 13/2014 bisa direvisi dan dimasukkan aturan pembayaran untuk guru honorer,” pungkasnya. (bal/saz)

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis

SUMUTPOS.CO  – DINAS Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajukan rencana anggaran Rp150 juta untuk satu cabang dinas pendidikan di kabupaten/kota, menyusul peralihan kewenangan SMA/SMK. Direncanakan, akan ada 12 cabang dinas untuk 33 kabupaten/kota. Dengan begitu, Pemprovsu akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,8 miliar untuk mendirikan 12 cabang dinas tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk regulasi dari pemerintah pusat terkait beberapa hal, seperti nasib tenaga honorer yang diangkat oleh pemkab/pemko.

“Saat ini masih mengacu kepada petunjuk dan arahan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bulan ini kami kan baru memastikan soal anggaran gaji guru. Mudah-mudahan berjalan dengan lancar,” tutur Arsyad, Selasa (10/1).

Sementara terkait adanya kebijakan di provinsi lain, yang membebankan siswa biaya SPP atau lainnya, Arsyad mengaku, pihaknya belum ada melakukan pembahasan. Saat ini, mereka masih menunggu petunjuk dari Kemendikbud. “Jadi, kami belum ada membahas soal itu. Untuk SMA/SMK, yang selama ini berjalan, itu yang masih berlaku,” jelas Arsyad lagi.

Selain itu, Arsyad menyebutkan, pihaknya mengajukan anggaran untuk pengadaan cabang dinas yang akan disiapkan di sejumlah kabupaten/kota sebesar Rp150 juta.

“Kami menganggarkan untuk sewa kantor, mobiler, dan lainnya, sudah bisa disiapkan. Termasuk pejabatnya juga nanti disiapkan,” ungkap Arsyad.

Untuk sementara, Pemprov Sumut masih menganggarkan fasilitas cabang dinas, seperti gedung dengan status menyewa. Kemungkinan pengupayaan pembangunan gedung sendiri, dibahas tahun depan. “Untuk sementara ini menyewa dulu. Kalau gedung nanti tahun depan dianggarkan. Termasuk tanah (lahan) yang akan dikoordinasikan ke kabupaten/kota dalam penyediaannya,” jelas Arsyad.

Menurut Anggota Komisi E DPRD Sumut HM Nezar Djoeli, Pemprov Sumut, dalam hal ini Dinas Pendidikan Sumut, tidak membebankan kepada siswa/orangtua siswa SMA/SMK membayar SPP dan sebagainya. Seharusnya semua anggaran operasional sekolah ditanggung pemerintah.

Bahkan lanjutnya, gaji tenaga/guru honorer yang saat ini masih jadi pertanyaan, harusnya bisa ditanggulangi Pemprov Sumut. Sebab untuk membayarkannya, bisa menggunakan anggaran pendahuluan. Sebagai payung hukumnya, dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub). “Jadi sifatnya (anggaran pendahuluan) bisa diberitahu kepada dewan (DPRD Sumut), bukan persetujuan. Jangan karena masalah honor ini berlarut-larut. Karena kalau menuggu lagi dari pusat, bisa jadi lama prosesnya,” jelas Nezar.

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Sopar Siburian menyebutkan, ada solusi yang bisa diambil oleh Pemprov Sumut untuk membayarkan gaji guru honorer SMA/SMK. Pertama yakni alokasi di Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah yang dianggarkan di APBD. Kedua, dengan membuat kebijakan melalui komite sekolah, agar bisa memberikan alokasi anggarannya membayar gaji guru honorer untuk masing-masing sekolah. Kedua solusi tersebut kemudian disiapkan payung hukumnya berupa Pergub. “Kami di Komisi E juga akan melakukan kunjungan kerja ke MenPAN-RB, Mendagri, dan Mendikbud. Selain itu juga ke Komisi II DPR RI, agar UU 13/2014 bisa direvisi dan dimasukkan aturan pembayaran untuk guru honorer,” pungkasnya. (bal/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/