22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Setetes Cairan, Rombak Kertas Jadi Uang Dollar

MEDAN-Tertangkapnya seorang Warga Negara (WN) Aljazair pada Rabu (25/6) lalu, Bouhenni Fet’ih (32) dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, hingga kini masih terus didalami kasusnya oleh pihak Polresta Medan.

DIAMANKAN: Warga Aljazair Bouhenni Fet’ih (tengah) diamankan karena kasus penipuan. //sumut pos
DIAMANKAN: Warga Aljazair Bouhenni Fet’ih (tengah) diamankan karena kasus penipuan. //sumut pos

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut ke tersangka lainn
Karena, tidak menutup kemungkinan tersangka ini memiliki jaringan atau sindikatnya. Dengan kata lain, tersangka tidak bekerja sendirian.

“Kita juga meyakini ada korban-korban lainnya di luar sana yang belum melapor kepada pihak kepolisian. Untuk itu, diharapkan para korban segera melapor guna mengungkap jaringan lainnya,” kata Nico yang didampingi Kasat Reskrimnya, Kompol Wahyu Bram, Minggu (29/6) siang.

Nico melanjutkan, ia juga menyakini tersangka memiliki jaringan. Hanya saja polisi belum menangkapnya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih jauh.

“Karena itu, kita juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengingat pelaku-pelaku seperti ini sudah banyak terjadi di Jakarta. Para pelaku biasanya mencari target atau mangsanya di kota-kota besar, seperti Surabaya, Bandung, Medan, Semarang dan sebagainya,” ungkap Nico.

Karena itu, tentunya identitas tersangka akan segera dikirim ke Polda Metro Jaya. “Biasanya mereka berkomplotan 2-3 orang WNA dan paspornya sudah dipalsukan sebelumnya untuk menghilangkan jejak dari pengejaran polisi,” sebutnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram mengatakan, tersangka WN Aljazair ini berdomisili di Rua Romi No. 1 Laghovat 147000 Algeria. Untuk di Jakarta, tersangka Bouhenni Fet’ih (32), kos di Jalan Cikini Raya No. 90 Jakarta Pusat. Pekerjaan tersangka sebagai TA di Bidang Quality Control PT Central Dinamika, Tangerang.

Menurut Bram, keberadaan tersangka di Indonesia belum bisa dipastikan sudah berapa lama dan saat ini masih telusuri. Namun, dalam temuan di Surat Keterangan Lapor Diri, tersangka sudah berada di Indonesia sejak November 2011.  “Tujuannya ke Indonesia sudah jelas untuk mencari korban, salah satunya ke Kota Medan,” ungkapnya.

Mantan penyidik KPK ini menjelaskan, ditangkapnya WN Aljazair itu berdasarkan laporan seorang korbannya berinisial I (51) warga Jalan Beringin V No. 23 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, pada Rabu (25/6). Korban datang membuat pengaduan tindak pidana penipuan di Polresta Medan, dengan Nomor: LP/ 1635/ K/ VI/ 2014/ SPKT RESTA MEDAN. Pada kasus ini korban mengalami kerugian sekitar $1.000 USA.

Dalam laporan pengaduan tersebut, lanjut Bram, korban mengungkapkan bahwa sebelumnya pada Sabtu (14/6) di Hotel Grand Aston korban bertemu dan berkenalan dengan tersangka. Kemudian keduanya pun bertukar nomor handphone.

Kemudian, pada Senin (16/6) tersangka menghubungi korban dan mengaku dapat menggandakan uang dolar. Uang tersebut asli dan dapat dites dengan alat pengetes keaslian dolar. Selanjutnya tersangka menyuruh korban datang ke Jakarta. Setibanya di Jakarta tersangka mengaku jika korban menyerahkan uang sebesar $200.000 maka uang tersebut dapat digandakan menjadi $4 juta. Korban pun tertarik dan percaya , kemudian keduanya pun berangkat bersama menuju Medan sambil membawa 30 dus kertas seukuran uang dolar.

Keduanya kemudian bertemu di Hotel Family dan korban disuruh untuk menyediakan uang panjar sebesar $1.000 dan diakuinya uang tersebut dapat digandakan setelah korban menyerahkan kepada tersangka.

Tersangka pun menunjukkan bagaimana cara merubah kertas seukuran uang dolar menjadi dolar dangan cara meneteskan sebuah cairan. Setelah ditunjukkan tersangka, korban pun percaya dan akhirnya diberikan 30 dus kertas tersebut.

Sesampainya di rumah, korban mencoba mempraktikan apa yang telah diajarkan tersangka. Namun, setelah beberapa kali dicoba ternyata tidak berhasil. Korban pun menghubungi pihak kepolisian dan kemudian polisi bergerak hingga akhirnya menangkap pelaku.

“Barang bukti bukti yang diamankan dari tersangka berupa uang tunai $1.300 USA, 30 bungkus kertas putih, 1 botol cairan warna bening, 5 lembar tisu, alat pengetes keaslian uang dolar, ember untuk mencuci uang, koper penyimpan kertas kosong, dua kotak hitam, dua koper dan alat penghitung uang,” ungkap Bram sembari mengatakan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. (mag-8/ije)

MEDAN-Tertangkapnya seorang Warga Negara (WN) Aljazair pada Rabu (25/6) lalu, Bouhenni Fet’ih (32) dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, hingga kini masih terus didalami kasusnya oleh pihak Polresta Medan.

