31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Kemenkumham Sumut Terima 59.394 Tahanan Selama Pandemi Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, telah menerima sebanyak 59.394 tahanan baru dimasa pandemi Covid-19.

KETERANGAN: Kadivpas Pujo Harinto, memberi keterangan terkait tahanan baru yang diterima dimasa pandemi, Senin (29/11).
KETERANGAN: Kadivpas Pujo Harinto, memberi keterangan terkait tahanan baru yang diterima dimasa pandemi, Senin (29/11).

Jumlah tersebut berdasarkan data dari 39 UPT lapas dan rutan di Sumut dari April hingga November 2020. Rinciannya pada April sebanyak 9.427, Mei 8.109, Juni 7.161, Juli 6.580.

Kemudian pada Agustus 7.025, September 6.962, Oktober 6.943 dan November 7.187 tahanan. Total tersebut, tidak termasuk semua yang sudah inkrach (A3), namun ada yang A1, A2, A4 dan A5.

“Jadi sudah ribuan. Karena itu, sebenarnya kita tidak ada kendala terkait penerimaan tahanan baru di lapas dan rutan di Sumut selama masa pandemi Covid-19,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas), Pujo Harinto, Senin (30/11).

Penerimaan tahanan baru, sudah menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sehingga, bila ada tahanan yang reaktif saat dilakukan rapid test, maka akan dikembalikan lagi.

“Ini kan untuk kewaspadaan kita, bisa jadi mereka membawa virus ke dalam. Walaupun sebelumnya mereka sudah diperiksa, di lapas rutan kita kita ulang lagi agar lebih yakin,” ujarnya.

Ia memastikan, pihaknya tidak akan menolak tahanan baik dari kepolisian maupun kejaksaan sepanjang mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Terlebih lagi pada 20 Mei lalu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah mengeluarkan surat terkait penerimaan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurutnya, dikeluarkannya surat tersebut memperhatikan permintaan pihak kepolisian untuk memindahkan tahanan ke lapas/rutan dikarenakan terbatasnya ruang tahanan dan banyaknya tahanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Dalam surat itu dijelaskan, bahwa kepala Lapas/Rutan/LPKA dapat menerima tahanan yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap yang sudah dieksekusi oleh jaksa,” ungkapnya. Tahanan yang diteima harus sudah dilakukan rapid tes dengan hasil non reaktif oleh jaksa dan hasilnya dilampirkan. “Kemudian melakukan skrining suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala. Termasuk memberikan masker kain yang wajib dipakai,” ujarnya.(man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, telah menerima sebanyak 59.394 tahanan baru dimasa pandemi Covid-19.

KETERANGAN: Kadivpas Pujo Harinto, memberi keterangan terkait tahanan baru yang diterima dimasa pandemi, Senin (29/11).
KETERANGAN: Kadivpas Pujo Harinto, memberi keterangan terkait tahanan baru yang diterima dimasa pandemi, Senin (29/11).

Jumlah tersebut berdasarkan data dari 39 UPT lapas dan rutan di Sumut dari April hingga November 2020. Rinciannya pada April sebanyak 9.427, Mei 8.109, Juni 7.161, Juli 6.580.

Kemudian pada Agustus 7.025, September 6.962, Oktober 6.943 dan November 7.187 tahanan. Total tersebut, tidak termasuk semua yang sudah inkrach (A3), namun ada yang A1, A2, A4 dan A5.

“Jadi sudah ribuan. Karena itu, sebenarnya kita tidak ada kendala terkait penerimaan tahanan baru di lapas dan rutan di Sumut selama masa pandemi Covid-19,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas), Pujo Harinto, Senin (30/11).

Penerimaan tahanan baru, sudah menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sehingga, bila ada tahanan yang reaktif saat dilakukan rapid test, maka akan dikembalikan lagi.

“Ini kan untuk kewaspadaan kita, bisa jadi mereka membawa virus ke dalam. Walaupun sebelumnya mereka sudah diperiksa, di lapas rutan kita kita ulang lagi agar lebih yakin,” ujarnya.

Ia memastikan, pihaknya tidak akan menolak tahanan baik dari kepolisian maupun kejaksaan sepanjang mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Terlebih lagi pada 20 Mei lalu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah mengeluarkan surat terkait penerimaan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurutnya, dikeluarkannya surat tersebut memperhatikan permintaan pihak kepolisian untuk memindahkan tahanan ke lapas/rutan dikarenakan terbatasnya ruang tahanan dan banyaknya tahanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Dalam surat itu dijelaskan, bahwa kepala Lapas/Rutan/LPKA dapat menerima tahanan yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap yang sudah dieksekusi oleh jaksa,” ungkapnya. Tahanan yang diteima harus sudah dilakukan rapid tes dengan hasil non reaktif oleh jaksa dan hasilnya dilampirkan. “Kemudian melakukan skrining suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala. Termasuk memberikan masker kain yang wajib dipakai,” ujarnya.(man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/