MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah gelar perkara kepemilikan sabu seberat 18 gram digelar Kamis (30/10), Kanit II Sat Narkoba Polres Deliserdang, Aiptu J Ketaren, dijebloskan ke sel tahanan narkoba Poldasu. “Dia (J Ketaren) setelah hasil gelar perkara, terbukti dan mengakui sabu-sabu itu miliknya,” ucap penyidik pembantu Subdit I Dit Narkoba Poldasu Aiptu Helmi, Jumat (31/10) siang.
Sementara, terkait surat rujukan gangguan psikosomatik yang dikeluarkan Polres Deliserdang, Helmi menjelaskan jika surat rujukan tersebut tidak ada kaitannya dengan penggunaan narkoba. “Penyakit itu tidak ada kaitanya dengan penggunaan narkoba ini,” ujarnya.
Dikatakanya, soal gangguan psikosomatik yang dialami J Ketaren, dialaminya saat J Ketaren terjatuh dari motor trail yang dikendarainya beberapa waktu lalu di Aceh. “Saat itu kepalanya terbentur, waktu mengendarai trail di Aceh,” kata Helmi.
Akibat kecelakaan itu, J Ketaren mengalami gangguan psikosomatik. Dan hal ini, sesuai dengan surat rujukan yang dikeluarkan oleh Polres Deliserdang. Anehnya, dalam hasil diagnosa yang dikeluarkan oleh RS Joshua yang berada di Jalan Medan-Lubuk Pakam, tidak menyatakan adanya gangguan jiwa pada J Ketaren. Dalam surat itu, diagnosa yang dilakukan oleh dokter spesialis syaraf, Dr Salomo dan dokter umum Aurelius Tarigan, tidak menyebut adanya gangguan psikosomotik terhadap J Ketaren. Dalam surat itu hanya menuliskan indikasi malaria negatif.
Sesuai surat tersebut, dinyatakan kalau J Ketaren menjalani rawat inap, yakni sejak tanggal 29 September 2014 jam 14.15 Wib, hingga 1 Oktober 2014 jam 14.00 Wib. Hal ini sesuai dengan data yang diperoleh, ketika Aiptu Helmi menjelaskan kepada sejumlah wartawan di hadapan Dir Narkoba Poldasu Kombes Toga Panjaitan. “Hingga kini J Ketaren masih selalu bicara ngelantur,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Dir Narkoba Poldasu, Kombes Toga Panjaitan, terkait dengan adanya surat tersebut, memerintahkan agar dokter yang disebut dalam surat itu segera dipanggil dan dimintai keterangannya. “Panggil dan periksa dokternya. Apakah benar J Ketaren mengalami gangguan jiwa,” kata Toga kepada anggotanya.
Menurut Toga, hal itu penting untuk dilakukan. Dikarenakan, kalau memang J Ketaren dinyatakan punya gangguan jiwa, bisa-bisa nantinya tidak dapat dijerat oleh hukum.
Sebelumnya, Aiptu J Ketaren, yang menjabat sebagai Kanit II Narkoba Polres Deliserdang, ditangkap tim Dit Narkoba Poldasu di depan Hotel Cibulan, yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Desa Wonogiri, Tanjung Morawa, Deliserdang, pada Minggu (26/10) sekitar jam 11.00 Wib.
Menurut Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf, Aiptu J Ketaren ditangkap berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan mengikuti mobil Toyota Etios hitam BK 1067 RM yang saat itu dikendarai oleh Aiptu J Ketaren. Tepat didepan hotel Cibulan, kata Helfi, mobil J Ketaren dihentikan petugas. Kemudian digeledah.
“Saat itu petugas temukan narkoba jenis sabu lebih kurang 18 gram, yang disimpan Aiptu J Ketaren dalam kaleng lem cap Kambing warna merah,” kata Helfi.
Pasca penangkapan itu, dihari yang sama petugas pun lakukan penggeledahan dirumah Aiptu J Ketaren, sekitar jam 15.30 Wib. Penggeledahan yang dilakukan sekitar 1 jam lamanya itu disaksikan Wakapolres Deli Serdang, Kasat Narkoba Polres Deliserdang dan didampingi pihak keluarga, namun petugas tak temui barang bukti narkoba lainya.(ind/trg)