29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pengelola Judi Bola Jaringan Internasional Dibekuk

SUTAN/SUMUT POS
JUDI ONLINE: Sembilan tersangka judi online dipaparkan penyidik di Mapolda Sumut, Kamis (28/2).

SUMUTPOS.CO – Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, mengamankan 9 tersangka pejudi online. Dari 9 orang itu, dua di antaranya merupakan pengelola judi bola online yang berbasis di luar negeri.

KEDUA perpanjangan tangan bandar itu masing-masing, Arfendi (pengelola) dan Arjun (karyawan). Kedua tersangka ini yang mengelola situs judi tersebut.

“Dua yang kami tangkap merupakan pengelola situs judi bola online, detikwin.com. Arfendi sebagai perpanjangan tangan bandar yang berada di luar negeri. Sementara Arjun abang dari Arfendi sebagai karyawan yang mengelola situs itu,” sebut Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi ketika menggelar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum, Kamis (28/2).

Sementara untuk enam tersangka lain adalah para pemain judi poker online. Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.

Keenamnya masing-masing, SW (24), M (28) warga Medan, RI (30) warga Medan, RO (35) warga Medan, HE (22) warga Medan dan MU (43) warga Medan.

Andi menyebut kasus judi online merupakan kasus trans nasional yang melibatkan orang asing sebagai bandarnya. Judi ini hanya memerlukan smart phone serta jaringan internet.

“Untuk judi online ini tidak ada batasnya. Sepanjang ada internet dan perangkatnya,” ungkap Andi Rian.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Arfendi dan Arjun bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta per bulan.

“Arfendi sebagai agen bisa meraup untung Rp300 sampai Rp400 juta per bulan nya. Sementara Arjun digaji Rp4 sampai Rp5 juta,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan itu, disita 16 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 20 buku rekening, uang tunai Rp2,2 juta, 2 buah layar monitor, sebuah UPS dan sebuah PC.

Guna pengembangan lebih lanjut, penyidik tidak tertutup kemungkinan memburu bandar ke luar negeri.

“Bisa saja pengembangan penyelidikan kami akan berkoordinasi dengan interpol memburu bandar besar pemilik situs tersebut. Kita lihat dulu hasil penyelidikan nantinya, apa hasil perkembangan,” pungkas Andi Rian.

Sementara, Arfendi mengaku sudah setahun menjadi agen judi tersebut. Ia juga mengungkapkan, pendapatannya tak sebanyak yang disebutkan polisi.

“Sebulannya antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kalau biasanya saya komunikasi dengan bandarnya dari we chat,” ungkapnya.(dvs/ala)

SUTAN/SUMUT POS
JUDI ONLINE: Sembilan tersangka judi online dipaparkan penyidik di Mapolda Sumut, Kamis (28/2).

SUMUTPOS.CO – Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, mengamankan 9 tersangka pejudi online. Dari 9 orang itu, dua di antaranya merupakan pengelola judi bola online yang berbasis di luar negeri.

KEDUA perpanjangan tangan bandar itu masing-masing, Arfendi (pengelola) dan Arjun (karyawan). Kedua tersangka ini yang mengelola situs judi tersebut.

“Dua yang kami tangkap merupakan pengelola situs judi bola online, detikwin.com. Arfendi sebagai perpanjangan tangan bandar yang berada di luar negeri. Sementara Arjun abang dari Arfendi sebagai karyawan yang mengelola situs itu,” sebut Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi ketika menggelar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum, Kamis (28/2).

Sementara untuk enam tersangka lain adalah para pemain judi poker online. Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.

Keenamnya masing-masing, SW (24), M (28) warga Medan, RI (30) warga Medan, RO (35) warga Medan, HE (22) warga Medan dan MU (43) warga Medan.

Andi menyebut kasus judi online merupakan kasus trans nasional yang melibatkan orang asing sebagai bandarnya. Judi ini hanya memerlukan smart phone serta jaringan internet.

“Untuk judi online ini tidak ada batasnya. Sepanjang ada internet dan perangkatnya,” ungkap Andi Rian.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Arfendi dan Arjun bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta per bulan.

“Arfendi sebagai agen bisa meraup untung Rp300 sampai Rp400 juta per bulan nya. Sementara Arjun digaji Rp4 sampai Rp5 juta,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan itu, disita 16 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 20 buku rekening, uang tunai Rp2,2 juta, 2 buah layar monitor, sebuah UPS dan sebuah PC.

Guna pengembangan lebih lanjut, penyidik tidak tertutup kemungkinan memburu bandar ke luar negeri.

“Bisa saja pengembangan penyelidikan kami akan berkoordinasi dengan interpol memburu bandar besar pemilik situs tersebut. Kita lihat dulu hasil penyelidikan nantinya, apa hasil perkembangan,” pungkas Andi Rian.

Sementara, Arfendi mengaku sudah setahun menjadi agen judi tersebut. Ia juga mengungkapkan, pendapatannya tak sebanyak yang disebutkan polisi.

“Sebulannya antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kalau biasanya saya komunikasi dengan bandarnya dari we chat,” ungkapnya.(dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/