MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepala Desa (Kades) Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Abdul Haris, menjadi tersangka karena terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampokan terhadap AK (17), mahasiswa UINSU di Jalan TB Simatupang, Medan, beluam lama ini.
Oknum kepala desa itu ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni M Irfandi (34) dan Al Hafiz Syahputra (24). Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun mengatakan, kronologis kejadian ini bermula ketika korban pada 23 Februari 2024, berangkat dari rumahnya naik sepeda motor menuju kantor relawan di Pinang Baris, Medan Sunggal.
“Pada saat di Pinang Baris (Jalan TB Simatupang) tiba-tiba ada mobil pribadi Suzuki Ertiga dengan plat BK 142 AAJ, tidak memberikan korban memotong (mendahului),” ungkapnya, dalam konferensi pers, Kamis (29/2/2024) malam.
Teddy mengatakan, saat itu sepeda motor dan mobil korban juga sempat terjadi senggolan, yang mengakibatkan body mobil yang dinaiki para pelaku menjadi lecet.
“Sopirnya turun lalu menuduh korban seolah-olah baru membeli narkoba dan menggeledah kantong celana korban dan para pelaku meminta pertanggung jawaban,” katanya.
Para pelaku pun terlibat cekcok mulut, dan mengancam menembak korban dengan mengaku sebagai anggota polisi.
“Siapa yang kau anggarkan rupanya, kami anggota (polisi) semua ini. Korban juga dipiting, dijambak rambutnya,” ujar Teddy menirukan perkataan pelaku.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu kemudian datang dan meredakan ketegangan. Pelaku lalu menyuruh korban menelpon orangtuanya.
“Karena tidak diangkat salah satu pelaku langsung mengambil handphone korban, sehingga terjadi pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya.
Usai merampok HP korban, lanjutnya, ketiga pelaku lalu tancap gas naik mobil meninggalkan korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan ini, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
“Tersangka MI (M Irfandi) inilah yang mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal. Kemudian tersangka AHS ini yang merampas HP korban,” sebutnya.
Lanjut Teddy menjelaskan, pihaknya juga menangkap seorang kepala desa yang turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan dan perampokan. Dari pemeriksaan, motif penganiayaan dan perampokan ini karena persoalan sepele yakni kecelakaan lalu-lintas (lakalantas).
“Motifnya karena lakalantas terjadi cekcok, yang disayangkan terjadi tindakan kekerasan dengan mengambil barang-barang milik korban,” timpal Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Candra Yudha Pranata.
Ia melanjutkan dari pemeriksaan pelaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut. “Mereka spontan karena sempat senggolan, lalu cekcok dengan korban. Dari pemeriksaan baru sekali melakukan,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (man/han)