LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polsek Gebang menggagalkan peredaran 4 bungkus narkotika jenis sabu, Sabtu (30/3). Sabu dengan total 1 kilogram itu rencananya akan dibawa dan dipasarkan di Jambi.
“Ya benar, ada kita amankan tersangka berinisial MA (34) yang berprofesi sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi. Tersangka kita amankan dari bus penumpang umum,” ujar Kapolsek AKP Henry David Bintang Tobing, Sabtu (30/3).
Warga Kandang Samalanga, Kabupaten Biruen, Provinsi Aceh ditangkap saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi peredaran narkoba.
Razia digelar di Jalan Diponegoro, Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Persis depan Mapolsek Gebang.
“Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, tentang pelaksanaan sweeping di polsek yang berada di Jalinsum,” ujar Tobing.
Dipimpin Kapolsek, sekira pukul 04.00 WIB tim melakukan sweeping. Sekira pukul 06.00 WIB, petugas menyetop bus Aceh BL 7525 AA.
“Kemudian, kita meminta izin kepada sopir agar seluruh penumpang serta barang bawaannya diperiksa. Berkat kejelian personel, ditemukan seorang pria mencurigakan yang duduk di bangku paling belakang dekat toilet membawa tas ransel,” urai Tobing.
Selanjutnya, petugas membuka tas bawaan pria tersebut. Alhasil, petugas menemukan 4 bungkus sabu dengan berat masing-masing 250 gram.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dibawa dari Kandang Samalanga milik T dan rencananya akan di bawa ke Jambi,” tutur Tobing.
Jika barang tersebut sampai tujuan, kurir ini dijanjikan uang sebesar Rp10 juta. Seperti biasa, tersangka baru sekali melakukan aksinya.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama dengan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Mapolres Langkat,” pungkasnya.(bam/ala)