26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Gatot Terdakwa, Erry Plt Gubsu Penuh

Foto: Ricardo/JPNN.com Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evi Susanti saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/1). Gatot dan istrinya diduga melakukan penyuapan kepada hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irianto putro sebesar USD 15.000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5.000.
Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evi Susanti saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/1). Gatot dan istrinya diduga melakukan penyuapan kepada hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irianto putro sebesar USD 15.000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5.000.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut non aktif, Gatot Pujo Nugroho kini berstatus terdakwa terkait kasus dugaan pengamanan dana bantuan sosial (bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran 2012-2013. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku akan memproses pemberhentian sementara dan mengangkat Erry Nuradi menjadi Plt Gubernur Sumut penuh.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmadji kepada wartawan, saat dihubungi dari Medan, Kamis (7/1).

Dia mengatakan, apabila salinan surat yang menerangkan Gatot sebagai terdakwa sudah ada, pihaknya akan segera memproses surat itu untuk diteruskan ke presiden. “Setelah ditandatangani menteri lalu diusulkan ke presiden, biasanya presiden mengeluarkan Keppres (pemberhentian sementara) antara 7 sampai 14 hari,” ucapnya.

Dia menjelaskan, Keppres pemberhentian sementara terhadap gubernur juga sekaligus di dalamnya pengangkatan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur.

“Kalau untuk wakil jadi gubernur itu nanti jika sudah ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) baru bisa diproses,” tambah Dodi.

Meski demikian Dodi menegaskan, untuk mendapatkan salinan registrasi pengadilan yang menerangkan status Gatot Pujo Nugroho sudah resmi menjadi terdakwa, tidak harus Kemendagri yang melakukan. “Yang harus dilakukan adalah mencari salinan registrasi status terdakwa itu. Kalau sudah ketemu baru Kemendagri mengusulkan pemberhentian sementara yang bersangkutan (Gatot) ke presiden. Artinya jika Plt gubernur atau Biro Otda Pemprov Sumut lebih dulu memroleh surat yang menerangkan register perkara status terdakwa itu segera saja dilaporkan ke Mendagri, supaya kita usulkan ke presiden,” terang Dodi.

Apakah Kemendagri akan ‘jemput bola,’ Dodi beralasan pekerjaan Kemendagri cukup banyak. “Bisa, cuma persoalannya kan banyak sekali kerjaan Kemendagri, bukan hanya mengurusi tentang pemberhentian sementara ini. Yang di urus Kemendagri se Indonesia,” ujarnya.

Foto: Ricardo/JPNN.com Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evi Susanti saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/1). Gatot dan istrinya diduga melakukan penyuapan kepada hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irianto putro sebesar USD 15.000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5.000.
Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evi Susanti saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/1). Gatot dan istrinya diduga melakukan penyuapan kepada hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irianto putro sebesar USD 15.000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5.000.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut non aktif, Gatot Pujo Nugroho kini berstatus terdakwa terkait kasus dugaan pengamanan dana bantuan sosial (bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran 2012-2013. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku akan memproses pemberhentian sementara dan mengangkat Erry Nuradi menjadi Plt Gubernur Sumut penuh.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmadji kepada wartawan, saat dihubungi dari Medan, Kamis (7/1).

Dia mengatakan, apabila salinan surat yang menerangkan Gatot sebagai terdakwa sudah ada, pihaknya akan segera memproses surat itu untuk diteruskan ke presiden. “Setelah ditandatangani menteri lalu diusulkan ke presiden, biasanya presiden mengeluarkan Keppres (pemberhentian sementara) antara 7 sampai 14 hari,” ucapnya.

Dia menjelaskan, Keppres pemberhentian sementara terhadap gubernur juga sekaligus di dalamnya pengangkatan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur.

“Kalau untuk wakil jadi gubernur itu nanti jika sudah ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) baru bisa diproses,” tambah Dodi.

Meski demikian Dodi menegaskan, untuk mendapatkan salinan registrasi pengadilan yang menerangkan status Gatot Pujo Nugroho sudah resmi menjadi terdakwa, tidak harus Kemendagri yang melakukan. “Yang harus dilakukan adalah mencari salinan registrasi status terdakwa itu. Kalau sudah ketemu baru Kemendagri mengusulkan pemberhentian sementara yang bersangkutan (Gatot) ke presiden. Artinya jika Plt gubernur atau Biro Otda Pemprov Sumut lebih dulu memroleh surat yang menerangkan register perkara status terdakwa itu segera saja dilaporkan ke Mendagri, supaya kita usulkan ke presiden,” terang Dodi.

Apakah Kemendagri akan ‘jemput bola,’ Dodi beralasan pekerjaan Kemendagri cukup banyak. “Bisa, cuma persoalannya kan banyak sekali kerjaan Kemendagri, bukan hanya mengurusi tentang pemberhentian sementara ini. Yang di urus Kemendagri se Indonesia,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/