25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Merasa Ditipu dan Uang Digelapkan Rp3,9 Miliar, Mantan Nasabah Tuntut Ganti Rugi BNI Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 14 orang mantan nasabah BNI Cabang Pematangsiantar menuntut ganti rugi kepada pihak bank. Pasalnya mereka merasa ditipu dan uang mereka digelapkan dengan kerugian mencapai Rp3,9 miliar.

Daulat Sihombing selaku kuasa hukum mantan nasabah BNI Cabang Pematangsiantar mengungkapkan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya terjadi pada rentang waktu tahun 2009 hingga tahun 2016.

Para kliennya menjadi nasabah dan menanamkan uangnya di bank tersebut dengan jumlah bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah (lihat grafis, red).

Namun dalam rentang waktu itu, para kliennya dibujuk rayu oleh oknum pejabat dan pegawai bank untuk mengalihkan uang yang ditabung dalam bentuk simpanan maupun deposito ke Koperasi Swadharma. Oknum pejabat dan pegawai bank tersebut di antaranya Fachrul Rizal alias Pahrul (mantan Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar selaku Pembina Koperasi Swadharma), Agus Surya Darma (mantan Ketua Koperasi Swadharma), Siti Aisyah Pulungan (mantan Sekretaris Koperasi Swadharma), dan Tressa Evawani (mantan Bendahara Koperasi Swadharma).

Kemudian, Rahmad (mantan pegawai BNI Cabang Pematangsiantar), Hadi Warsono (mantan Sopir pimpinan BNI Cabang Pematangsiantar selaku pengawas) dan Sucipta Ritonga (mantan pegawai BNI Cabang Pematangsiantar selaku pengawas serta seorang lagi bernama Rahmad (Kabid JUC BNI Cabang Pematangsiantar).

“Jadi dalam kurun waktu 2009 hingga 2016 mulai dari oknum pimpinan hingga pegawai BNI Cabang Pematangsiantar serta Koperasi Swadharma diduga melakukan cara-cara palsu, tipu daya dan rangkaian kebohongan. Mereka merayu dan mengarahkan klien kami ini untuk menarik uangnya dari BNI dan dialihkan ke Koperasi Swadharma menjadi simpanan berjangka atau bagi hasil. Iming-imingnya bunga lebih besar mulai dari 1,5 persen hingga 3 persen per bulan,” ungkap Daulat saat memberikan keterangan pers di Kantor LBH Medan, kemarin.

Diutarakan dia, untuk lebih meyakinkan para kliennya mereka menyampaikan bahwa Koperasi Swadharma adalah bagian dari BNI Cabang Pematangsiantar.

“Dibilangnya kepada para klien kami bahwa Koperasi Swadharma milik BNI, jadi tidak perlu khawatir. Faktanya memang, koperasi tersebut difasilitasi oleh pihak BNI mulai dari asetnya, perangkat kantor, mobiler dan sebagainya hingga juga orang-orangnya. Dengan kata lain, pengurus koperasi tersebut adalah pegawai dari BNI Cabang Pematangsiantar. Jadi, diberikan fasilitas kantor termasuk memakai nama, tempat dan simbol- simbol BNI kepada Koperasi Swadarma dalam menjalankan aktifitasnya di dalam bank,” papar Daulat.

Dengan modus bujuk rayu tersebut, sambung dia, para kliennya menjadi terpengaruh dan merasa yakin sehingga mengalihkan uangnya ke Koperasi Swadharma. Namun, pada kenyataannya uang itu raib entah kemana.

“Apa yang terjadi terhadap klien kami ini, selain indikasi pidana penipuan dan penggelapan juga merupakan kejahatan perbankan. Hal ini sebagaimana ketentuan ayat (1) Pasal 46 UU Nomor 10/1998 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7/1992 Tentang Perbankan. Dimana, disebutkan, barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, maka diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar,” jelas Daulat.

Ia menyebutkan, kasus yang dialami kliennya ini sudah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar dan telah disidang di Pengadilan Pematangsiantar. Akan tetapi, ada indikasi kejanggalan lantaran dari semua oknum yang disebutkan dan telah dilaporkan ternyata hanya dua orang yang menjalani proses hukum.

“Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah menghukum Agus Surya Darma (mantan Ketua Koperasi Swadharma) dengan hukuman penjara 3,5 tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana, dan Rahmad (Kabid JUC BNI Cabang Pematangsiantar). Namun, oknum-oknum lainnya yang diduga kuat terlibat tidak tersentuh proses hukum,” beber Daulat.

Untuk itu, tegas dia, menuntut dan mendesak agar oknum-oknum yang disinyalir terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, meminta ganti rugi dan membayarkan atas kerugian yang dialami kliennya.

“Pihak BNI Cabang Pematangsiantar harus bertanggung jawab membayar atau mengembalikan hak-hak para klien kami dengan total kerugian Rp3,9 miliar. Kemudian, kepada Kapolda Sumut (Irjen Pol Agus Andrianto) dan jajarannya mengusut tuntas dan mengambil alih kasusnya hingga memproses oknum-oknum yang diduga terlibat,” tukasnya.

Salah seorang mantan nasabah, Hotma Rumasi Lumban Toruan mengaku, pada Juli 2016 dia bersama para mantan nasabah yang juga menjadi korban dugaan penipuan telah mendatangi pihak BNI Cabang Pematangsiantar dan bertemu dengan Pahrul (mantan Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar selaku Pembina Koperasi Swadharma). Dalam pertemuan itu, dimediasi dengan Agus Surya Darma (mantan Ketua Koperasi Swadharma) dan Rahmad (Kabid JUC BNI Cabang Pematangsiantar).

“Pada mediasi tersebut disampaikan bahwa pihak koperasi dan BNI akan melakukan pembayaran ganti rugi dengan cara dicicil perbulan sebesar 17 persen atas kerugian, baik simpanan maupun bunganya. Akan tetapi, sampai sekarang satu rupiah kami belum ada menerimanya,” ujar Hotma sembari menyebutkan, kantor Koperasi Swadharma berada satu gedung dengan kantor BNI Cabang Pematangsiantar, namun beda lantai. Dimana, lantai 1 kantor BNI sedangkan koperasi di lantai 2.

Dia meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto turun tangan dengan memerintahkan jajarannya agar melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Jangan hanya terpaku pada beberapa orang saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah divonis di pengadilan, tapi harus melakukan penyelidikan pada aktor intelektualnya,” pungkas dia.

Terpisah, pihak BNI Pematangsiantar hingga kini belum ada memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Namun, sebelumnya kepada wartawan Humas BNI Regional Sumut, Yopi menyampaikan, bahwa Koperasi Swadaharma tidak ada hubungannya dengan BNI.

“Tidak ada hubunganya ya koperasi tersebut dengan aktivitas BNI. Itu adalah institusi yang berbeda dengan BNI. Koperasi itu berdiri sendiri, siapapun bisa mendirikan koperasi” ujarnya.

Disinggung bahwa menurut pengakuan para warga Pematangsiantar yang juga nasabah BNI tertipu atas peran dari Kepala Cabang BNI Pematangsiantar bernama Fachrul dan Pegawai BNI Pematansiantar bidang kredit bernama Rahmad, Yopi menegaskan bahwa mereka tidak bisa menindaklanjuti hal tersebut karena aktivitas koperasi tersebut tidaklah ada hubunganya dengan BNI.

“Koperasi itu kami tegaskan bukanlah bagian dari BNI. Jadi kami tidak bisa melakukan apa-apa atas hal ini. Dan setahu kami selama ini kepala cabang BNI Pematangsantar berkelakuan baik kok,” katanya.

Menurut Yopi, koperasi pegawai semacam Koperasi Swadharma PT BNI Pematangsiantar pada prinsipnya hanya untuk pegawai saja, dan apa pun aktivitasnya tidak pernah dicampuri oleh BNI.

“Koperasi pegawai harusnya untuk pegawai saja. Enggak mungkin ada orang di luar pegawai. Apa enggak curiga mereka dari kemarin atas hal ini,” cetusnya.

Yopi menyatakan, bahwa tudingan nasabah yang mengaku tertipu puluhan milliar disebabkan karena adanya andil dari pada Kepala Cabang BNI Pematangsiantar dan pegawai BNI Pematangsiantar, belumlah tentu benar.

