26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Korupsi Benih Padi di PT Sang Hyang Seri, M Rusdi & Syafriadi Dihukum 3 Tahun

DIHUKUM: M Rusdi Nasution dan Syafriadi terdakwa korupsi benih padi hibrida, menjalani sidang putusan, Selasa (31/3).
DIHUKUM: M Rusdi Nasution dan Syafriadi terdakwa korupsi benih padi hibrida, menjalani sidang putusan, Selasa (31/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Manager PT Sang Hyang Seri (Persero) Deliserdang, M Rusdi Nasution dan Syafriadi selaku Asisten Manager dihukum masing-masing 3 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi benih padi hibrida bersubsidi senilai Rp3,8 miliar.

Selain kurungan badan, kedua terdakwa didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp308 juta subsider 1 tahun penjara.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 JoPasal 18 Ayat (1) huruf b UU No: 31 Tahun 1999 jo UU No: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap hakim ketua, Ahmad Sayuti di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (31/3).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Dicky Wirawan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian uang pengganti Rp1.829.371.404 subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Usai persidangan, JPU Dicky Wirawan menyatakan segera mengajukan banding, sebab pasal yang digunakan hakim tidak sama dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutan.

”Kami banding, sebab vonis hakim berbeda jauh dengan tuntutan kami,” tandasnya.

Pernyataan banding disampaikan PH terdakwa, Feri Antoni Surbakti. “Kami banding atas putusan itu. Sebab kedua klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Sesuai dakwaan, terdakwa M Rusdi Nasution dan Syafriadi secara melawan hukum menyalurkan benih padi hibrida bersubsidi yang tidak bersertifikat, tidak terdaftar dan tidak sesuai peruntukannya.

Disebutkan, benih padi yang disalurkan merupakan bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Subsidi Benih Tahun Anggaran 2016 dengan sumber dari APBN sebesar Rp3,8 miliar

Benih padi yang disalurkan berasal dari Kantor Produksi Kebun Sukamandi (KPKS) PT Sang Hyang Seri (Persero), Penangkar dan Pihak Ketiga (Vendor). (man/btr)

DIHUKUM: M Rusdi Nasution dan Syafriadi terdakwa korupsi benih padi hibrida, menjalani sidang putusan, Selasa (31/3).
DIHUKUM: M Rusdi Nasution dan Syafriadi terdakwa korupsi benih padi hibrida, menjalani sidang putusan, Selasa (31/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Manager PT Sang Hyang Seri (Persero) Deliserdang, M Rusdi Nasution dan Syafriadi selaku Asisten Manager dihukum masing-masing 3 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi benih padi hibrida bersubsidi senilai Rp3,8 miliar.

Selain kurungan badan, kedua terdakwa didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp308 juta subsider 1 tahun penjara.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 JoPasal 18 Ayat (1) huruf b UU No: 31 Tahun 1999 jo UU No: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap hakim ketua, Ahmad Sayuti di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (31/3).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Dicky Wirawan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian uang pengganti Rp1.829.371.404 subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Usai persidangan, JPU Dicky Wirawan menyatakan segera mengajukan banding, sebab pasal yang digunakan hakim tidak sama dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutan.

”Kami banding, sebab vonis hakim berbeda jauh dengan tuntutan kami,” tandasnya.

Pernyataan banding disampaikan PH terdakwa, Feri Antoni Surbakti. “Kami banding atas putusan itu. Sebab kedua klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Sesuai dakwaan, terdakwa M Rusdi Nasution dan Syafriadi secara melawan hukum menyalurkan benih padi hibrida bersubsidi yang tidak bersertifikat, tidak terdaftar dan tidak sesuai peruntukannya.

Disebutkan, benih padi yang disalurkan merupakan bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Subsidi Benih Tahun Anggaran 2016 dengan sumber dari APBN sebesar Rp3,8 miliar

Benih padi yang disalurkan berasal dari Kantor Produksi Kebun Sukamandi (KPKS) PT Sang Hyang Seri (Persero), Penangkar dan Pihak Ketiga (Vendor). (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/