32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pho Sie Dong Divonis 7 Tahun, Kakak Terdakwa Buat Onar di PN Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kakak terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu, Mei buat onar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (1/11) petang. Dia berteriak sejadi-jadinya seraya menunjuk jari telunjuknya ke arah Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang usai mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa atas nama Pho Sie Dong.

“Terdakwa Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi dalam sidang.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan kali ini cukup menarik. Selain Kanit II Satresnarkoba Polres Binjai didampingi KBO, Ipda Feri Judo beserta anggota yang hadir, juga ada dari prajurit TNI yang diduga dari salah satu koramil di wilayah Kodim Langkat.

Tidak diketahui pasti kedatangan sekitar 5 prajurit TNI ke ruang sidang tersebut. Usai membacakan putusan, Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapinya.

“Banding saya pak hakim ketua,” jawab terdakwa.

Sementara JPU Benny Surbakti menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut.

Suasana menjadi riuh usai sidang, Kakak terdakwa, Mei buat onar di ruang sidang.

“Kau buat sumpah palsu, awas termakan sumpah palsu kau. Sumpah palsu kau,” teriak Mei menunjuk ke arah Ipda Parulian Sitanggang.

Sontak hal tersebut menggegerkan PN Binjai. Petugas keamanan PN Binjai pun kemudian menjauhkan kakak terdakwa dari pandangan anggota polisi untuk menghindari keributan terjadi.

“Biarin sajalah itu,” tukas Ipda Parulian Sitanggang ketika ditanya soal tudingan kakak terdakwa yang buat onar di PN Binjai.

Dalam amar tuntutan JPU Benny Surbakti, tidak ditemukan alasan pemaaf selama persidangan terhadap terdakwa. Baik itu alasan pemaaf menurut undang-undang, maupun di luar undang-undang. Juga tidak ditemukan alasan pembenar.

Dari keterangan saksi-saksi, diperoleh fakta bahwa Pho Sie Dong ditangkap oleh Polres Binjai dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan terhadap terdakwa Abdul Gunawan. “Abdul Gunawan mengambil sabu dari Pho Sie Dong untuk dijual,” ujar Benny.

Benny melanjutkan, juga ada bukti tambahan berupa 4 video yang menyebutkan Abdul Gunawan mengakui barang bukti sabu diambil dari Pho Sie Dong.

“Terdakwa Pho Sie Dong mengakui bahwa Abdul Gunawan pada 3 atau 4 hari (lalu sebelum penangkapan) mengambil sabu dari Pho Sie Dong. Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa terdakwa melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum,” ujar Benny.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, pernah dihukum 2 kali, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pho Sie Dong berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” beber Benny membacakan tuntutan terdakwa Pho Sie Dong.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, Jalan Petai, Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5).

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kakak terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu, Mei buat onar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (1/11) petang. Dia berteriak sejadi-jadinya seraya menunjuk jari telunjuknya ke arah Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang usai mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa atas nama Pho Sie Dong.

“Terdakwa Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi dalam sidang.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan kali ini cukup menarik. Selain Kanit II Satresnarkoba Polres Binjai didampingi KBO, Ipda Feri Judo beserta anggota yang hadir, juga ada dari prajurit TNI yang diduga dari salah satu koramil di wilayah Kodim Langkat.

Tidak diketahui pasti kedatangan sekitar 5 prajurit TNI ke ruang sidang tersebut. Usai membacakan putusan, Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapinya.

“Banding saya pak hakim ketua,” jawab terdakwa.

Sementara JPU Benny Surbakti menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut.

Suasana menjadi riuh usai sidang, Kakak terdakwa, Mei buat onar di ruang sidang.

“Kau buat sumpah palsu, awas termakan sumpah palsu kau. Sumpah palsu kau,” teriak Mei menunjuk ke arah Ipda Parulian Sitanggang.

Sontak hal tersebut menggegerkan PN Binjai. Petugas keamanan PN Binjai pun kemudian menjauhkan kakak terdakwa dari pandangan anggota polisi untuk menghindari keributan terjadi.

“Biarin sajalah itu,” tukas Ipda Parulian Sitanggang ketika ditanya soal tudingan kakak terdakwa yang buat onar di PN Binjai.

Dalam amar tuntutan JPU Benny Surbakti, tidak ditemukan alasan pemaaf selama persidangan terhadap terdakwa. Baik itu alasan pemaaf menurut undang-undang, maupun di luar undang-undang. Juga tidak ditemukan alasan pembenar.

Dari keterangan saksi-saksi, diperoleh fakta bahwa Pho Sie Dong ditangkap oleh Polres Binjai dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan terhadap terdakwa Abdul Gunawan. “Abdul Gunawan mengambil sabu dari Pho Sie Dong untuk dijual,” ujar Benny.

Benny melanjutkan, juga ada bukti tambahan berupa 4 video yang menyebutkan Abdul Gunawan mengakui barang bukti sabu diambil dari Pho Sie Dong.

“Terdakwa Pho Sie Dong mengakui bahwa Abdul Gunawan pada 3 atau 4 hari (lalu sebelum penangkapan) mengambil sabu dari Pho Sie Dong. Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa terdakwa melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum,” ujar Benny.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, pernah dihukum 2 kali, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pho Sie Dong berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” beber Benny membacakan tuntutan terdakwa Pho Sie Dong.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, Jalan Petai, Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5).

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/