30 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Rampas Motor, Residivis Ini Pede Pula Minta Tebusan

Foto: Raja/PM Tersangka perampas sepeda motor bersama barang bukti saat diamankan.
Foto: Raja/PM
Tersangka perampas sepeda motor bersama barang bukti saat diamankan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Suasana rumah, M. Zulfadli (24) yang merupakan resedivis bajing loncat di Belawan, mendadak ramai dikunjungi warga. Mereka ingin melihat penggerebekan yang dilakukan petugas Reskrim Polsekta Belawan.

Penggrebekan dan penangkapan akibat pelaku merampas sepeda motor Honda Beat serta menyandera korbannya, Romanca (20) di sebuah rumah di kawasan Jalan Selebes Gang 15 Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan, Rabu (4/11) pukul 10.00 wib.

Informasi diperoleh, perampasan disertai penyanderaan itu berawal ketika korban pada Senin (2/11) malam, seusai pulang bekerja di perusahaan galangan kapal PT WNS di Belawan, menuju pulang ke rumahnya di kawasan Bom Lama Lingkungan 21, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.

Saat kendaraannya melintas di Jalan Pelabuhan Raya, Belawan persisnya di depan Hotel Pardede, sepeda motor yang dikendarai korban dipepet sepeda motor pelaku yang berboncengan dengan seorang temannya yang masih DPO. Dengan mengacungkan benda tajam, korban dipaksa berhenti.

Korban yang merasa nyawanya terancam langsung menghentikan laju kendaraannya. Melihat korban takut, pelaku langsung merampas handphone dan sepeda motor milik Romanca.

Tak terima, korban yang mengenali pelaku berdomisili di Jalan Selebes, Belawan, kemudian mendatangi rumah pelaku. Namun begitu bertemu, korban malah disandera dan dimintai uang tebusan Rp1,8 juta.

Petugas Polsekta Belawan bersama personil Polres Pelabuhan Belawan yang menerima laporan dari pihak keluarga korban, selanjutnya melakukan penggerebekan.

Kanit Reskrim Polsek Belawan, AKP Adi Haryono membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan tersebut. Selain membebaskan korban penyanderaan, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, handpone, sebilah parang dan obeng.

“Pelaku bukan pemain baru, tapi juga merupakan resedivis bajing loncat. Atas perbuatanya pelaku kita jerat pasal 365 jo 368 KUHPidana,” terang, Adi. (cr2/han)

Foto: Raja/PM Tersangka perampas sepeda motor bersama barang bukti saat diamankan.
Foto: Raja/PM
Tersangka perampas sepeda motor bersama barang bukti saat diamankan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Suasana rumah, M. Zulfadli (24) yang merupakan resedivis bajing loncat di Belawan, mendadak ramai dikunjungi warga. Mereka ingin melihat penggerebekan yang dilakukan petugas Reskrim Polsekta Belawan.

Penggrebekan dan penangkapan akibat pelaku merampas sepeda motor Honda Beat serta menyandera korbannya, Romanca (20) di sebuah rumah di kawasan Jalan Selebes Gang 15 Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan, Rabu (4/11) pukul 10.00 wib.

Informasi diperoleh, perampasan disertai penyanderaan itu berawal ketika korban pada Senin (2/11) malam, seusai pulang bekerja di perusahaan galangan kapal PT WNS di Belawan, menuju pulang ke rumahnya di kawasan Bom Lama Lingkungan 21, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.

Saat kendaraannya melintas di Jalan Pelabuhan Raya, Belawan persisnya di depan Hotel Pardede, sepeda motor yang dikendarai korban dipepet sepeda motor pelaku yang berboncengan dengan seorang temannya yang masih DPO. Dengan mengacungkan benda tajam, korban dipaksa berhenti.

Korban yang merasa nyawanya terancam langsung menghentikan laju kendaraannya. Melihat korban takut, pelaku langsung merampas handphone dan sepeda motor milik Romanca.

Tak terima, korban yang mengenali pelaku berdomisili di Jalan Selebes, Belawan, kemudian mendatangi rumah pelaku. Namun begitu bertemu, korban malah disandera dan dimintai uang tebusan Rp1,8 juta.

Petugas Polsekta Belawan bersama personil Polres Pelabuhan Belawan yang menerima laporan dari pihak keluarga korban, selanjutnya melakukan penggerebekan.

Kanit Reskrim Polsek Belawan, AKP Adi Haryono membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan tersebut. Selain membebaskan korban penyanderaan, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, handpone, sebilah parang dan obeng.

“Pelaku bukan pemain baru, tapi juga merupakan resedivis bajing loncat. Atas perbuatanya pelaku kita jerat pasal 365 jo 368 KUHPidana,” terang, Adi. (cr2/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/