24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Kepsek Pelanggar Juknis Harus Disanksi

MEDAN-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan diminta memberikan sanksi tegas kepada sekolah-sekolah yang melakukan pelanggaran tehadap petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2014-2015.

Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Medan, Landen Marbun kepada wartawan, Senin (30/6). Dijelaskannya, Juknis  yang dipergunakan Disdik Medan untuk penerimaan siswa baru sejak 3 tahun terakhir.  Landen mengakui isu-isu miring tentang jual beli kursi disekolah-sekolah negeri memang santer didengar setiap adanya penerimaan siswa baru. Namun Kadis Pendidikan masih kata Landen, sudah menyampaikan komitmennya kepada Komisi B DPRD Medan untuk merekrut siswa-siswi baru secara terbuka atau transparan demi terciptanya kualitas pendidikan yang lebih baik.

Kuota kursi siswa baru, diakuinya sudah ditetapkan dari awal sebelum seleksi dimulai. Namun ia meminta Disdik Medan lebih tegas dalam melakukan pengawasan.

“Kalau ada kepala sekolah menerima siswa-siswi diluar dari kuota yang ditentukan dari awal, tentu patut kita curigai. Dan Kadis Pendidikan harus memberikan sanksi tegas,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia PPDB Disdik Medan, Abdul Johan Batubara menegaskan bahwa sekolah yang melanggar Juknis dalam sistem perekrutan siswa baru akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Disinggung mengenai jenis sanksi yang dikenakan kepada pelanggar Juknis tersebut, Johan enggan membeberkannya lebih jauh lagi. “Kalau Juknis dilanggar tentu ada sanksi, tapi tidak bisa saya sebutkan apa itu sanksinya,” kilah Johan.

Baginya yang terpenting, sistem penerimaan siswa baru ini dapat berjalan dengan baik dan jauh dari kecurangan-kecurangan yang akan menjatuhkan kualitas pendidikan.

“Juknis sudah ada, tinggal diikuti cara mainnya. Jangan coba-coba membuat aturan sendiri,” imbuhnya. (dik/ije)

MEDAN-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan diminta memberikan sanksi tegas kepada sekolah-sekolah yang melakukan pelanggaran tehadap petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2014-2015.

Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Medan, Landen Marbun kepada wartawan, Senin (30/6). Dijelaskannya, Juknis  yang dipergunakan Disdik Medan untuk penerimaan siswa baru sejak 3 tahun terakhir.  Landen mengakui isu-isu miring tentang jual beli kursi disekolah-sekolah negeri memang santer didengar setiap adanya penerimaan siswa baru. Namun Kadis Pendidikan masih kata Landen, sudah menyampaikan komitmennya kepada Komisi B DPRD Medan untuk merekrut siswa-siswi baru secara terbuka atau transparan demi terciptanya kualitas pendidikan yang lebih baik.

Kuota kursi siswa baru, diakuinya sudah ditetapkan dari awal sebelum seleksi dimulai. Namun ia meminta Disdik Medan lebih tegas dalam melakukan pengawasan.

“Kalau ada kepala sekolah menerima siswa-siswi diluar dari kuota yang ditentukan dari awal, tentu patut kita curigai. Dan Kadis Pendidikan harus memberikan sanksi tegas,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia PPDB Disdik Medan, Abdul Johan Batubara menegaskan bahwa sekolah yang melanggar Juknis dalam sistem perekrutan siswa baru akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Disinggung mengenai jenis sanksi yang dikenakan kepada pelanggar Juknis tersebut, Johan enggan membeberkannya lebih jauh lagi. “Kalau Juknis dilanggar tentu ada sanksi, tapi tidak bisa saya sebutkan apa itu sanksinya,” kilah Johan.

Baginya yang terpenting, sistem penerimaan siswa baru ini dapat berjalan dengan baik dan jauh dari kecurangan-kecurangan yang akan menjatuhkan kualitas pendidikan.

“Juknis sudah ada, tinggal diikuti cara mainnya. Jangan coba-coba membuat aturan sendiri,” imbuhnya. (dik/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/