26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

4 Oknum Polisi Pemeras Divonis 6 Bulan Penjara, LBH Medan Menilai Abaikan Rasa Keadilan

BERASALAH: Empat oknum polisi dan satu warga sipil dinyatakaan bersalah dan divonis 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan.
BERASALAH: Empat oknum polisi dan satu warga sipil dinyatakaan bersalah dan divonis 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa oknum polisi pemeras hanya diganjar dengan hukuman 6 bulan penjara. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, yang sebelumnya dituntut 6 bulan perjara.

Keempat oknum yang turut dihukum masing-masing Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri, Aiptu Arifin Lumbangaol dan warga sipil Deni Pane.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap Jenli Damanik, Jefri Panjaitan, Akhiruddin Parunduri dan Arifin Lumbanggaol selama enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fahren, di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (11/12).

Sementara, Deni Pane dihukum lebih tinggi yakni selama 9 bulan penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Joice Sinaga dan Artha Sihombing, 8 bulan penjara. Sebelumnya, tuntutan diberikan JPU terhadap empat oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area ini, sama dengan vonis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai para terdakwa ini terbukti karena melanggar Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas putusan itu, terdakwa Jenli Damanik, Akhiruddin Parinduri, Arifin Lumbangaol dan Deni Pane menerima putusan itu. Hal yang Sama juga diterima JPU. Sementara, Arifin Panjaitan tidak menerima vonis hakim.

Usai sidang, JPU Artha Sihombing enggan berkomentar. Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan di persidangan. “Kan sudah saya sampaikan di persidangan,” ungkapnya.

Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menganggap apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim, dirasa telah mengabaikan rasa keadilan. Hal ini dimaksud, dengan nota pembelaan dan agenda pemeriksaa saksi-saksi yang sempat tiga kali gagal dilaksanakan.

“Hal ini menjadikan Korban menduga ada proses hukum yang dipermainkan jaksa penuntut umum, dengan para terdakwa atau mungkin ada sesuatu yang sedang dipersiapkan untuk kepentingan para terdakwa,” ungkap Maswan Tambak.

Kemudian, lanjut Maswan, dari proses persidangan para terdakwa dianggap memberikan keterangan berbelit-belit.

“Sampai-sampai majelis hakim berulang kali mengingatkan para terdakwa untuk memberi keterangan yang jelas, bahkan sempat mengingatkan para terdakwa akan ancaman hukuman apabila keempat terdakwa oknum polri memberikan keterangan palsu,” tandasnya.

Diketahui, pemerasan yang dilakukan para terdakwa berawal dari penangkapan terhadap target pelaku narkoba, M Irfandi, di Jalan Mamiai Bromo, pada 26 Maret 2019 dinihari.

Target pun melintas dengan mengendarai kereta Honda Scoppy warna hitam coklat. Kemudian, Arifin Lumbangaol, Akhiruddin Parinduri dan Jefri Andi Panjaitan menangkap M Irfandi sembari digeledah, ditemukan barang bukti.

Setelah ditangkap, oknum polisi ini bukan membawa target ke Polsek Medan Area malahan ke sebuah warung di Jalan Ghandi Medan. Terdakwa Arifin pun yang menyuruh Deni Pane untuk menjumpai mereka sebelumnya di kawasan Jalan Gedung Arca agar menjemput motor target.

Selanjutnya, Jefri Andi Panjaitan memaksa Irfandi menyediakan uang Rp50 juta agar kasusnya tidak diproses. Irfandi disuruh menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang tersebut. Namun, Muhammad Rusli selaku orangtua Irfandi hanya bisa menyanggupi sebesar Rp20 juta.

Perjanjiannya, Irfandi akan dibebaskan dan tidak diproses secara hukum. Uang tersebut akan diserahkan di depan Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah, Jalan Mandala By Pass Medan.

Deni Pane bersama Tanggok, lalu disuruh mengambil uang sebesar Rp20 juta dari Muhammad Rusli.

