25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Usai Dijemput Paksa, Eks Kepala Pusbangnis UIN Sumut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) Sangkot Azhar Rambe, ditetapkan sebagai tersangka usai dijemput paksa oleh tim gabungan dari Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Sangkot ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan raibnya uang Ma’had (asrama mahasiswa) di kampus tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta lebih.

“Tim Pidsus Kejari Medan menetapkan SAR sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan keterangan secara intensif oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan,” ungkap Kasi Intel Kejari Medan, Simon, Jumat (31/3).

Sebelumnya, lanjut Simon, Tim Pidsus dan Intel Kejari Medan, Kamis (30/3), melakukan penjemputan paksa terhadap Sangkot di halaman Masjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis Medan, lantaran dia tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 kali.

“Upaya paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP, yang menjelaskan, seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza menjelaskan, setelah Sangkot ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan.

“Setelah pemeriksaan, Pidsus Kejari Medan langsung menerbitkan surat perintah penahanan dan meningkatkan status tersangka terhadap SAR,” tegasnya.

Menurutnya, penahanan langsung itu bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu.

“Misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap SAR dapat berjalan lancar dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Ali.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) Sangkot Azhar Rambe, ditetapkan sebagai tersangka usai dijemput paksa oleh tim gabungan dari Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Sangkot ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan raibnya uang Ma’had (asrama mahasiswa) di kampus tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta lebih.

“Tim Pidsus Kejari Medan menetapkan SAR sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan keterangan secara intensif oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan,” ungkap Kasi Intel Kejari Medan, Simon, Jumat (31/3).

Sebelumnya, lanjut Simon, Tim Pidsus dan Intel Kejari Medan, Kamis (30/3), melakukan penjemputan paksa terhadap Sangkot di halaman Masjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis Medan, lantaran dia tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 kali.

“Upaya paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP, yang menjelaskan, seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza menjelaskan, setelah Sangkot ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan.

“Setelah pemeriksaan, Pidsus Kejari Medan langsung menerbitkan surat perintah penahanan dan meningkatkan status tersangka terhadap SAR,” tegasnya.

Menurutnya, penahanan langsung itu bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu.

“Misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap SAR dapat berjalan lancar dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Ali.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/