25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Sopar Ajukan Justice Collabolator

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melimpahkan empat tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ke tahap penuntutan. Keempat tersangka yang dilimpahkan berkasnya kemarin, yakni Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Dengan begitu, KPK telah merampungkan proses penyidikan terhadap 12 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dan dalam waktu dekat, berkas ke 12 anggota legislatif tersebut akan dilimpahkan ke PN Tipikor di Jakarta Pusat.

“Sampai hari ini total penyidikan terhadap 12 orang anggota DPRD Sumut telah selesai dan dilanjutkan proses penuntutan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (5/11).

Febri menjelaskan, 12 orang anggota DPRD Sumut tersebut yakni, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Tiaisah Ritonga dan Muslim Simbolon. Kemudian Sonny Firdaus, Helmiati, Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu.

Dikatakan Febri, dalam penyidikan perkara ini, ada 175 orang saksi telah diperiksa untuk para tersangka. Keempat tersangka juga sekurangnya sudah dua hingga tiga kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada kurun waktu Juli hingga Oktober 2018.

Unsur saksi antara lain anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009 – 201, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Biro Hukum Setda Provsu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dosen UIN Sumut dan swasta.

Lebih lanjut Febri mengungkapkan, ada satu dari keempat tersangka itu yang mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC), yaitu Sopar Siburian. “SSN (Sopar Siburian) telah mengajukan diri sebagai JC pada Penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan,” kata Febri.

Febri menuturkan, KPK mengapresiasi pengajuan JC tersebut. Sebab, selama proses hukum berjalan, Sopar kooperatif dan telah mengembalikan uang suap yang diduga pernah ia terima.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka yang diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orangnya.

Suap tersebut diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melimpahkan empat tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ke tahap penuntutan. Keempat tersangka yang dilimpahkan berkasnya kemarin, yakni Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Dengan begitu, KPK telah merampungkan proses penyidikan terhadap 12 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dan dalam waktu dekat, berkas ke 12 anggota legislatif tersebut akan dilimpahkan ke PN Tipikor di Jakarta Pusat.

“Sampai hari ini total penyidikan terhadap 12 orang anggota DPRD Sumut telah selesai dan dilanjutkan proses penuntutan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (5/11).

Febri menjelaskan, 12 orang anggota DPRD Sumut tersebut yakni, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Tiaisah Ritonga dan Muslim Simbolon. Kemudian Sonny Firdaus, Helmiati, Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu.

Dikatakan Febri, dalam penyidikan perkara ini, ada 175 orang saksi telah diperiksa untuk para tersangka. Keempat tersangka juga sekurangnya sudah dua hingga tiga kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada kurun waktu Juli hingga Oktober 2018.

Unsur saksi antara lain anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009 – 201, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Biro Hukum Setda Provsu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dosen UIN Sumut dan swasta.

Lebih lanjut Febri mengungkapkan, ada satu dari keempat tersangka itu yang mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC), yaitu Sopar Siburian. “SSN (Sopar Siburian) telah mengajukan diri sebagai JC pada Penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan,” kata Febri.

Febri menuturkan, KPK mengapresiasi pengajuan JC tersebut. Sebab, selama proses hukum berjalan, Sopar kooperatif dan telah mengembalikan uang suap yang diduga pernah ia terima.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka yang diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orangnya.

Suap tersebut diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/