Saat penyerahan diambil Tanggok. Tak lama petugas kepolisian menangkap Deni Pane. Sedangkan Tanggok melarikan diri. Ketika di Polrestabes Medan, Deni Pane diproses hukum, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap terdakwa empat oknum polisi ini. (man/btr)

BERASALAH: Empat oknum polisi dan satu warga sipil dinyatakaan bersalah dan divonis 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan.
BERASALAH: Empat oknum polisi dan satu warga sipil dinyatakaan bersalah dan divonis 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa oknum polisi pemeras hanya diganjar dengan hukuman 6 bulan penjara. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, yang sebelumnya dituntut 6 bulan perjara.

Keempat oknum yang turut dihukum masing-masing Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri, Aiptu Arifin Lumbangaol dan warga sipil Deni Pane.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap Jenli Damanik, Jefri Panjaitan, Akhiruddin Parunduri dan Arifin Lumbanggaol selama enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fahren, di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (11/12).

Sementara, Deni Pane dihukum lebih tinggi yakni selama 9 bulan penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Joice Sinaga dan Artha Sihombing, 8 bulan penjara. Sebelumnya, tuntutan diberikan JPU terhadap empat oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area ini, sama dengan vonis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai para terdakwa ini terbukti karena melanggar Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas putusan itu, terdakwa Jenli Damanik, Akhiruddin Parinduri, Arifin Lumbangaol dan Deni Pane menerima putusan itu. Hal yang Sama juga diterima JPU. Sementara, Arifin Panjaitan tidak menerima vonis hakim.

Usai sidang, JPU Artha Sihombing enggan berkomentar. Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan di persidangan. “Kan sudah saya sampaikan di persidangan,” ungkapnya.

Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menganggap apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim, dirasa telah mengabaikan rasa keadilan. Hal ini dimaksud, dengan nota pembelaan dan agenda pemeriksaa saksi-saksi yang sempat tiga kali gagal dilaksanakan.

“Hal ini menjadikan Korban menduga ada proses hukum yang dipermainkan jaksa penuntut umum, dengan para terdakwa atau mungkin ada sesuatu yang sedang dipersiapkan untuk kepentingan para terdakwa,” ungkap Maswan Tambak.

Kemudian, lanjut Maswan, dari proses persidangan para terdakwa dianggap memberikan keterangan berbelit-belit.

“Sampai-sampai majelis hakim berulang kali mengingatkan para terdakwa untuk memberi keterangan yang jelas, bahkan sempat mengingatkan para terdakwa akan ancaman hukuman apabila keempat terdakwa oknum polri memberikan keterangan palsu,” tandasnya.

Diketahui, pemerasan yang dilakukan para terdakwa berawal dari penangkapan terhadap target pelaku narkoba, M Irfandi, di Jalan Mamiai Bromo, pada 26 Maret 2019 dinihari.

Target pun melintas dengan mengendarai kereta Honda Scoppy warna hitam coklat. Kemudian, Arifin Lumbangaol, Akhiruddin Parinduri dan Jefri Andi Panjaitan menangkap M Irfandi sembari digeledah, ditemukan barang bukti.

Setelah ditangkap, oknum polisi ini bukan membawa target ke Polsek Medan Area malahan ke sebuah warung di Jalan Ghandi Medan. Terdakwa Arifin pun yang menyuruh Deni Pane untuk menjumpai mereka sebelumnya di kawasan Jalan Gedung Arca agar menjemput motor target.

Selanjutnya, Jefri Andi Panjaitan memaksa Irfandi menyediakan uang Rp50 juta agar kasusnya tidak diproses. Irfandi disuruh menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang tersebut. Namun, Muhammad Rusli selaku orangtua Irfandi hanya bisa menyanggupi sebesar Rp20 juta.

Perjanjiannya, Irfandi akan dibebaskan dan tidak diproses secara hukum. Uang tersebut akan diserahkan di depan Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah, Jalan Mandala By Pass Medan.

Deni Pane bersama Tanggok, lalu disuruh mengambil uang sebesar Rp20 juta dari Muhammad Rusli.

Saat penyerahan diambil Tanggok. Tak lama petugas kepolisian menangkap Deni Pane. Sedangkan Tanggok melarikan diri. Ketika di Polrestabes Medan, Deni Pane diproses hukum, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap terdakwa empat oknum polisi ini. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/