31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Sidang Penganiayaan Bos Diskotik LG, Saksi Korban Sempat Opname 4 Hari

KETERANGAN: Saksi korban, Ramly Hati dan Gunawan saat memberikan keterangan, Senin (30/9).
Man/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Bos Diskotik LG, Lisam (45) dan Lienawati (51) kembali digelar. Saksi korban, Ramly Hati dan Gunawan dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/9).

Dalam keterangannya, Ramly Hati dianiaya, saat ingin melakukan sembahyang 49 hari ibunya meninggal di rumah orangtuanya tersebut. Bahkan kata saksi, dia dipukul diludahi hingga dibenturkan kepalanya.

“Tangan saya dicakar, ini masih ada bekas lukanya. Saya pun sempat diopname empat hari di rumah sakit Methodis,” ungkap Ramly, sembari menunjukkan surat visumnya kepada Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

Ramly melanjutkan, ia sama sekali tidak mempunyai akses masuk ke rumah orangtuanya lantaran dikuasai oleh kedua terdakwa. Untuk itulah, dia meminta tolong kepada Rizal, sopir terdakwa untuk membukakan pintu rumah tersebut. “Karena kunci rumah sudah diganti sama adik saya ini yang mulia. Makanya saya minta tolong bilang ke Rizal, untuk bukakan pintu,” terangnya.

Mendengar keterangan saksi, hakim Erintuah sempat bingung. Pasalnya, ia tak tahu awal pertikaian kakak beradik ini. Akhirnya setelah dikorek-korek, akhirnya majelis hakim tahu, bahwa pertikaian ini akibat masalah warisan, setelah saksi menunjukkan surat perdamaian.

“Ohh masalah warisan toh. Bodoh kalian, gara-gara warisan kalian kakak beradik bisa berkelahi. Kalau itu harta kalian sendiri, kalian pertahankan ngak apa-apa. Ini harta warisan orangtua yang kalian rebutkan,” ucap Erintuah, ceramahi saksi dan terdakwa.

Lantas Ramly mengatakan, ia merasa diperlakukan tidak adil oleh kedua terdakwa. “Kalau mau adil, gugatlah di pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan pembagiannya,” kata Erintuah kepada saksi.

Sebelum menutup sidang, Erintuah menyarankan kepada saksi korban dan terdakwa untuk berdamai. Sidang dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda keterangan saksi korban lainnya, Gunawan.

Dikutip dari dakwaan JPU Rambo Sinurat, pada tanggal 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi ke rumah Ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.

Pertikaian antar keluarga ini dimulai, manakala terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4. Disitu, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunanwan.

Dari pertengkaran mulut itu, terdakwa Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan. Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya. Namun, situasi semakin memanas dimana terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.

Tak puas sampai di situ, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahaui hal itu, Gunawan ingin melerai namun dihalangi oleh terdakwa Lisam, dengan memiting leher Gunawan.

Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (man/ila)

KETERANGAN: Saksi korban, Ramly Hati dan Gunawan saat memberikan keterangan, Senin (30/9).
Man/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Bos Diskotik LG, Lisam (45) dan Lienawati (51) kembali digelar. Saksi korban, Ramly Hati dan Gunawan dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/9).

Dalam keterangannya, Ramly Hati dianiaya, saat ingin melakukan sembahyang 49 hari ibunya meninggal di rumah orangtuanya tersebut. Bahkan kata saksi, dia dipukul diludahi hingga dibenturkan kepalanya.

“Tangan saya dicakar, ini masih ada bekas lukanya. Saya pun sempat diopname empat hari di rumah sakit Methodis,” ungkap Ramly, sembari menunjukkan surat visumnya kepada Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

Ramly melanjutkan, ia sama sekali tidak mempunyai akses masuk ke rumah orangtuanya lantaran dikuasai oleh kedua terdakwa. Untuk itulah, dia meminta tolong kepada Rizal, sopir terdakwa untuk membukakan pintu rumah tersebut. “Karena kunci rumah sudah diganti sama adik saya ini yang mulia. Makanya saya minta tolong bilang ke Rizal, untuk bukakan pintu,” terangnya.

Mendengar keterangan saksi, hakim Erintuah sempat bingung. Pasalnya, ia tak tahu awal pertikaian kakak beradik ini. Akhirnya setelah dikorek-korek, akhirnya majelis hakim tahu, bahwa pertikaian ini akibat masalah warisan, setelah saksi menunjukkan surat perdamaian.

“Ohh masalah warisan toh. Bodoh kalian, gara-gara warisan kalian kakak beradik bisa berkelahi. Kalau itu harta kalian sendiri, kalian pertahankan ngak apa-apa. Ini harta warisan orangtua yang kalian rebutkan,” ucap Erintuah, ceramahi saksi dan terdakwa.

Lantas Ramly mengatakan, ia merasa diperlakukan tidak adil oleh kedua terdakwa. “Kalau mau adil, gugatlah di pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan pembagiannya,” kata Erintuah kepada saksi.

Sebelum menutup sidang, Erintuah menyarankan kepada saksi korban dan terdakwa untuk berdamai. Sidang dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda keterangan saksi korban lainnya, Gunawan.

Dikutip dari dakwaan JPU Rambo Sinurat, pada tanggal 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi ke rumah Ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.

Pertikaian antar keluarga ini dimulai, manakala terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4. Disitu, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunanwan.

Dari pertengkaran mulut itu, terdakwa Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan. Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya. Namun, situasi semakin memanas dimana terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.

Tak puas sampai di situ, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahaui hal itu, Gunawan ingin melerai namun dihalangi oleh terdakwa Lisam, dengan memiting leher Gunawan.

Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/