27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Sidang Korupsi Pembelian Surat Berharga Bank Sumut: Memo Petinggi Tidak Dikroscek

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima saksi dari Bank Sumut dihadirkan dalam kasus korupsi pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT SNP senilai Rp202 miliar. Mereka memberikan kesaksian untuk terdakwa Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas dan Maulana Akhyar Lubis selaku Pemimpin Divisi Treasury, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/9).

Kelima saksi di antaranya, Nelson Hutapea selaku Kepala Divisi Treasury, Nurul Aulia selaku Pemimpin Bidang Global Market, Samuel Surbakti selaku Pemimpin Divisi Operasional, Handa Suryana dan Nico Syhenan.

Saksi Nelson Hutapea mengatakan, bermula dari adanya rekomendasi petinggi di Bank Sumut soal rencana pembelian MTN milik PT SNP Finance. Fakta terungkap di persidangan, memorandum (rencana pembelian MTN milik PT SNP Finance) sebelumnya diminta Divisi Treasury ke Divisi Kredit. Divisi Kredit kemudian membuat issuer limit (batas maksimal pemberian kredit). 

Data issuer limit kemudian disetujui oleh Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut, Jefri dan akhirnya disetujui Direktur Utama (Dirut) ketika itu, Edi Ritzlianto.

“Ada dilakukan analisis korporasi atas kondisi keuangan PT SNP Finance. Waktu itu kami terima datanya lewat softcopy. Dari data itu ada disebutkan PT SNP masih memiliki aset di bank. Namun Divisi Treasury tidak memiliki kewenangan menyimpulkan apakah PT Bank Sumut layak atau tidak ditanamkan investasi,” katanya.

Kemudian, kata saksi, memorandum ke Divisi Kredit, tertanggal 30 Oktober 2017 dan tertanggal 26 Februari 2018. Divisi Kredit ketika itu memberikan data pemberian kredit maksimal dalam pembelian MTN milik PT SNP Finance di tahun 2017 sebesar Rp539 miliar. ”Di tahun 2018 sebesar Rp52,5 miliar. Data itu, selanjutnya kami diteruskan ke Divisi Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut,” sebut saksi Nelson. 

Hal senada seputar perjalan memorandum tersebut, juga dibenarkan saksi Handa Suryana. “Data keuangan MTN milik SNP Finance hanya berupa dokumen softcopy. Tidak dilakukan kroscek data ke PT SNP Finance maupun pihak terkait lainnya,” katanya. 

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara menunda persidangan. Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Robertson Pakpahan, perkara ini bermula dari Saksi Leo Chandra mendirikan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). 

Pada sekitar tahun 2017, PT SNP mengalami kekurangan dalam keuangan, yang terlihat dari cash flow, atau cash out flow, terlihat pergerakan cash in flow lebih kecil dari uang yang keluar. Sehingga, PT SNP memerlukan tambahan dana operasional, maka diambil sikap untuk menjual surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN).

Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp202.072.450.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.(man/azw) 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 atau dakwaan subsider dengan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. (man)

Foto: Empat dari 5 saksi memberikan keterangan dalam kasus korupsi pembelian surat berharga Bank Sumut, Senin (28/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima saksi dari Bank Sumut dihadirkan dalam kasus korupsi pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT SNP senilai Rp202 miliar. Mereka memberikan kesaksian untuk terdakwa Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas dan Maulana Akhyar Lubis selaku Pemimpin Divisi Treasury, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/9).

Kelima saksi di antaranya, Nelson Hutapea selaku Kepala Divisi Treasury, Nurul Aulia selaku Pemimpin Bidang Global Market, Samuel Surbakti selaku Pemimpin Divisi Operasional, Handa Suryana dan Nico Syhenan.

Saksi Nelson Hutapea mengatakan, bermula dari adanya rekomendasi petinggi di Bank Sumut soal rencana pembelian MTN milik PT SNP Finance. Fakta terungkap di persidangan, memorandum (rencana pembelian MTN milik PT SNP Finance) sebelumnya diminta Divisi Treasury ke Divisi Kredit. Divisi Kredit kemudian membuat issuer limit (batas maksimal pemberian kredit). 

Data issuer limit kemudian disetujui oleh Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut, Jefri dan akhirnya disetujui Direktur Utama (Dirut) ketika itu, Edi Ritzlianto.

“Ada dilakukan analisis korporasi atas kondisi keuangan PT SNP Finance. Waktu itu kami terima datanya lewat softcopy. Dari data itu ada disebutkan PT SNP masih memiliki aset di bank. Namun Divisi Treasury tidak memiliki kewenangan menyimpulkan apakah PT Bank Sumut layak atau tidak ditanamkan investasi,” katanya.

Kemudian, kata saksi, memorandum ke Divisi Kredit, tertanggal 30 Oktober 2017 dan tertanggal 26 Februari 2018. Divisi Kredit ketika itu memberikan data pemberian kredit maksimal dalam pembelian MTN milik PT SNP Finance di tahun 2017 sebesar Rp539 miliar. ”Di tahun 2018 sebesar Rp52,5 miliar. Data itu, selanjutnya kami diteruskan ke Divisi Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut,” sebut saksi Nelson. 

Hal senada seputar perjalan memorandum tersebut, juga dibenarkan saksi Handa Suryana. “Data keuangan MTN milik SNP Finance hanya berupa dokumen softcopy. Tidak dilakukan kroscek data ke PT SNP Finance maupun pihak terkait lainnya,” katanya. 

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara menunda persidangan. Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Robertson Pakpahan, perkara ini bermula dari Saksi Leo Chandra mendirikan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). 

Pada sekitar tahun 2017, PT SNP mengalami kekurangan dalam keuangan, yang terlihat dari cash flow, atau cash out flow, terlihat pergerakan cash in flow lebih kecil dari uang yang keluar. Sehingga, PT SNP memerlukan tambahan dana operasional, maka diambil sikap untuk menjual surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN).

Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp202.072.450.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.(man/azw) 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 atau dakwaan subsider dengan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. (man)

Foto: Empat dari 5 saksi memberikan keterangan dalam kasus korupsi pembelian surat berharga Bank Sumut, Senin (28/9).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/