30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Pembobol Kantor DPC Gerindra Ditangkap

Foto :Surya/sumut Pos
DITANGKAP: Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Rahmadani bersama anggotanya diabadikan dengan ketiga pelaku pembobol Kantor DPC Partai Gerindra Sergai.

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Petugas reskrim Polres Serdangbedagai meringkus 3 pelaku pembongkaran Kantor DPC Partai Gerindra, Kabupaten Sergai.

Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah tersebut adalah Wahyu Darmawan(17), warga Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Selasa(27/02).

Berbekal informasi dari Wahyu, petugas kembali meringkus dua temannya, Topan(31) dan Boy (27), keduanya warga Dusun I, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Kedua pelaku ini bertugas sebagai pengantar barang hasil curian untuk dijual ke Tebing Tinggi.

Saat diinterogasi petugas, ketiga pelaku mengaku telah mencuri Laptop, Peralatan olahraga, Ikan Hias dan juga Kaos Partai dari Kantor DPC Partai Gerindra Sergai. “Kalau ikan hias aku jual sama Ayen warga Tebingtinggi seharga Rp 650 Ribu,”ungkap Wahyu, yang juga pernah dihukum atas kasus yang sama pada tahun 2016.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH mengatakan, ketiga tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya. (sur/han)

 

 

Foto :Surya/sumut Pos
DITANGKAP: Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Rahmadani bersama anggotanya diabadikan dengan ketiga pelaku pembobol Kantor DPC Partai Gerindra Sergai.

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Petugas reskrim Polres Serdangbedagai meringkus 3 pelaku pembongkaran Kantor DPC Partai Gerindra, Kabupaten Sergai.

Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah tersebut adalah Wahyu Darmawan(17), warga Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Selasa(27/02).

Berbekal informasi dari Wahyu, petugas kembali meringkus dua temannya, Topan(31) dan Boy (27), keduanya warga Dusun I, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Kedua pelaku ini bertugas sebagai pengantar barang hasil curian untuk dijual ke Tebing Tinggi.

Saat diinterogasi petugas, ketiga pelaku mengaku telah mencuri Laptop, Peralatan olahraga, Ikan Hias dan juga Kaos Partai dari Kantor DPC Partai Gerindra Sergai. “Kalau ikan hias aku jual sama Ayen warga Tebingtinggi seharga Rp 650 Ribu,”ungkap Wahyu, yang juga pernah dihukum atas kasus yang sama pada tahun 2016.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH mengatakan, ketiga tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya. (sur/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/