DIAMANKAN: Warga Aljazair Bouhenni Fet’ih (tengah) diamankan karena kasus penipuan. //sumut pos
DIAMANKAN: Warga Aljazair Bouhenni Fet’ih (tengah) diamankan karena kasus penipuan. //sumut pos

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut ke tersangka lainn
Karena, tidak menutup kemungkinan tersangka ini memiliki jaringan atau sindikatnya. Dengan kata lain, tersangka tidak bekerja sendirian.

“Kita juga meyakini ada korban-korban lainnya di luar sana yang belum melapor kepada pihak kepolisian. Untuk itu, diharapkan para korban segera melapor guna mengungkap jaringan lainnya,” kata Nico yang didampingi Kasat Reskrimnya, Kompol Wahyu Bram, Minggu (29/6) siang.

Nico melanjutkan, ia juga menyakini tersangka memiliki jaringan. Hanya saja polisi belum menangkapnya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih jauh.

“Karena itu, kita juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengingat pelaku-pelaku seperti ini sudah banyak terjadi di Jakarta. Para pelaku biasanya mencari target atau mangsanya di kota-kota besar, seperti Surabaya, Bandung, Medan, Semarang dan sebagainya,” ungkap Nico.

Karena itu, tentunya identitas tersangka akan segera dikirim ke Polda Metro Jaya. “Biasanya mereka berkomplotan 2-3 orang WNA dan paspornya sudah dipalsukan sebelumnya untuk menghilangkan jejak dari pengejaran polisi,” sebutnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram mengatakan, tersangka WN Aljazair ini berdomisili di Rua Romi No. 1 Laghovat 147000 Algeria. Untuk di Jakarta, tersangka Bouhenni Fet’ih (32), kos di Jalan Cikini Raya No. 90 Jakarta Pusat. Pekerjaan tersangka sebagai TA di Bidang Quality Control PT Central Dinamika, Tangerang.

Menurut Bram, keberadaan tersangka di Indonesia belum bisa dipastikan sudah berapa lama dan saat ini masih telusuri. Namun, dalam temuan di Surat Keterangan Lapor Diri, tersangka sudah berada di Indonesia sejak November 2011.  “Tujuannya ke Indonesia sudah jelas untuk mencari korban, salah satunya ke Kota Medan,” ungkapnya.

Mantan penyidik KPK ini menjelaskan, ditangkapnya WN Aljazair itu berdasarkan laporan seorang korbannya berinisial I (51) warga Jalan Beringin V No. 23 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, pada Rabu (25/6). Korban datang membuat pengaduan tindak pidana penipuan di Polresta Medan, dengan Nomor: LP/ 1635/ K/ VI/ 2014/ SPKT RESTA MEDAN. Pada kasus ini korban mengalami kerugian sekitar $1.000 USA.

Dalam laporan pengaduan tersebut, lanjut Bram, korban mengungkapkan bahwa sebelumnya pada Sabtu (14/6) di Hotel Grand Aston korban bertemu dan berkenalan dengan tersangka. Kemudian keduanya pun bertukar nomor handphone.

Kemudian, pada Senin (16/6) tersangka menghubungi korban dan mengaku dapat menggandakan uang dolar. Uang tersebut asli dan dapat dites dengan alat pengetes keaslian dolar. Selanjutnya tersangka menyuruh korban datang ke Jakarta. Setibanya di Jakarta tersangka mengaku jika korban menyerahkan uang sebesar $200.000 maka uang tersebut dapat digandakan menjadi $4 juta. Korban pun tertarik dan percaya , kemudian keduanya pun berangkat bersama menuju Medan sambil membawa 30 dus kertas seukuran uang dolar.

Keduanya kemudian bertemu di Hotel Family dan korban disuruh untuk menyediakan uang panjar sebesar $1.000 dan diakuinya uang tersebut dapat digandakan setelah korban menyerahkan kepada tersangka.

Tersangka pun menunjukkan bagaimana cara merubah kertas seukuran uang dolar menjadi dolar dangan cara meneteskan sebuah cairan. Setelah ditunjukkan tersangka, korban pun percaya dan akhirnya diberikan 30 dus kertas tersebut.

Sesampainya di rumah, korban mencoba mempraktikan apa yang telah diajarkan tersangka. Namun, setelah beberapa kali dicoba ternyata tidak berhasil. Korban pun menghubungi pihak kepolisian dan kemudian polisi bergerak hingga akhirnya menangkap pelaku.

“Barang bukti bukti yang diamankan dari tersangka berupa uang tunai $1.300 USA, 30 bungkus kertas putih, 1 botol cairan warna bening, 5 lembar tisu, alat pengetes keaslian uang dolar, ember untuk mencuci uang, koper penyimpan kertas kosong, dua kotak hitam, dua koper dan alat penghitung uang,” ungkap Bram sembari mengatakan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. (mag-8/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/