25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Lima Tersangka Bank Sumut Dicekal

Dicekal-Ilustrasi
Dicekal-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan, Kejati Sumut akan terbit surat pencekalan terhadap lima tersangka kasus dugaan pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut. Hal ini, dilakukan untuk mencegah kelima tersangka melarikan diri keluar negeri.

Surat pencekalan akan dilayangkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam waktu dekat. Setelah itui baru disampaikan kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) di Jakarta.

“Sudah dibuat agenda pencekalan dan segera akan dilayangkang. Karena isi dari surat Penasehat hukum tersangka memohon penundaan pemeriksaan dengan berbagai alasan yang tak masuk akal. Takutnya, bisa melarikan diri,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Bobbi Sandri kepada wartawan, Kamis (30/6) siang.

Pencekalan lima tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut, masing-masing bernama Drs M Yahya (Mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut), Irwan Pulungan (Pemimpin Divisi Umum PT Bank Sumut), M Jefri Sitindaon ST (Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut), Zulkarnain (Pls Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut) serta seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, H Haltafif MBA.

Penyidik melayangkan pencekalan, dikarenakan para tersangka sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, pada Senin (20/6) dan Senin (27/6) lalu.

“Kita lakukan rencana pencekalan dan kita sedang lakukan proses administrasi pencekalan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, melihat tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan lima tersangka. Tidak tutup kemungkinkan pada pemeriksaan selanjutnya, kelima tersangka akan di tahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Dimana, Kelima tersangka diperiksa untuk mencocokan keterangan dari tersangka dengan temuan alat bukti baru pada pengeledahan di Bank Sumut di jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/6) kemarin
Seperti diberitakan sebelumnya, Dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp 18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Penyidik perkirakan kerugian negara mencapai Rp 4,9 milar.

Dimana, dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi di Bank berplat merah itu, pada pengadaan kenderaan operasional sebanyak 294 unit.

Dari 294 unit kenderaan bermotor, terdapat 6 jenis mobil dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xinea.(gus/ije)

Dicekal-Ilustrasi
Dicekal-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan, Kejati Sumut akan terbit surat pencekalan terhadap lima tersangka kasus dugaan pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut. Hal ini, dilakukan untuk mencegah kelima tersangka melarikan diri keluar negeri.

Surat pencekalan akan dilayangkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam waktu dekat. Setelah itui baru disampaikan kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) di Jakarta.

“Sudah dibuat agenda pencekalan dan segera akan dilayangkang. Karena isi dari surat Penasehat hukum tersangka memohon penundaan pemeriksaan dengan berbagai alasan yang tak masuk akal. Takutnya, bisa melarikan diri,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Bobbi Sandri kepada wartawan, Kamis (30/6) siang.

Pencekalan lima tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut, masing-masing bernama Drs M Yahya (Mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut), Irwan Pulungan (Pemimpin Divisi Umum PT Bank Sumut), M Jefri Sitindaon ST (Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut), Zulkarnain (Pls Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut) serta seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, H Haltafif MBA.

Penyidik melayangkan pencekalan, dikarenakan para tersangka sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, pada Senin (20/6) dan Senin (27/6) lalu.

“Kita lakukan rencana pencekalan dan kita sedang lakukan proses administrasi pencekalan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, melihat tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan lima tersangka. Tidak tutup kemungkinkan pada pemeriksaan selanjutnya, kelima tersangka akan di tahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Dimana, Kelima tersangka diperiksa untuk mencocokan keterangan dari tersangka dengan temuan alat bukti baru pada pengeledahan di Bank Sumut di jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/6) kemarin
Seperti diberitakan sebelumnya, Dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp 18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Penyidik perkirakan kerugian negara mencapai Rp 4,9 milar.

Dimana, dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi di Bank berplat merah itu, pada pengadaan kenderaan operasional sebanyak 294 unit.

Dari 294 unit kenderaan bermotor, terdapat 6 jenis mobil dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xinea.(gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/