26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PTPN 1 Langsa Dituntut Bayar Rp3,9 M

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PTPN 1 Langsa dituntut membayar utang denda pembelian pupuk senilai Rp3,9 miliar lebih oleh dua rekanan selaku kreditur, yakni CV Tunas Pelita Jaya dan CV Dwi Putra Mandiri. Utang denda tersebut berdasarkan adanya perjanjian jual beli pupuk jenis Majemuk NPK, Mg+TE pada 2013 antara PTPN 1 Langsa dan dua rekanan itu.

Kuasa hukum Pemohon CV Tunas Pelita Jaya Muhammad Basir Pardede, yang juga kuasa CV Dwi Putra Mandiri kepada wartawan di Medan, Selasa (30/7) mengatakan, kasus hukum antara CV Tunas Pelita Jaya dan PTPN 1 terkait perjanjian jual beli pupuk No. 01.7/X/SJAN/049/2013 tgl 1 April 2013 dengan jumlah 802.150 kg, total harga Rp6.218.667.875 untuk kebun Cot Girek.

Kemudian surat perjanjian No. 01.7/X/SJAN/046/2013 tgl 1 April 2013 sebanyak 489.500 kg seharga Rp3.741.003.750 dan surat No. 01.7/X/SJAN/045/2013 tgl 1 April 2013 sebanyak 676.320 kg, harga Rp5.162.241.375.

“Total utang PTPN 1 selaku termohon Rp15.121.913.000, dan termohon baru membayar utang pokok saja. Sedangkan denda keterlambatan sejak 2015 belum dibayarkan,” ujarnya mengatakan denda utang kepada CV Tunas Pelita Jaya Rp2,2 M lebih. Sedangkan utang PTPN 1 kepada kreditur lain, yakni CV Dwi Putra Mandiria yang diakui PTPN 1 Langsa Rp1,7 M lebih sehingga keseluruhan Rp3,9 M lebih. “Utang denda lahir karena keterlambatan pembayaran perjanjian,” sebut Basir Pardede.

Sebelumnya, saat sidang putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No: 15/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mdn antara PTPN I Langsa dengan CV Tunas Pelita Jaya dan CV Dwi Putra Mandiri, Rabu (24/7) sore di ruang sidang Cakra Utama PN Medan, pengacara Pemohon menyanggah pembacaan putusan dibacakan Majelis Hakim diketua Abdul Azis. “Izin majelis hakim, putusan majelis bacakan sudah ada pada kami dan sama, jadi kami walk out dari persidangan ini, “ujar M Basir Pardede, pengacara Pemohon.

Sebelum pembacaan putusan, situasi pengadilan tegang karena pengacara Pemohon meminta ketemu Ketua PN Medan Djaniko Girsang mengenai putusan yang telah beredar pada saat sidang putusan belum di laksanakan.

M Basir Pardede menduga putusan itu telah dikondisikan dan dibuat oleh pengacara Termohon, yang selanjutnya jadi putusan akhir untuk dibacakan di persidangan. “Kami kecewa atas putusan majelis hakim yang diduga melakukan permainan,” katanya.

“Sebelum sidang kami menemui ketua PN Medan untuk memperlihatkan putusan yang telah kami terima, kemudian kami menanyakan langsung keabsahan hasil putusan sidang yang telah dibacakan hakim. Putusan kami terima sekira pukul 12:15 melalui pesan WhatsApp, makanya kami heran dan mempertanyakan itu kepada ketua PN Medan,” kata dia.

Ia mengatakan, pesan WhatsApp diterima mereka sama persis dengan putusan dibacakan majelis hakim, dan alat bukti dimiliki Pemohon yang menguatkan dugaan bahwa putusan itu telah disiapkan sebelumnya oleh kuasa hukum termohon, sehingga patut diduga putusan tidak dibuat oleh majelis hakim. (azw)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PTPN 1 Langsa dituntut membayar utang denda pembelian pupuk senilai Rp3,9 miliar lebih oleh dua rekanan selaku kreditur, yakni CV Tunas Pelita Jaya dan CV Dwi Putra Mandiri. Utang denda tersebut berdasarkan adanya perjanjian jual beli pupuk jenis Majemuk NPK, Mg+TE pada 2013 antara PTPN 1 Langsa dan dua rekanan itu.

Kuasa hukum Pemohon CV Tunas Pelita Jaya Muhammad Basir Pardede, yang juga kuasa CV Dwi Putra Mandiri kepada wartawan di Medan, Selasa (30/7) mengatakan, kasus hukum antara CV Tunas Pelita Jaya dan PTPN 1 terkait perjanjian jual beli pupuk No. 01.7/X/SJAN/049/2013 tgl 1 April 2013 dengan jumlah 802.150 kg, total harga Rp6.218.667.875 untuk kebun Cot Girek.

Kemudian surat perjanjian No. 01.7/X/SJAN/046/2013 tgl 1 April 2013 sebanyak 489.500 kg seharga Rp3.741.003.750 dan surat No. 01.7/X/SJAN/045/2013 tgl 1 April 2013 sebanyak 676.320 kg, harga Rp5.162.241.375.

“Total utang PTPN 1 selaku termohon Rp15.121.913.000, dan termohon baru membayar utang pokok saja. Sedangkan denda keterlambatan sejak 2015 belum dibayarkan,” ujarnya mengatakan denda utang kepada CV Tunas Pelita Jaya Rp2,2 M lebih. Sedangkan utang PTPN 1 kepada kreditur lain, yakni CV Dwi Putra Mandiria yang diakui PTPN 1 Langsa Rp1,7 M lebih sehingga keseluruhan Rp3,9 M lebih. “Utang denda lahir karena keterlambatan pembayaran perjanjian,” sebut Basir Pardede.

Sebelumnya, saat sidang putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No: 15/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mdn antara PTPN I Langsa dengan CV Tunas Pelita Jaya dan CV Dwi Putra Mandiri, Rabu (24/7) sore di ruang sidang Cakra Utama PN Medan, pengacara Pemohon menyanggah pembacaan putusan dibacakan Majelis Hakim diketua Abdul Azis. “Izin majelis hakim, putusan majelis bacakan sudah ada pada kami dan sama, jadi kami walk out dari persidangan ini, “ujar M Basir Pardede, pengacara Pemohon.

Sebelum pembacaan putusan, situasi pengadilan tegang karena pengacara Pemohon meminta ketemu Ketua PN Medan Djaniko Girsang mengenai putusan yang telah beredar pada saat sidang putusan belum di laksanakan.

M Basir Pardede menduga putusan itu telah dikondisikan dan dibuat oleh pengacara Termohon, yang selanjutnya jadi putusan akhir untuk dibacakan di persidangan. “Kami kecewa atas putusan majelis hakim yang diduga melakukan permainan,” katanya.

“Sebelum sidang kami menemui ketua PN Medan untuk memperlihatkan putusan yang telah kami terima, kemudian kami menanyakan langsung keabsahan hasil putusan sidang yang telah dibacakan hakim. Putusan kami terima sekira pukul 12:15 melalui pesan WhatsApp, makanya kami heran dan mempertanyakan itu kepada ketua PN Medan,” kata dia.

Ia mengatakan, pesan WhatsApp diterima mereka sama persis dengan putusan dibacakan majelis hakim, dan alat bukti dimiliki Pemohon yang menguatkan dugaan bahwa putusan itu telah disiapkan sebelumnya oleh kuasa hukum termohon, sehingga patut diduga putusan tidak dibuat oleh majelis hakim. (azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/