30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Setor Rp10 Juta, Katanya Dapat Avanza, Ibu-ibu Arisan Teriak: Penipu Kau!!!

Arisan-ilustrasi
Arisan-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penipuan dengan modus arisan mobil yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/7), berakhir ricuh. Pasalnya, seorang terdakwa Nurjani (40) bersama keluarganya terlibat adu mulut dan pukul dengan para korbannya.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban di ruang Cakra V PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria, menghadirkan sembilan orang saksi korban yakni, Yuniarti, Nelwati, Hj Siti Anggur Hasibuan, Risnawaty Harahap, Katarina boru Munthe, Suharni, Erike Munthe, Juliana, Chandra Tutis Antika.

Saksi pertama yang dihadirkan ialah, Yuniarti. Dalam keterangannya, Yuniarti mengatakan kalau dirinya diajak oleh terdakwa untuk ikut arisan mobil. Dengan membayar satu paket seharga Rp10 juta, bisa mendapatkan mobil Avanza. “Jadi pak, saya diajak dia (terdakwa), untuk arisan mobil. Hanya bayar Rp10 juta, nanti bisa dapat mobil Avanza,” jelas saksi.

Kemudian majelis hakim yang diketuai oleh Fauzul Hamdi,SH, ini pun menanyakan kenapa bisa percaya dengan terdakwa. “Kenapa kamu bisa percaya dengan ajakannya tersebut? Masak bayar Rp10 juta, bisa dapat mobil Avanza seharga Rp180 juta, itu kan mustahil?” tanya hakim.

Yuniarti pun mengaku terpengaruh ajakan tersebut dikarenakan terdakwa memiliki rumah yang besar dan memiliki 3 mobil, dua di antaranya truk. “Saya percaya pak, karena dia (terdakwa) bilang kalau untuk urusan itu biar dia yang ngatur, tenang aja. Yang penting bayar Rp10 juta bisa dapat mobil. Rumahnya besar pak, mobilnya 3 makanya kami percaya,” ujarnya.

Atas tergiur dengan arisan tersebut, Yuniarti pun menyetorkan uang sebesar Rp180 juta, dalam dua tahap. “Dia (terdakwa) bilang kalau 3 bulan kemudian bisa dapat mobilnya. Makanya saya kasih uang Rp180 juta, yang pertama Rp 30 juta dan kedua Rp 150 juta. Tapi sampai beberapa bulan gak jelas,” kesalnya yang berharap mendapatkan mobil sebanyak 18 unit dari uang Rp 180 juta tersebut.

Karena waktu yang sempit, lantas majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi lain. Usai persidangan itu lah, terdakwa pun sempat tak mau keluar ruang sidang karena malu diejek oleh korban. “Penipu kau memang, memang penipu kau,” teriak korban kepada terdakwa.

Terdakwa yang bersama keluarganya ini pun merasa kesal karena ejekan tersebut, dan sempat meludahi korban yang membuat korban emosi dan mengejarnya sehingga adu mulut pun terjadi. Hal ini pun membuat perhatian pengunjung sidang yang membuat suasana semakin riuh dengan teriakan-teriakan.

Arisan-ilustrasi
Arisan-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penipuan dengan modus arisan mobil yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/7), berakhir ricuh. Pasalnya, seorang terdakwa Nurjani (40) bersama keluarganya terlibat adu mulut dan pukul dengan para korbannya.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban di ruang Cakra V PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria, menghadirkan sembilan orang saksi korban yakni, Yuniarti, Nelwati, Hj Siti Anggur Hasibuan, Risnawaty Harahap, Katarina boru Munthe, Suharni, Erike Munthe, Juliana, Chandra Tutis Antika.

Saksi pertama yang dihadirkan ialah, Yuniarti. Dalam keterangannya, Yuniarti mengatakan kalau dirinya diajak oleh terdakwa untuk ikut arisan mobil. Dengan membayar satu paket seharga Rp10 juta, bisa mendapatkan mobil Avanza. “Jadi pak, saya diajak dia (terdakwa), untuk arisan mobil. Hanya bayar Rp10 juta, nanti bisa dapat mobil Avanza,” jelas saksi.

Kemudian majelis hakim yang diketuai oleh Fauzul Hamdi,SH, ini pun menanyakan kenapa bisa percaya dengan terdakwa. “Kenapa kamu bisa percaya dengan ajakannya tersebut? Masak bayar Rp10 juta, bisa dapat mobil Avanza seharga Rp180 juta, itu kan mustahil?” tanya hakim.

Yuniarti pun mengaku terpengaruh ajakan tersebut dikarenakan terdakwa memiliki rumah yang besar dan memiliki 3 mobil, dua di antaranya truk. “Saya percaya pak, karena dia (terdakwa) bilang kalau untuk urusan itu biar dia yang ngatur, tenang aja. Yang penting bayar Rp10 juta bisa dapat mobil. Rumahnya besar pak, mobilnya 3 makanya kami percaya,” ujarnya.

Atas tergiur dengan arisan tersebut, Yuniarti pun menyetorkan uang sebesar Rp180 juta, dalam dua tahap. “Dia (terdakwa) bilang kalau 3 bulan kemudian bisa dapat mobilnya. Makanya saya kasih uang Rp180 juta, yang pertama Rp 30 juta dan kedua Rp 150 juta. Tapi sampai beberapa bulan gak jelas,” kesalnya yang berharap mendapatkan mobil sebanyak 18 unit dari uang Rp 180 juta tersebut.

Karena waktu yang sempit, lantas majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi lain. Usai persidangan itu lah, terdakwa pun sempat tak mau keluar ruang sidang karena malu diejek oleh korban. “Penipu kau memang, memang penipu kau,” teriak korban kepada terdakwa.

Terdakwa yang bersama keluarganya ini pun merasa kesal karena ejekan tersebut, dan sempat meludahi korban yang membuat korban emosi dan mengejarnya sehingga adu mulut pun terjadi. Hal ini pun membuat perhatian pengunjung sidang yang membuat suasana semakin riuh dengan teriakan-teriakan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/