SUMUTPOS.CO – Kasus penjualan bayi yang dilakoni Rusli Hartanto alias A Yong (30), Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta mengimbau masyarakat yang tidak mempunyai biaya bersalin agar melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
“Diimbau bagi wanita yang tidak mempunyai biaya berkoordinasi dengan Dinas Sosial, karena negara menjamin perlindungan anak,” ucap Kombes Nico, Senin (30/6) sore.
Lanjut dikatakannya, polisi saat ini telah menerima laporan korban penjualan bayi dan pelaku penjualan bayi, A Yong tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Polresta Medan.
“Saat ini kita lagi proses pengejaran penadahnya berinisial S,” ujar Kombes Nico.
Di tempat terpisah, Redyanto Sidi, seorang kriminolog berharap agar polisi tidak mudah percaya dengan pengakuan pelaku perdagangan anak dengan alasan ekonomi.
“Kalau dari sisi kajian kriminalnya, pelaku ini melakukan kriminal ekonomi. Jadi polisi jangan mudah percaya dengan motif pelaku tersebut,” ujarnya.
Redyanto juga mengatakan bahwa bisa jadi si pelaku memiliki sindikat penjual bayi. “Prilakunya yang menghamili wanita yang dikencaninya bisa jadi juga adalah hal yang sering dilakukannya. Mungkin dia pandai merayu. Jadi dengan jurus rayuannya tersebut bisa memikat banyak wanita. Dihamili lalu bayinya pun dijual,” pungkasnya mencurigai.
Dirinya juga mengatakan ini merupakan PR bagi pemerintah kota Medan. Pihak berwenang harus melakukan penjajakan terhadap sindikat ini. “Pelaku harus dihukun dengan tegas. Dia itu sudah melakukan transaksi, jadi ngga mungkin dia ngga tahu siapa pembelinya. Dia kan melakukan transaksinya di suatu tempat,” ungkapnya. (cr2/bd)
SUMUTPOS.CO – Kasus penjualan bayi yang dilakoni Rusli Hartanto alias A Yong (30), Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta mengimbau masyarakat yang tidak mempunyai biaya bersalin agar melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
“Diimbau bagi wanita yang tidak mempunyai biaya berkoordinasi dengan Dinas Sosial, karena negara menjamin perlindungan anak,” ucap Kombes Nico, Senin (30/6) sore.
Lanjut dikatakannya, polisi saat ini telah menerima laporan korban penjualan bayi dan pelaku penjualan bayi, A Yong tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Polresta Medan.
“Saat ini kita lagi proses pengejaran penadahnya berinisial S,” ujar Kombes Nico.
Di tempat terpisah, Redyanto Sidi, seorang kriminolog berharap agar polisi tidak mudah percaya dengan pengakuan pelaku perdagangan anak dengan alasan ekonomi.
“Kalau dari sisi kajian kriminalnya, pelaku ini melakukan kriminal ekonomi. Jadi polisi jangan mudah percaya dengan motif pelaku tersebut,” ujarnya.
Redyanto juga mengatakan bahwa bisa jadi si pelaku memiliki sindikat penjual bayi. “Prilakunya yang menghamili wanita yang dikencaninya bisa jadi juga adalah hal yang sering dilakukannya. Mungkin dia pandai merayu. Jadi dengan jurus rayuannya tersebut bisa memikat banyak wanita. Dihamili lalu bayinya pun dijual,” pungkasnya mencurigai.
Dirinya juga mengatakan ini merupakan PR bagi pemerintah kota Medan. Pihak berwenang harus melakukan penjajakan terhadap sindikat ini. “Pelaku harus dihukun dengan tegas. Dia itu sudah melakukan transaksi, jadi ngga mungkin dia ngga tahu siapa pembelinya. Dia kan melakukan transaksinya di suatu tempat,” ungkapnya. (cr2/bd)