27.8 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Astaga… Perusahaan Ini Tipu 888 Pelamar

Foto: Anwar/PM
Kantor PT CPRA di Perbaungan menampilkan baliho media dan aliansi. Perusahaan ini menipu 888 pelamar, dengan mengutip Rp1 juta per orang, namun tak kunjung ada panggilan kerja.

PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO Kasus penipuan terhadap 888 pelamar PT. CPRA (Cahaya Pelita Riau Abadi) memasuki babak baru. Polsek Perbaungan menetapkan 4 petinggi perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Dua di antaranya merupakan Komisaris dan Direktur. Mereka lah yang bertanggung jawab terhadap perekrutan 888 pelamar di perusahaan penggemukan sapi tersebut.

Bergulirnya kasus ini bermula dari adanya laporan beberapa pelamar. Di mana, pihak perusahaan tak kunjung mempekerjakan mereka meski telah membayar pembayaran masing-masing Rp1 juta.

Dari laporan tersebut, polisi memanggil dan memeriksa Direktur Utama yang dijabat oleh NS alias Ngatirin (60) warga Jalan Perdamaian, Link. Tempel, RT I, Kel. Simpang Tiga Pekan, Perbaungan. Sebelum bergabung dengan perusahaan fiktif tersebut, Ngatirin sehari-hari bekerja sebagai tukang kusuk.

Berikutnya, pemeriksaan berlanjut kepada ARP alias Agus (37) selaku Wakil Direktur. Pria asal Dusun V, Desa Lubuk Rotan, Perbaungan, ini sehari–harinya adalah pengangguran.

Tersangka selanjutnya yakni S alias Gogon (32) warga Dusun Ladang lama I, Desa Sei Buluh, Teluk Mengkudu. Jabatannya sebagai Direktur Produksi. Dan statusnya juga pengangguran.

Terakhir, otak dari penipuan tersebut di atas adalah AN alias Amin Purba (43) warga Dusun III ,Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. sebagai Komisaris PT CPRA.,

“Modus yang dilakukan para tersangka menjanjikan menjadi karyawan PT CPRA untuk di pekerjaan menggemukkan sapi. Anehnya sapinya tidak ada, lahannyapun tidak punya. Sementara 888 pelamar sudah diminta uang Rp 1 juta,“ bilag Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,Sik MH.

Hasil penyidikan, perusahaan tersebut ternyata fiktif. Polisi telah menyita aset perusahaan yang beralamat di Jalan Kabupaten ,Desa Kota Galuh Kec Perbaungan Kab Sergai tersebut, berupa dokumen pelamar kerja dan peralatan kantor.

“Dari 888 pelamar, baru tiga yang melapor mewakili 200 pemalar lainya. Mungkin nantinya ada yang nyusul lagi,“ bilang Eko.

Foto: Anwar/PM
Kantor PT CPRA di Perbaungan menampilkan baliho media dan aliansi. Perusahaan ini menipu 888 pelamar, dengan mengutip Rp1 juta per orang, namun tak kunjung ada panggilan kerja.

PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO Kasus penipuan terhadap 888 pelamar PT. CPRA (Cahaya Pelita Riau Abadi) memasuki babak baru. Polsek Perbaungan menetapkan 4 petinggi perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Dua di antaranya merupakan Komisaris dan Direktur. Mereka lah yang bertanggung jawab terhadap perekrutan 888 pelamar di perusahaan penggemukan sapi tersebut.

Bergulirnya kasus ini bermula dari adanya laporan beberapa pelamar. Di mana, pihak perusahaan tak kunjung mempekerjakan mereka meski telah membayar pembayaran masing-masing Rp1 juta.

Dari laporan tersebut, polisi memanggil dan memeriksa Direktur Utama yang dijabat oleh NS alias Ngatirin (60) warga Jalan Perdamaian, Link. Tempel, RT I, Kel. Simpang Tiga Pekan, Perbaungan. Sebelum bergabung dengan perusahaan fiktif tersebut, Ngatirin sehari-hari bekerja sebagai tukang kusuk.

Berikutnya, pemeriksaan berlanjut kepada ARP alias Agus (37) selaku Wakil Direktur. Pria asal Dusun V, Desa Lubuk Rotan, Perbaungan, ini sehari–harinya adalah pengangguran.

Tersangka selanjutnya yakni S alias Gogon (32) warga Dusun Ladang lama I, Desa Sei Buluh, Teluk Mengkudu. Jabatannya sebagai Direktur Produksi. Dan statusnya juga pengangguran.

Terakhir, otak dari penipuan tersebut di atas adalah AN alias Amin Purba (43) warga Dusun III ,Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. sebagai Komisaris PT CPRA.,

“Modus yang dilakukan para tersangka menjanjikan menjadi karyawan PT CPRA untuk di pekerjaan menggemukkan sapi. Anehnya sapinya tidak ada, lahannyapun tidak punya. Sementara 888 pelamar sudah diminta uang Rp 1 juta,“ bilag Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,Sik MH.

Hasil penyidikan, perusahaan tersebut ternyata fiktif. Polisi telah menyita aset perusahaan yang beralamat di Jalan Kabupaten ,Desa Kota Galuh Kec Perbaungan Kab Sergai tersebut, berupa dokumen pelamar kerja dan peralatan kantor.

“Dari 888 pelamar, baru tiga yang melapor mewakili 200 pemalar lainya. Mungkin nantinya ada yang nyusul lagi,“ bilang Eko.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/