“Bisa saja mereka itu melebar-lebarkan permasalahannya kepada BNI. Yang jelas BNI tidak ada kaitannya dengan permasalahan koperasi itu. Tidak semua cabang kok memiliki koperasi pegawai. Tergantung karyawan yang ada di cabang tersebut mau buat koperasi atau tidak,” tandasnya. (ris)

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 14 orang mantan nasabah BNI Cabang Pematangsiantar menuntut ganti rugi kepada pihak bank. Pasalnya mereka merasa ditipu dan uang mereka digelapkan dengan kerugian mencapai Rp3,9 miliar.

Daulat Sihombing selaku kuasa hukum mantan nasabah BNI Cabang Pematangsiantar mengungkapkan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya terjadi pada rentang waktu tahun 2009 hingga tahun 2016.

Para kliennya menjadi nasabah dan menanamkan uangnya di bank tersebut dengan jumlah bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah (lihat grafis, red).

Namun dalam rentang waktu itu, para kliennya dibujuk rayu oleh oknum pejabat dan pegawai bank untuk mengalihkan uang yang ditabung dalam bentuk simpanan maupun deposito ke Koperasi Swadharma. Oknum pejabat dan pegawai bank tersebut di antaranya Fachrul Rizal alias Pahrul (mantan Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar selaku Pembina Koperasi Swadharma), Agus Surya Darma (mantan Ketua Koperasi Swadharma), Siti Aisyah Pulungan (mantan Sekretaris Koperasi Swadharma), dan Tressa Evawani (mantan Bendahara Koperasi Swadharma).

Kemudian, Rahmad (mantan pegawai BNI Cabang Pematangsiantar), Hadi Warsono (mantan Sopir pimpinan BNI Cabang Pematangsiantar selaku pengawas) dan Sucipta Ritonga (mantan pegawai BNI Cabang Pematangsiantar selaku pengawas serta seorang lagi bernama Rahmad (Kabid JUC BNI Cabang Pematangsiantar).

“Jadi dalam kurun waktu 2009 hingga 2016 mulai dari oknum pimpinan hingga pegawai BNI Cabang Pematangsiantar serta Koperasi Swadharma diduga melakukan cara-cara palsu, tipu daya dan rangkaian kebohongan. Mereka merayu dan mengarahkan klien kami ini untuk menarik uangnya dari BNI dan dialihkan ke Koperasi Swadharma menjadi simpanan berjangka atau bagi hasil. Iming-imingnya bunga lebih besar mulai dari 1,5 persen hingga 3 persen per bulan,” ungkap Daulat saat memberikan keterangan pers di Kantor LBH Medan, kemarin.

Diutarakan dia, untuk lebih meyakinkan para kliennya mereka menyampaikan bahwa Koperasi Swadharma adalah bagian dari BNI Cabang Pematangsiantar.

“Dibilangnya kepada para klien kami bahwa Koperasi Swadharma milik BNI, jadi tidak perlu khawatir. Faktanya memang, koperasi tersebut difasilitasi oleh pihak BNI mulai dari asetnya, perangkat kantor, mobiler dan sebagainya hingga juga orang-orangnya. Dengan kata lain, pengurus koperasi tersebut adalah pegawai dari BNI Cabang Pematangsiantar. Jadi, diberikan fasilitas kantor termasuk memakai nama, tempat dan simbol- simbol BNI kepada Koperasi Swadarma dalam menjalankan aktifitasnya di dalam bank,” papar Daulat.

Dengan modus bujuk rayu tersebut, sambung dia, para kliennya menjadi terpengaruh dan merasa yakin sehingga mengalihkan uangnya ke Koperasi Swadharma. Namun, pada kenyataannya uang itu raib entah kemana.

“Apa yang terjadi terhadap klien kami ini, selain indikasi pidana penipuan dan penggelapan juga merupakan kejahatan perbankan. Hal ini sebagaimana ketentuan ayat (1) Pasal 46 UU Nomor 10/1998 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7/1992 Tentang Perbankan. Dimana, disebutkan, barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, maka diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar,” jelas Daulat.

Ia menyebutkan, kasus yang dialami kliennya ini sudah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar dan telah disidang di Pengadilan Pematangsiantar. Akan tetapi, ada indikasi kejanggalan lantaran dari semua oknum yang disebutkan dan telah dilaporkan ternyata hanya dua orang yang menjalani proses hukum.

“Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah menghukum Agus Surya Darma (mantan Ketua Koperasi Swadharma) dengan hukuman penjara 3,5 tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana, dan Rahmad (Kabid JUC BNI Cabang Pematangsiantar). Namun, oknum-oknum lainnya yang diduga kuat terlibat tidak tersentuh proses hukum,” beber Daulat.

