30.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Dosen UNIKA Santo Thomas Medan Gugat Yayasan

Kampus Unika
Kampus Unika

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Kasus gugatan yang dilayangkan seorang dosen Fakultas Ekonomi Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, Dr. Sahat Simbolon, masih bergulir.

Kuasa hukum dari Dr. Sahat Simbolon yakni M Simbolon, SH dan Julpan Iskandar, SH, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara, menolak seluruh jawaban dan dalil serta gugatan rekonpensi penggugat/tergugat. “Dan mengabulkan seluruh gugatan pengugat tergugat. Untuk melihat gugatan secara objektif,” ujar M Simbolon, SH kuasa hukum pemohon kepada wartawan, kemarin.

Sekadar diketahui, gugatan dengan nomor register 202/PDT.G/2015/PN.Mdn, berisikan tentang rasa kekecewaannya terhadap tergugat I dan tergugat II yakni pengurus yayasan yang mana menurut penggugat, tergugat tidak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan Yayasan yang berlaku maupun dalam ketentuan UU RI No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. “Dasar gugatan saya adalah pihak tergugat I dan II tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan hak saya,” ucap Dr. Sahat Simbolon kepada wartawan.

Ia menjelaskan berawal dari niat ia hendak melanjutkan kuliah ke Universitas Pasundan di Bandung untuk mengambil Program Doktor Strata 3. Ia yang pada saat itu menjabat sebagai Pembantu Rektor II meminta izin kepada Rektor Unika sebelumnya  P Elias S Sembiring untuk diberi izin.

“Saya dipromosikan oleh rektor Unika yang sebelumnya untuk mendapatkan studi lanjut mengambil gelar Doktor (S3) jurusan manajemen ke Universitas Pasundan Bandung. Lalu tindaklanjutnya, rektor menerbitkan surat keterangan Rektor Nmr : 1515/UKS/G.35/11,10 tanggal 19 November 2010 yang ditandatangani oleh Rektor P Elias S Sembiring yang ditujukan kepada pengurus yayasan Santo Thomas Medan maka selanjutnya oleh yayasan, mereka menerbitkan surat Nomor 0224/YST/G.35/01.11, tertanggal 14 Januari 2011. Dengan begitu sudah jelas saya telah mendapatkan izin untuk tugas belajar selama 3 tahun. Dengan surat izin tugas belajar dengan nmr 1515a/UKS/G.35/11.10 tanggal 19 November 2010,” ucapnya.

Setelah terjadi pergantian rektor, tepatnya ketika pada tahun 2012, beralih ke Dr Hieronymus Simorangkir PR, tergugat I dan II diduga tidak memberikan ganti rugi atas biaya studi lanjut Program Doktor Ilmu Manajemen yang dikeluarkannya sehingga penggugat telah mengalami kerugian yankin, tidak disetujui berkas Borang Kinerja Dosen (BKD) untuk memperoleh tunjangan sertifikasi dosen, tidak diberikannya tunjangan penghargaan atas pendidikan Strata 3, tidak diberikan hak anggota sebagai senat Universitas dan lainnya. (gus/ila)
serta pendapatan lainnya yang diketaui memang ada keberadaanya dan nyata diterima oleh dosen-dosen lainnya.

ia merasakan ketidak harmonisan hubungan dengan rektor tersebut. Ia sempat dituduh Rektor telah menyadap telepon rektor tersebut dan ia dituduh telah mengalihkan nomor telepon universitas ke rumahnya. “Saya dipanggil rektor keruangannya. Lalu saya dituduh telah menyadap teleponnya. Banyak kejadian semenjak ia menjabat. Saya menjadi tidak harmonis lagi dengan dia,” terangnya.

Parahnya lagi, sambungnya, tergugat I dan II diduga tidak memberikan ganti rugi atas biaya studi lanjut Program Doktor Ilmu Manajemen yang sudah didahulukan oleh penggugat sehingga penggugat telah mengalami kerugian materiil dan imateriil, tidak disetujui berkas Borang Kinerja Dosen (BKD) untuk memperoleh tunjangan sertifikasi dosen sesuai UU No 14 Tahun 2005 tentang dosen dan guru, tidak diberikannya tunjangan penghargaan atas pendidikan Strata 3, tidak diberikan hak anggota sebagai senat Universitas dan serta pendapatan lainnya yang diketaui memang ada keberadaanya dan nyata diterima oleh dosen-dosen lainnya.

“Bila ditotal semuanya itu berkisar Rp 56.573.600 ditambah dengan biaya kuliah saya selama tiga tahun yakni Rp 491.500.000 dan kerugian imateriil karena saya sudah malu dikeluarga dan lingkungan kampus. Jadi biaya imateriilnya sebesar Rp1 miliar,” ucapnya sembari meminta kepada majelis hakim juga agar semua isi gugatan dikabulkan majelis hakim.

Kembali ke kuasa hukum, M Simbolon menegaskan menolak dan membantah dengan tegas alasan hukum dan dalil hukum yang tidak disertai dengan kualitas materil pemohon. Dimana, Sahat Simbolon sebagai pemohon melakukan gugatan dengan termohon I Rektor Unika Santo Thomas Medan, Hieronymus Simorangkir, pihak Yayasan Unika Santo Thomas Medan selaku termohon II.”Bahwa apa yang diuraikan penggugat/tergugat dari jawaban gugatan penggugat/tergugat dari secara mutatis, mutandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban atas gugatan rekonvensi,” tambahnya.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/8) lalu, Sahat Simbolon mendapat dukungan puluhan mahasiswa Universitas Katolik (Unika) memberikan dukungan moral kepada Sahat Simbolon. Para kaum intlektual ini meminta majelis hakim dengan dasar hukum yang objek untuk mengadili dan memeriksa perkara tersebut. (gus/ila)

Kampus Unika
Kampus Unika

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Kasus gugatan yang dilayangkan seorang dosen Fakultas Ekonomi Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, Dr. Sahat Simbolon, masih bergulir.

