JAKARTA, SUMUTPOS.CO—Dalam menggunakan layanan telekomunikasi, diperlukan registrasi data oleh calon pelanggan demi memastikan validitas dan keamanan data tersebut.
Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, di mana harus menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang mewajibkan registrasi data calon pelanggan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan hak akses data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Sejalan pula dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk mengetahui validitas data pelanggan yang disampaikan.
Atas dasar ini, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi menjalin kerjasama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang memegang peranan penting dalam validasi data dengan pemanfaatan data kependudukan.
Yakni direalisasikan melalui penandatanganan Adendum Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Lingkup Layanan Transaksi Pembayaran dan Pengiriman Uang Secara Elektronik Telkom; dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup Layanan Telkom.
Hadir Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah, Direktur Consumer Service Telkom, Venusiana, dan Direktur Digital Business Telkom, M Fajrin Rasyid.
Ririek Adriansyah dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas dukungan Ditjen Dukcapil Kemendagri kepada pihaknya hingga saat ini.
“Ke depan kami harapkan kerjasamanya mungkin diperluas, tidak hanya dengan KTP tapi juga menggunakan face recognition dan biometric. Semoga kerjasama ini akan menjadi lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Ririek.
Adapun Zudan Arif mengaku, kerjasama ini akan menguatkan tentang bagaimana Indonesia membangun single identity number. Satu penduduk, satu NIK, satu identitas dan satu alamat.
“Selanjutnya mendukung penuh proses transformasi menuju digital, menuju e-KYC dengan face recognition atau dengan biometric sehingga ke depan bisa mencegah fraud, pemalsuan dokumen, maupun berbagai penipuan lain yang berbasis data kependudukan,” terangnya.
Pemanfaatan hak akses data kependudukan Dukcapil oleh Telkom adalah untuk proses layanan IndiHome dalam melakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelanggan saat proses registrasi IndiHome serta pemanfaatan data Kartu Keluarga dari untuk proses filtering pelanggan baru IndiHome.
Selaku pemegang hak akses data kependudukan, Telkom telah menyampaikan laporan mengenai pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan verifikasi & validasi atas calon pelanggan jasa telekomunikasi atau pelanggan jasa telekomunikasi pada 16 Juli 2021 untuk laporan semester I 2021. Laporan dimaksud mencakup kualitas dan jenis layanan data, umpan balik, dan tingkat kepuasan atas pemanfaatan data tersebut.
“Semoga langkah digitalisasi ke depan bersama Ditjen Dukcapil semakin memberikan kemudahan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Ini menjadi wujud komitmen Telkom untuk mengoptimalkan digitalisasi demi Indonesia yang lebih baik,” tutup Ririek. (rel/prn)