26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Putra Pedangdut A Rafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran

Foto: Net
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq jadi tersangka kasus korupsi penggandaan Alquran dan Laboratorium Komputer MTS di Kementerian Agama, Jumat (28/4). KPK menjebloskan putra pedangdut A Rafiq itu ke tahanan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berlama-lama dalam menyidik kasus korupsi penggandaan Alquran dan Laboratorium Komputer MTS di Kementerian Agama dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Jumat (28/4), KPK menjebloskan putra pedangdut A Rafiq itu ke tahanan.

KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka kasus korupsi penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012, Kamis (27/4). Kemarin, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu dipanggil sebagai tersangka. Ternyata KPK langsung menjebloskan Fahd ke Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Kader Golkar yang pernah menjadi terpidana suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) itu terkena Jumat Keramat. Jelang pukul 15.00 waktu Indonesia barat (WIB), Fahd terlihat mengenakan seragam tahanan KPK warna oranye. Dia dikawal penyidik KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, penahanan atas Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu telah memenuhi pasal 21 KUHP karena telah ada cukup bukti-bukti yang mendukung. “Kami melakukan penahanan terhadap tersangka FEF terkait kasus suap di dua proyek Kementerian Agama dan penahanan dua puluh hari ke depan di Rutan Guntur,” jelas Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/4) sore.

“Terkait kecukupan bukti untuk melakukan penahanan, kita tahu dua orang yang sudah berkekuatan hukum tetap dan beberapa persidangan juga cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan korupsi yang juga dilakukan FEF,” imbuhnya.

KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Al Quran dan laboratorium komputer di Kemenag tahun 2011-2012. Fahd melakukan tindak pidana ini bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya. Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“FEF diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar dan  Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu. Indikasi penerimaan 3,4 milyar,” kata Febri Diansyah.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 Ayat (2) juncto Ayat (1) huruf b, lebih subsidiair Pasal 11 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP. FEF merupakan tersangka ketiga dan merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2012.

Foto: Net
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq jadi tersangka kasus korupsi penggandaan Alquran dan Laboratorium Komputer MTS di Kementerian Agama, Jumat (28/4). KPK menjebloskan putra pedangdut A Rafiq itu ke tahanan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berlama-lama dalam menyidik kasus korupsi penggandaan Alquran dan Laboratorium Komputer MTS di Kementerian Agama dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Jumat (28/4), KPK menjebloskan putra pedangdut A Rafiq itu ke tahanan.

KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka kasus korupsi penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012, Kamis (27/4). Kemarin, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu dipanggil sebagai tersangka. Ternyata KPK langsung menjebloskan Fahd ke Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Kader Golkar yang pernah menjadi terpidana suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) itu terkena Jumat Keramat. Jelang pukul 15.00 waktu Indonesia barat (WIB), Fahd terlihat mengenakan seragam tahanan KPK warna oranye. Dia dikawal penyidik KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, penahanan atas Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu telah memenuhi pasal 21 KUHP karena telah ada cukup bukti-bukti yang mendukung. “Kami melakukan penahanan terhadap tersangka FEF terkait kasus suap di dua proyek Kementerian Agama dan penahanan dua puluh hari ke depan di Rutan Guntur,” jelas Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/4) sore.

“Terkait kecukupan bukti untuk melakukan penahanan, kita tahu dua orang yang sudah berkekuatan hukum tetap dan beberapa persidangan juga cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan korupsi yang juga dilakukan FEF,” imbuhnya.

KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Al Quran dan laboratorium komputer di Kemenag tahun 2011-2012. Fahd melakukan tindak pidana ini bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya. Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“FEF diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar dan  Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu. Indikasi penerimaan 3,4 milyar,” kata Febri Diansyah.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 Ayat (2) juncto Ayat (1) huruf b, lebih subsidiair Pasal 11 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP. FEF merupakan tersangka ketiga dan merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2012.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/