Untuk itu, tegas dia, menuntut dan mendesak agar oknum-oknum yang disinyalir terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, meminta ganti rugi dan membayarkan atas kerugian yang dialami kliennya.

“Pihak BNI Cabang Pematangsiantar harus bertanggung jawab membayar atau mengembalikan hak-hak para klien kami dengan total kerugian Rp3,9 miliar. Kemudian, kepada Kapolda Sumut (Irjen Pol Agus Andrianto) dan jajarannya mengusut tuntas dan mengambil alih kasusnya hingga memproses oknum-oknum yang diduga terlibat,” tukasnya.

Salah seorang mantan nasabah, Hotma Rumasi Lumban Toruan mengaku, pada Juli 2016 dia bersama para mantan nasabah yang juga menjadi korban dugaan penipuan telah mendatangi pihak BNI Cabang Pematangsiantar dan bertemu dengan Pahrul (mantan Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar selaku Pembina Koperasi Swadharma). Dalam pertemuan itu, dimediasi dengan Agus Surya Darma (mantan Ketua Koperasi Swadharma) dan Rahmad (Kabid JUC BNI Cabang Pematangsiantar).

“Pada mediasi tersebut disampaikan bahwa pihak koperasi dan BNI akan melakukan pembayaran ganti rugi dengan cara dicicil perbulan sebesar 17 persen atas kerugian, baik simpanan maupun bunganya. Akan tetapi, sampai sekarang satu rupiah kami belum ada menerimanya,” ujar Hotma sembari menyebutkan, kantor Koperasi Swadharma berada satu gedung dengan kantor BNI Cabang Pematangsiantar, namun beda lantai. Dimana, lantai 1 kantor BNI sedangkan koperasi di lantai 2.

Dia meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto turun tangan dengan memerintahkan jajarannya agar melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Jangan hanya terpaku pada beberapa orang saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah divonis di pengadilan, tapi harus melakukan penyelidikan pada aktor intelektualnya,” pungkas dia.

Terpisah, pihak BNI Pematangsiantar hingga kini belum ada memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Namun, sebelumnya kepada wartawan Humas BNI Regional Sumut, Yopi menyampaikan, bahwa Koperasi Swadaharma tidak ada hubungannya dengan BNI.

“Tidak ada hubunganya ya koperasi tersebut dengan aktivitas BNI. Itu adalah institusi yang berbeda dengan BNI. Koperasi itu berdiri sendiri, siapapun bisa mendirikan koperasi” ujarnya.

Disinggung bahwa menurut pengakuan para warga Pematangsiantar yang juga nasabah BNI tertipu atas peran dari Kepala Cabang BNI Pematangsiantar bernama Fachrul dan Pegawai BNI Pematansiantar bidang kredit bernama Rahmad, Yopi menegaskan bahwa mereka tidak bisa menindaklanjuti hal tersebut karena aktivitas koperasi tersebut tidaklah ada hubunganya dengan BNI.

“Koperasi itu kami tegaskan bukanlah bagian dari BNI. Jadi kami tidak bisa melakukan apa-apa atas hal ini. Dan setahu kami selama ini kepala cabang BNI Pematangsantar berkelakuan baik kok,” katanya.

Menurut Yopi, koperasi pegawai semacam Koperasi Swadharma PT BNI Pematangsiantar pada prinsipnya hanya untuk pegawai saja, dan apa pun aktivitasnya tidak pernah dicampuri oleh BNI.

“Koperasi pegawai harusnya untuk pegawai saja. Enggak mungkin ada orang di luar pegawai. Apa enggak curiga mereka dari kemarin atas hal ini,” cetusnya.

Yopi menyatakan, bahwa tudingan nasabah yang mengaku tertipu puluhan milliar disebabkan karena adanya andil dari pada Kepala Cabang BNI Pematangsiantar dan pegawai BNI Pematangsiantar, belumlah tentu benar.

“Bisa saja mereka itu melebar-lebarkan permasalahannya kepada BNI. Yang jelas BNI tidak ada kaitannya dengan permasalahan koperasi itu. Tidak semua cabang kok memiliki koperasi pegawai. Tergantung karyawan yang ada di cabang tersebut mau buat koperasi atau tidak,” tandasnya. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/