26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

RS Ameta Sejahtera Buang Limbah Medis di Pinggir Jalan

fachrul rozi/sumutpos Limbah medis : Goni plastik berisi jarum suntik bekas dibuang persis di depan RSU Ameta Sejahtera, Senin (31/8) kemarin.
fachrul rozi/sumutpos
Limbah medis : Goni plastik berisi jarum suntik bekas dibuang persis di depan RSU Ameta Sejahtera, Senin (31/8) kemarin.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Rumah Sakit Umum (RSU) Ameta Sejahtera di Jalan Titi Pahlawan, Simpang Kantor Kecamatan Medan Labuhan, patut disanksi atas tindakannya yang membuang limbah medis di pinggir jalan, tepatnya di depan rumah sakit tersebut.

Dari amatan Sumut Pos, Senin (31/8) kemarin, bekas alat-alat kesehatan berceceran persis di atas cor beton drainase di depan rumah sakit, tanpa ada upaya untuk membakarnya pada alat incenerator.  Pihak berkompeten di RSU Ameta Sejahtera saat dikonfirmasi terkait limbah medis yang berserakan di sekitar rumah sakit belum mau memberikan penjelasan.

Ketua Lembaga Pencinta Lingkungan dan Kesehatan (LPLK) Kota Medan, Herianto menanggapi hal itu mengatakan, semestinya pihak rumah sakit menjaga lingkungan dan tidak boleh membuang limbah medisnya  sembarangan.  Kelalaian pihak rumah sakit yang tidak mengelola dengan baik limbah dari hasil kegiatannya, sebut dia, dinilai telah melanggar UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Permenkes No.1087 tahun 2010 dan Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang pengaruh limbah rumah sakit terhadap kualitas lingkungan serta kesehatan.

“Dalam Permenkes No.1087 Tahun 2010 juga disebutkan bahwa limbah medis rumah sakit termasuk dalam kategori limbah berbahaya dan sangat penting dikelola secara benar. Karena limbah medis termasuk dalam limbah infeksius,” pungkasnya.(rul/ila)

fachrul rozi/sumutpos Limbah medis : Goni plastik berisi jarum suntik bekas dibuang persis di depan RSU Ameta Sejahtera, Senin (31/8) kemarin.
fachrul rozi/sumutpos
Limbah medis : Goni plastik berisi jarum suntik bekas dibuang persis di depan RSU Ameta Sejahtera, Senin (31/8) kemarin.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Rumah Sakit Umum (RSU) Ameta Sejahtera di Jalan Titi Pahlawan, Simpang Kantor Kecamatan Medan Labuhan, patut disanksi atas tindakannya yang membuang limbah medis di pinggir jalan, tepatnya di depan rumah sakit tersebut.

Dari amatan Sumut Pos, Senin (31/8) kemarin, bekas alat-alat kesehatan berceceran persis di atas cor beton drainase di depan rumah sakit, tanpa ada upaya untuk membakarnya pada alat incenerator.  Pihak berkompeten di RSU Ameta Sejahtera saat dikonfirmasi terkait limbah medis yang berserakan di sekitar rumah sakit belum mau memberikan penjelasan.

Ketua Lembaga Pencinta Lingkungan dan Kesehatan (LPLK) Kota Medan, Herianto menanggapi hal itu mengatakan, semestinya pihak rumah sakit menjaga lingkungan dan tidak boleh membuang limbah medisnya  sembarangan.  Kelalaian pihak rumah sakit yang tidak mengelola dengan baik limbah dari hasil kegiatannya, sebut dia, dinilai telah melanggar UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Permenkes No.1087 tahun 2010 dan Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang pengaruh limbah rumah sakit terhadap kualitas lingkungan serta kesehatan.

“Dalam Permenkes No.1087 Tahun 2010 juga disebutkan bahwa limbah medis rumah sakit termasuk dalam kategori limbah berbahaya dan sangat penting dikelola secara benar. Karena limbah medis termasuk dalam limbah infeksius,” pungkasnya.(rul/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/