Kuasa hukum dari Dr. Sahat Simbolon yakni M Simbolon, SH dan Julpan Iskandar, SH, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara, menolak seluruh jawaban dan dalil serta gugatan rekonpensi penggugat/tergugat. “Dan mengabulkan seluruh gugatan pengugat tergugat. Untuk melihat gugatan secara objektif,” ujar M Simbolon, SH kuasa hukum pemohon kepada wartawan, kemarin.

Sekadar diketahui, gugatan dengan nomor register 202/PDT.G/2015/PN.Mdn, berisikan tentang rasa kekecewaannya terhadap tergugat I dan tergugat II yakni pengurus yayasan yang mana menurut penggugat, tergugat tidak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan Yayasan yang berlaku maupun dalam ketentuan UU RI No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. “Dasar gugatan saya adalah pihak tergugat I dan II tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan hak saya,” ucap Dr. Sahat Simbolon kepada wartawan.

Ia menjelaskan berawal dari niat ia hendak melanjutkan kuliah ke Universitas Pasundan di Bandung untuk mengambil Program Doktor Strata 3. Ia yang pada saat itu menjabat sebagai Pembantu Rektor II meminta izin kepada Rektor Unika sebelumnya  P Elias S Sembiring untuk diberi izin.

“Saya dipromosikan oleh rektor Unika yang sebelumnya untuk mendapatkan studi lanjut mengambil gelar Doktor (S3) jurusan manajemen ke Universitas Pasundan Bandung. Lalu tindaklanjutnya, rektor menerbitkan surat keterangan Rektor Nmr : 1515/UKS/G.35/11,10 tanggal 19 November 2010 yang ditandatangani oleh Rektor P Elias S Sembiring yang ditujukan kepada pengurus yayasan Santo Thomas Medan maka selanjutnya oleh yayasan, mereka menerbitkan surat Nomor 0224/YST/G.35/01.11, tertanggal 14 Januari 2011. Dengan begitu sudah jelas saya telah mendapatkan izin untuk tugas belajar selama 3 tahun. Dengan surat izin tugas belajar dengan nmr 1515a/UKS/G.35/11.10 tanggal 19 November 2010,” ucapnya.

Setelah terjadi pergantian rektor, tepatnya ketika pada tahun 2012, beralih ke Dr Hieronymus Simorangkir PR, tergugat I dan II diduga tidak memberikan ganti rugi atas biaya studi lanjut Program Doktor Ilmu Manajemen yang dikeluarkannya sehingga penggugat telah mengalami kerugian yankin, tidak disetujui berkas Borang Kinerja Dosen (BKD) untuk memperoleh tunjangan sertifikasi dosen, tidak diberikannya tunjangan penghargaan atas pendidikan Strata 3, tidak diberikan hak anggota sebagai senat Universitas dan lainnya. (gus/ila)
serta pendapatan lainnya yang diketaui memang ada keberadaanya dan nyata diterima oleh dosen-dosen lainnya.

ia merasakan ketidak harmonisan hubungan dengan rektor tersebut. Ia sempat dituduh Rektor telah menyadap telepon rektor tersebut dan ia dituduh telah mengalihkan nomor telepon universitas ke rumahnya. “Saya dipanggil rektor keruangannya. Lalu saya dituduh telah menyadap teleponnya. Banyak kejadian semenjak ia menjabat. Saya menjadi tidak harmonis lagi dengan dia,” terangnya.

Parahnya lagi, sambungnya, tergugat I dan II diduga tidak memberikan ganti rugi atas biaya studi lanjut Program Doktor Ilmu Manajemen yang sudah didahulukan oleh penggugat sehingga penggugat telah mengalami kerugian materiil dan imateriil, tidak disetujui berkas Borang Kinerja Dosen (BKD) untuk memperoleh tunjangan sertifikasi dosen sesuai UU No 14 Tahun 2005 tentang dosen dan guru, tidak diberikannya tunjangan penghargaan atas pendidikan Strata 3, tidak diberikan hak anggota sebagai senat Universitas dan serta pendapatan lainnya yang diketaui memang ada keberadaanya dan nyata diterima oleh dosen-dosen lainnya.

“Bila ditotal semuanya itu berkisar Rp 56.573.600 ditambah dengan biaya kuliah saya selama tiga tahun yakni Rp 491.500.000 dan kerugian imateriil karena saya sudah malu dikeluarga dan lingkungan kampus. Jadi biaya imateriilnya sebesar Rp1 miliar,” ucapnya sembari meminta kepada majelis hakim juga agar semua isi gugatan dikabulkan majelis hakim.

Kembali ke kuasa hukum, M Simbolon menegaskan menolak dan membantah dengan tegas alasan hukum dan dalil hukum yang tidak disertai dengan kualitas materil pemohon. Dimana, Sahat Simbolon sebagai pemohon melakukan gugatan dengan termohon I Rektor Unika Santo Thomas Medan, Hieronymus Simorangkir, pihak Yayasan Unika Santo Thomas Medan selaku termohon II.”Bahwa apa yang diuraikan penggugat/tergugat dari jawaban gugatan penggugat/tergugat dari secara mutatis, mutandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban atas gugatan rekonvensi,” tambahnya.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/8) lalu, Sahat Simbolon mendapat dukungan puluhan mahasiswa Universitas Katolik (Unika) memberikan dukungan moral kepada Sahat Simbolon. Para kaum intlektual ini meminta majelis hakim dengan dasar hukum yang objek untuk mengadili dan memeriksa perkara tersebut. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/