25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pemerintah Setujui Pencabutan Gugatan Arbitrase Newmont


SUMUTPOS.CO – Pemerintah Indonesia secara resmi menerima pencabutan gugatan arbitrase yang disampikan PT. Newmont Nusa Tenggara atau NNT. Ditegaskan Menko Perekonomian, Chairul Tanjung, pencabutan gugatan arbitrase disetujui namun dengan catatan.

Setelah melakukan rapat tertutup di Jakarta, Jumat malam terkait pencabutan gugatan arbitrase yang disampaikan Newmont kepada pemerintah Indonesia, Menko bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, sebelum memutuskan setuju atau tidaknya pencabutan gugatan tersebut, pemerintah melakukan pembicaraan dengan manajemen Newmont. Ditambahkan Menko Chairul Tanjung, pada akhirnya pencabutan gugatan disetujui namun dengan catatan.

“Rapat telah memutuskan, menyetujui pencabutan gugatan arbitrase yang dilakukan Newmont dengan catatan pihak manajemen Newmont bersedia mengikuti semua perundangan dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia karena kita tidak menginginkan adanya hal-hal seperti ini lagi, dijawab secara tegas dari Newmont, ‘bersedia’, ” demikian kata Menko Chairul Tanjung.

Menko Chairul Tanjung menegaskan, pencabutan gugatan arbitrase yang dilakukan Newmont sekaligus mengartikan bahwa Indonesia tidak dapat ditekan.

“Ini membuktikan sikap pemerintah yang tegas, konsisten terhadap perundangan dan peraturan yang berlaku ternyata memberikan kepastian hukum kepada pemerintah sendiri dan juga kepada investor yang melakukan investasi di Indonesia. Ini sangat penting karena ini membuktikan bahwa pemerintah tidak bisa ditekan oleh kekuatan apapun karena menjaga kepentingan nasionalnya,” papar Menko Chairul Tanjung.

Pada kesempatan sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, Mahendra Siregar mengatakan, jika kesepakatan final dicapai antara pemerintah dan Newmont soal perpanjangan kontrak, diharapkan nilai investasi di Indonesia akan meningkat. Namun ia mengingatkan investor yang berminat berinvetasi di Indonesia harus patuh kepada peraturan yang berlaku, dan investasi sektor pertambangan harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba.

“Karena basis kita kan adalah peraturan yang berlaku, mulai dari undang-undang nomor 4 lalu turunannya dan peraturan-peraturan lain dalam kaitan kita menuju hilirisasi dan peningkatkan nilai tambah,” kata Mahendra Siregar.

Dengan disetujuinya pencabutan gugatan arbitrase yang disampaikan Newmont, rencananya proses perundingan selanjutnya akan dimulai Senin, 1 September 2014. Pasca keputusan persetujuan pencabutan gugatan arbitrase, Newmont diizinkan untuk kembali beroperasi dan kembali mengekspor konsentrat tembaga yang selama ini menumpuk digudang. Langkah tersebut juga berarti ribuan karyawan yang dirumahkan dapat kembali bekerja. Namun izin ekspor diberikan jika Newmont tidak menunda kesepatakan yang sudah dicapai sebelumnya bahwa Newmont bersedia membangun smelter bersama PT. Freeport dan PT. Aneka Tambang atau ANTAM di Gresik, Jawa Timur.

Pemerintah Indonesia menegaskan, disetujuinya pencabutan gugatan arbitrase yang dilakukan Newmont merupakan langkah awal dilakukannya perundingan untuk jangka panjang menuju proses negosiasi ulang kontrak karya.

Sebelumnya pemerintah Indonesia menegaskan akan menggugat balik PT. Newmont dan menghentikan seluruh proses perundingan jika Newmont tidak segera mencabut gugatan arbitrase. (VOA)


SUMUTPOS.CO – Pemerintah Indonesia secara resmi menerima pencabutan gugatan arbitrase yang disampikan PT. Newmont Nusa Tenggara atau NNT. Ditegaskan Menko Perekonomian, Chairul Tanjung, pencabutan gugatan arbitrase disetujui namun dengan catatan.

Setelah melakukan rapat tertutup di Jakarta, Jumat malam terkait pencabutan gugatan arbitrase yang disampaikan Newmont kepada pemerintah Indonesia, Menko bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, sebelum memutuskan setuju atau tidaknya pencabutan gugatan tersebut, pemerintah melakukan pembicaraan dengan manajemen Newmont. Ditambahkan Menko Chairul Tanjung, pada akhirnya pencabutan gugatan disetujui namun dengan catatan.

“Rapat telah memutuskan, menyetujui pencabutan gugatan arbitrase yang dilakukan Newmont dengan catatan pihak manajemen Newmont bersedia mengikuti semua perundangan dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia karena kita tidak menginginkan adanya hal-hal seperti ini lagi, dijawab secara tegas dari Newmont, ‘bersedia’, ” demikian kata Menko Chairul Tanjung.

Menko Chairul Tanjung menegaskan, pencabutan gugatan arbitrase yang dilakukan Newmont sekaligus mengartikan bahwa Indonesia tidak dapat ditekan.

“Ini membuktikan sikap pemerintah yang tegas, konsisten terhadap perundangan dan peraturan yang berlaku ternyata memberikan kepastian hukum kepada pemerintah sendiri dan juga kepada investor yang melakukan investasi di Indonesia. Ini sangat penting karena ini membuktikan bahwa pemerintah tidak bisa ditekan oleh kekuatan apapun karena menjaga kepentingan nasionalnya,” papar Menko Chairul Tanjung.

Pada kesempatan sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, Mahendra Siregar mengatakan, jika kesepakatan final dicapai antara pemerintah dan Newmont soal perpanjangan kontrak, diharapkan nilai investasi di Indonesia akan meningkat. Namun ia mengingatkan investor yang berminat berinvetasi di Indonesia harus patuh kepada peraturan yang berlaku, dan investasi sektor pertambangan harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba.

“Karena basis kita kan adalah peraturan yang berlaku, mulai dari undang-undang nomor 4 lalu turunannya dan peraturan-peraturan lain dalam kaitan kita menuju hilirisasi dan peningkatkan nilai tambah,” kata Mahendra Siregar.

Dengan disetujuinya pencabutan gugatan arbitrase yang disampaikan Newmont, rencananya proses perundingan selanjutnya akan dimulai Senin, 1 September 2014. Pasca keputusan persetujuan pencabutan gugatan arbitrase, Newmont diizinkan untuk kembali beroperasi dan kembali mengekspor konsentrat tembaga yang selama ini menumpuk digudang. Langkah tersebut juga berarti ribuan karyawan yang dirumahkan dapat kembali bekerja. Namun izin ekspor diberikan jika Newmont tidak menunda kesepatakan yang sudah dicapai sebelumnya bahwa Newmont bersedia membangun smelter bersama PT. Freeport dan PT. Aneka Tambang atau ANTAM di Gresik, Jawa Timur.

Pemerintah Indonesia menegaskan, disetujuinya pencabutan gugatan arbitrase yang dilakukan Newmont merupakan langkah awal dilakukannya perundingan untuk jangka panjang menuju proses negosiasi ulang kontrak karya.

Sebelumnya pemerintah Indonesia menegaskan akan menggugat balik PT. Newmont dan menghentikan seluruh proses perundingan jika Newmont tidak segera mencabut gugatan arbitrase. (VOA)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/