BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli menghukum empat terdakwa pelaku pengeroyokan hingga menewaskan seorang personel Sat Narkoba Polresta Medan, Aiptu Jakamal Tarigan selama 48 tahun penjara.
Kepada masing-masing terdakwa, Jhoni Hartono Zebua dan Faigi Zaro Zega, divobis selama 12 tahun penjara, Morali Guli dihukum 10 tahun penjara, serta Buala Zinema Giawa dihukum 14 tahun penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Twis Retno SH, menyatakan tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim menilai, dakwaan primer JPU terhadap para terdakwa yang melanggar pasal 340 KUHpidana terkait dugaan pembunuhan berencana, tidak terbukti.
Pembacaan putusan kepada para terdakwa pembunuh personel Sat Narkoba Polresta Medan sempat mengalami penundaan selama 15 menit. Pasalnya, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan surat pernyataan perdamaian antara korban dan terdakwa.
“Sidang kita skor selama 15 menit, kami akan mempelajari isi surat perdamaian ini. Karena isi surat perdamaian ini baru kami terima,”kata ketua majelis hakim, Rabu (28/2).
Tak berapa lama kemudian, sidang kembali dilanjutkan. Majelis hakim yang akan membacakan putusan vonis, terlebih dahulu mendengarkan pernyataan istri korban mengenai isi surat perdamaian tersebut.
Berdasarkan pertimbangan itu pula, majelis hakim membacakan putusan masih-masing terdakwa, Jhoni Hartono Zebua dan Faigi Zaro Zega hukuman 12 tahun penjara dan Morali Guli dihukum 10 tahun penjara, serta Buala Zinema Giawa dihukum 14 tahun penjara.
“Putusan ini kamu perbuat berdasarkan pertimbangan dan fakta selama persidangan,” kata majelis hakim usai membacakan hasil putusan.
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Monang SH yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, langsung menyatakan banding. “Saya akan banding, sebab putusan ini sangat jauh dari tuntutan sebelumnya,” kata Monang. (fac/han)