26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dituntut Mati, Seorang Terdakwa Bercucuran Airmata

Foto: Gibson/PM Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono memaparkan tiga tersangka pembunuh pengusaha, istri, dan cucunya, beserta barang bukti di halaman Mapolresta Medan.
Foto: Gibson/PM
Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono memaparkan tiga tersangka pembunuh pengusaha, istri, dan cucunya, beserta barang bukti di halaman Mapolresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Jalan Sei Padang Medan, dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/5) sore. Ketiga terdakwa dituntut mati masing-masing bernama Yoga (20), Rory (19) dan Nanang (18).”Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuh hukuman kepada ketiga terdakwa dengan hukum mati,” kata Joice Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahyuti di ruang Kartika di PN Medan.

Ketika terdakwa hanya bisa menundukkan kepala saat jaksa membacakan surat tuntutan, salah seorang terdakwa, Yoga menangis di kursi persakitan saat jaksa membacakan tuntutan mati tersebut.

Dalam pertimbangan Jaksa pada surat tuntutan, menilai perbuatan ketiga terdakwa, sudah terencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Yakub Muchtar dan Nurhayati beserta cucunya, Dika.

“Terdakwa tidak merasakan penyesalkan perbuatannya selama proses persidangan,” tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama.

Menyikapi putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasehat akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya, pekan mendatang. Dengan itu, majelis hakim menutup persidangan tersebut.

Di luar sidang saat ditanyai tangkap prihal tuntutan mati tersebut. Ketiga terdakwa enggan memberikan komenter mereka memilih diam dan menundukan kepala sembari diboyong oleh petugas pengawalan tahanan (Walta) ke ruangan tahanan sementara di PN Medan.

KELUARGA KORBAN MENANGIS
Tak kuasa dengan aksi sadis dilakukan tiga terdakwa masih bersaudara itu. Pihak keluarga yang mengikuti persidangan ini menangis sambil berpelukan. Keluarga menilai tuntutan mati harus disertai dengan vonis mati kepada tiga terdakwa.

“Jujur ini yang pertama kita harapkan (tuntutan mati), mudah-mudah kedepannya majelis hakim membuka hati untuk menjatuhkan hukuman mati,” ungkap keluarga korban, Erika Muchtar usai mengikuti sidang di PN Medan, kemarin sore.

Dia juga menilai banyak fakta-fakta persidangan yang belum dibongkar di persidangan. Termasuk para terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Sejak awal sidang sampai saat ini, seluruh terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada keluarga kami selaku korban. Mereka (terdakwa) tidak pernah merasah penyesalan atas perbuatannya,” tutur Erika sembari menteskan air mata.

Erika juga dalam analisis hukumnya mengatakan kasus pembunuhan yang menimpah keluarganya itu, sudah berlangsung tujuh bulan. Menurut dia masih ada pelaku lainnya yang belum diungkap oleh pihak Kepolisian dari Polresta Medan.

“Kita dan teman-teman wartawan mengikuti perkara hingga persidangan, pastinya tahu dari perkara ini. Saya melihat jenazah ibu, bapak dan anak saya sadis mereka buat. Jangan ditanya lagi, kasus ini meninggal trauma kepada kami anak dan keluarga yang ditinggali,” ujarnya.

Dengan itu, dia mengharapkan agar majelis hakim memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman mati.”Bila tidak dihukum mati, kami akan terus memperjuangkan untuk mencari keadilan. Agar ketiga pelaku dihukum mati,” tuturnya.(gus/smg/ala)

Foto: Gibson/PM Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono memaparkan tiga tersangka pembunuh pengusaha, istri, dan cucunya, beserta barang bukti di halaman Mapolresta Medan.
Foto: Gibson/PM
Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono memaparkan tiga tersangka pembunuh pengusaha, istri, dan cucunya, beserta barang bukti di halaman Mapolresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Jalan Sei Padang Medan, dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/5) sore. Ketiga terdakwa dituntut mati masing-masing bernama Yoga (20), Rory (19) dan Nanang (18).”Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuh hukuman kepada ketiga terdakwa dengan hukum mati,” kata Joice Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahyuti di ruang Kartika di PN Medan.

Ketika terdakwa hanya bisa menundukkan kepala saat jaksa membacakan surat tuntutan, salah seorang terdakwa, Yoga menangis di kursi persakitan saat jaksa membacakan tuntutan mati tersebut.

Dalam pertimbangan Jaksa pada surat tuntutan, menilai perbuatan ketiga terdakwa, sudah terencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Yakub Muchtar dan Nurhayati beserta cucunya, Dika.

“Terdakwa tidak merasakan penyesalkan perbuatannya selama proses persidangan,” tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama.

Menyikapi putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasehat akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya, pekan mendatang. Dengan itu, majelis hakim menutup persidangan tersebut.

Di luar sidang saat ditanyai tangkap prihal tuntutan mati tersebut. Ketiga terdakwa enggan memberikan komenter mereka memilih diam dan menundukan kepala sembari diboyong oleh petugas pengawalan tahanan (Walta) ke ruangan tahanan sementara di PN Medan.

KELUARGA KORBAN MENANGIS
Tak kuasa dengan aksi sadis dilakukan tiga terdakwa masih bersaudara itu. Pihak keluarga yang mengikuti persidangan ini menangis sambil berpelukan. Keluarga menilai tuntutan mati harus disertai dengan vonis mati kepada tiga terdakwa.

“Jujur ini yang pertama kita harapkan (tuntutan mati), mudah-mudah kedepannya majelis hakim membuka hati untuk menjatuhkan hukuman mati,” ungkap keluarga korban, Erika Muchtar usai mengikuti sidang di PN Medan, kemarin sore.

Dia juga menilai banyak fakta-fakta persidangan yang belum dibongkar di persidangan. Termasuk para terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Sejak awal sidang sampai saat ini, seluruh terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada keluarga kami selaku korban. Mereka (terdakwa) tidak pernah merasah penyesalan atas perbuatannya,” tutur Erika sembari menteskan air mata.

Erika juga dalam analisis hukumnya mengatakan kasus pembunuhan yang menimpah keluarganya itu, sudah berlangsung tujuh bulan. Menurut dia masih ada pelaku lainnya yang belum diungkap oleh pihak Kepolisian dari Polresta Medan.

“Kita dan teman-teman wartawan mengikuti perkara hingga persidangan, pastinya tahu dari perkara ini. Saya melihat jenazah ibu, bapak dan anak saya sadis mereka buat. Jangan ditanya lagi, kasus ini meninggal trauma kepada kami anak dan keluarga yang ditinggali,” ujarnya.

Dengan itu, dia mengharapkan agar majelis hakim memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman mati.”Bila tidak dihukum mati, kami akan terus memperjuangkan untuk mencari keadilan. Agar ketiga pelaku dihukum mati,” tuturnya.(gus/smg/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/