Sekjen GKPI, Pdt Ro Sininta Hutabarat, MTh yang dikonfirmasi melalui telepon selular mengakui bahwa Pdt James Roynessius Rolaba Sitanggang telah diberhentikan.
“Pdt James Roynessius Rolaba Sitanggang sudah diberhentikan sesuai surat keputusan,” ujar Pdt Ro Sininta Hutabarat, MTh.
Namun saat ditanya alasan pemberhentian tersebut, Pdt Ro Sininta Hutabarat, MTh enggan menjawab. Juga terkait beredarnya surat keputusan itu yang beredar di masyarakat, namun kepada Pdt James Roynessius Rolaba Sitanggang belum menerima, disebut sudah dikirim ke alamat yang bersangkutan.
“Surat pemberhentian itu sudah kami kirim ke alamat beliau, kalau belum sampai itu bukan urusan saya,” katanya.
Dalam surat keputusan pemberhentian tersebut dinyatakan memberhentikan dengan hormat Pdt James Roynessius Rolaba Sitanggang sebagai Pendeta Pegawai GKPI mulai tertanggal 1 September 2016.
Pada 24 Nopember 2015 melalui SK nomor : 2102/P.1/XI/2015, Pdt James Roynessius Rolaba Sitanggang melayani di Resort GKPI Gabungan Wilayah Samosir. Namun sejak 1 Desember 2015, Pdt James Roynessius Rolaba Sitanggang tak pernah melaksanakan surat keputusan tersebut.
Pimpinan Sinode sudah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada Pdt James Sitanggang karena tidak melayani di gereja tersebut. Sesuai Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPI pasal 88 (4), Pendeta Pegawai GKPI yang tidak melaksanakan tugas dan peraturan Pimpinan Pusat GKPI Nomor : 1443/P.7/8/93 tentang pelanggaran Disiplin Pendeta, dan Peraturan Pimpinan Pusat GKPI Nomor :064/P.1/01/90 tentang Pemberhentian Petugas GKPI. (sor/yaa)