30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Dijanjikan Upah Rp10 Juta, Dua Warga Aceh Bawa 39 Kilogram Ganja

IDRIS/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolrestabes Kombes Pol Dadang Hartanto memaparkan kasus 39 kg ganja beserta tersangka di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Polrestabes Medan menangkap dua orang kurir ganja di Hotel Anggrek Kamar 04 Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Minggu (30/6) lalu. Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti ganja seberat 39 kg.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SH (39) warga Jalan Kontiner, Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Kabupaten Blang Kejeren, Aceh dan KH (26) warga Jalan Desa Simpur Jaya, Kelurahan Jaya, Kecamatan Ketambe, Aceh.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, 39 kg ganja yang dibalut dengan lakban coklat ini dibawa pelaku dengan menaiki 1 unit mobil pick up grand max BK 9961 EN dari Blang Kejeren menuju Medan.

Sesampainya di Jalan Setia Budi Ujung, kedua pelaku lalu menginap di Hotel Anggrek dan membawa barang haram tersebut ke dalam kamar.

“Gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan, ternyata informasinya sampai ke anggota kita. Personel yang menerima laporan, kemudian menindaklanjutinya dengan turun ke hotel tersebut,” ujar Dadang, Rabu (3/7).

Setibanya di hotel, personel melakukan penggerebekan di kamar hotel tempat menginap kedua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan 39 kg ganja.

Selanjut, kedua pelaku bersama barang bukti narkoba langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari interogasi terhadap kedua pelaku, rencananya narkoba ini akan diedarkan di Medan. Saat ini, kasusnya masih didalami untuk mengungkap jaringan lainnya,” sebut Dadang.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara, SH mengaku nekat menjadi kurir ganja karena tergiur dengan upahnya jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut.

“Perkilonya dapat upah Rp250 Ribu, dikali 39 kilo jadi mendapat sekitar Rp10 Juta,” aku SH.

Ia juga mengaku, upah Rp10 juta tersebut nantinya akan dibagi dua dengan rekannya, KH yang berperan sebagai sopir mobil pick up.

“Saya butuh uang karena anak saya sakit, saya enggak ada biaya,” dalih SH.

Sedangkan tersangka KH mengaku, tidak tahu kalau barang yang dibawanya merupakan narkoba.

“Awalnya saya enggak tahu yang dibawa ganja. Itulah, pas di hotel baru tahu,” ujarnya.(ris/ala)

IDRIS/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolrestabes Kombes Pol Dadang Hartanto memaparkan kasus 39 kg ganja beserta tersangka di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Polrestabes Medan menangkap dua orang kurir ganja di Hotel Anggrek Kamar 04 Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Minggu (30/6) lalu. Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti ganja seberat 39 kg.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SH (39) warga Jalan Kontiner, Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Kabupaten Blang Kejeren, Aceh dan KH (26) warga Jalan Desa Simpur Jaya, Kelurahan Jaya, Kecamatan Ketambe, Aceh.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, 39 kg ganja yang dibalut dengan lakban coklat ini dibawa pelaku dengan menaiki 1 unit mobil pick up grand max BK 9961 EN dari Blang Kejeren menuju Medan.

Sesampainya di Jalan Setia Budi Ujung, kedua pelaku lalu menginap di Hotel Anggrek dan membawa barang haram tersebut ke dalam kamar.

“Gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan, ternyata informasinya sampai ke anggota kita. Personel yang menerima laporan, kemudian menindaklanjutinya dengan turun ke hotel tersebut,” ujar Dadang, Rabu (3/7).

Setibanya di hotel, personel melakukan penggerebekan di kamar hotel tempat menginap kedua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan 39 kg ganja.

Selanjut, kedua pelaku bersama barang bukti narkoba langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari interogasi terhadap kedua pelaku, rencananya narkoba ini akan diedarkan di Medan. Saat ini, kasusnya masih didalami untuk mengungkap jaringan lainnya,” sebut Dadang.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara, SH mengaku nekat menjadi kurir ganja karena tergiur dengan upahnya jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut.

“Perkilonya dapat upah Rp250 Ribu, dikali 39 kilo jadi mendapat sekitar Rp10 Juta,” aku SH.

Ia juga mengaku, upah Rp10 juta tersebut nantinya akan dibagi dua dengan rekannya, KH yang berperan sebagai sopir mobil pick up.

“Saya butuh uang karena anak saya sakit, saya enggak ada biaya,” dalih SH.

Sedangkan tersangka KH mengaku, tidak tahu kalau barang yang dibawanya merupakan narkoba.

“Awalnya saya enggak tahu yang dibawa ganja. Itulah, pas di hotel baru tahu,” ujarnya.(ris/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/