30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Telat Bayar Iuran, Kartu JKN KIS Dinonaktifkan

Foto: M Idham/Fajar/JPNN Warga antre untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulsel, Kamis (2/1/2014). Pemerintah mulai memberlakukan BPJS bidang kesehatan per tanggal 1 Januari 2014 untuk masyarakat kurang mampu, agar dapat meperoleh perlindungan dari asuransi kesehatan gratis.
Foto: M Idham/Fajar/JPNN
Warga antre untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit..

MEDAN, SUMUTPOS.CO -BPJS Kesehatan kembali mengeluarkan peraturan baru, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS). Peraturan itu berupa pemberhentian sementara akses kesehatan, bagi yang telat membayar iuran satu bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2016.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan, dr Sudarto KS AAK menjelaskan, pemberhentian akses sementara kartu JKN KIS tersebut diberlakukan kepada peserta yang tak membayar iuran sebelum jatuh tempo yakni tanggal 10. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016.

Ia menyebutkan, tak hanya dinonaktifkan sementara, peserta JKN KIS juga akan dikenakan denda. Namun, denda ini berlaku bagi peserta yang menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

“Denda tersebut berlaku jika peserta menggunakan pelayanan kesehatannya setelah membayar iuran, dalam waktu 45 hari. Misalnya, peserta terlambat membayar iuran satu bulan. Lalu, dia membayar iurannya pada tanggal 11. Kemudian, dia menggunakan kartu itu untuk pelayanan rawat inap pada bulan depannya tanggal 11 juga. Maka, pemegang kartu itu akan dikenakan denda. Namun, jika dia menggunakan rawat inap pada tanggal 27, tidak dikenakan denda,” papar Sudarto didampingi Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan, Ratna Dewi Ningsih SKM AAAK, Kamis (30/6).

Diutarakannya, denda yang dikenakan sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan lama tunggakan iuran. Sebagai contoh, peserta hak rawat kelas I dengan premi Rp80 ribu telat membayar iuran 5 bulan sejak jatuh tempo tanggal 10.

Foto: M Idham/Fajar/JPNN Warga antre untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulsel, Kamis (2/1/2014). Pemerintah mulai memberlakukan BPJS bidang kesehatan per tanggal 1 Januari 2014 untuk masyarakat kurang mampu, agar dapat meperoleh perlindungan dari asuransi kesehatan gratis.
Foto: M Idham/Fajar/JPNN
Warga antre untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit..

MEDAN, SUMUTPOS.CO -BPJS Kesehatan kembali mengeluarkan peraturan baru, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS). Peraturan itu berupa pemberhentian sementara akses kesehatan, bagi yang telat membayar iuran satu bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2016.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan, dr Sudarto KS AAK menjelaskan, pemberhentian akses sementara kartu JKN KIS tersebut diberlakukan kepada peserta yang tak membayar iuran sebelum jatuh tempo yakni tanggal 10. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016.

Ia menyebutkan, tak hanya dinonaktifkan sementara, peserta JKN KIS juga akan dikenakan denda. Namun, denda ini berlaku bagi peserta yang menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

“Denda tersebut berlaku jika peserta menggunakan pelayanan kesehatannya setelah membayar iuran, dalam waktu 45 hari. Misalnya, peserta terlambat membayar iuran satu bulan. Lalu, dia membayar iurannya pada tanggal 11. Kemudian, dia menggunakan kartu itu untuk pelayanan rawat inap pada bulan depannya tanggal 11 juga. Maka, pemegang kartu itu akan dikenakan denda. Namun, jika dia menggunakan rawat inap pada tanggal 27, tidak dikenakan denda,” papar Sudarto didampingi Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan, Ratna Dewi Ningsih SKM AAAK, Kamis (30/6).

Diutarakannya, denda yang dikenakan sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan lama tunggakan iuran. Sebagai contoh, peserta hak rawat kelas I dengan premi Rp80 ribu telat membayar iuran 5 bulan sejak jatuh tempo tanggal 10.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/