30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Korupsi Peningkatan Jalan di Humbahas: Tiga Terdakwa Divonis Bebas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), yakni Direktur PT Putri Seroja Mandiri Darsan Simamora, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sabar Lampos Purba, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Petrus Sabungan Hiras lolos dari jerat pidana.

Palu Hakim-Ilustrasi

Ketiga terdakwa masing-masing divonis bebas Hakim Ketua Jarihat Simarmata, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/11) malam.

“Mengadili, menyatakan ketiga terdaka tidak terbukti bersalah pada dakwaan primer dan subsider penuntut umum. Membebaskan terdakwa Darsan Simamora, Sabar Lampos Purba dan Petrus Sabungan Hiras dari semua dakwaan penuntut umum,” ucapnya.

Kemudian dalam amar putusannya, memerintahkan agar ketiga terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan harkat dan martabat ketiga terdakwa.

“Putusan sudah dibacakan. Kalau tidak senang atas putusan ini, penuntut umum boleh mengajukan kasasi,” kata Jarihat seraya mengetuk palu.

Sebelumnya, JPU RO Panggabean menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana

Terpisah, Kapala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut.

“Sebelum kami Kasasi tentunya kami akan melakukan kajian terhadap Putusan hakim tersebut. Dan untuk Kasasi ini Kejaksaan oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusannya Nomor 114/PUU-X/2012. Putusan ini “mempertegas” alasan yuridis Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan bebas,” ujarnya, Selasa (30/11).

Diketahui, ketiga terdakwa tersandung perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pekerjaan proyek peningkatan jalan TA 2016 Dinas PUPR/Praswil Kabupaten Humbahas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan Pagu Anggaran sebesar Rp5,9 miliar.

Ketiganya disebut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian beberapa waktu lalu, merugikan keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,1 miliar.

Sumanggar menjelaskan posisi kasus tersebut dimana pada Tahun Anggaran 2016, Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan telah melaksanakan kegiatan Jalan Parbotihan- Pulogodang- Temba dengan nilai kontrak Rp5.810.396.510, yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari.

Ternyata dalam pelaksanaannya, sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga ada penyimpangan, dimana terdapat kekurangan volume fisik terus adanya kerjaan yang diduga fiktif. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), yakni Direktur PT Putri Seroja Mandiri Darsan Simamora, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sabar Lampos Purba, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Petrus Sabungan Hiras lolos dari jerat pidana.

Palu Hakim-Ilustrasi

Ketiga terdakwa masing-masing divonis bebas Hakim Ketua Jarihat Simarmata, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/11) malam.

“Mengadili, menyatakan ketiga terdaka tidak terbukti bersalah pada dakwaan primer dan subsider penuntut umum. Membebaskan terdakwa Darsan Simamora, Sabar Lampos Purba dan Petrus Sabungan Hiras dari semua dakwaan penuntut umum,” ucapnya.

Kemudian dalam amar putusannya, memerintahkan agar ketiga terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan harkat dan martabat ketiga terdakwa.

“Putusan sudah dibacakan. Kalau tidak senang atas putusan ini, penuntut umum boleh mengajukan kasasi,” kata Jarihat seraya mengetuk palu.

Sebelumnya, JPU RO Panggabean menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana

Terpisah, Kapala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut.

“Sebelum kami Kasasi tentunya kami akan melakukan kajian terhadap Putusan hakim tersebut. Dan untuk Kasasi ini Kejaksaan oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusannya Nomor 114/PUU-X/2012. Putusan ini “mempertegas” alasan yuridis Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan bebas,” ujarnya, Selasa (30/11).

Diketahui, ketiga terdakwa tersandung perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pekerjaan proyek peningkatan jalan TA 2016 Dinas PUPR/Praswil Kabupaten Humbahas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan Pagu Anggaran sebesar Rp5,9 miliar.

Ketiganya disebut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian beberapa waktu lalu, merugikan keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,1 miliar.

Sumanggar menjelaskan posisi kasus tersebut dimana pada Tahun Anggaran 2016, Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan telah melaksanakan kegiatan Jalan Parbotihan- Pulogodang- Temba dengan nilai kontrak Rp5.810.396.510, yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari.

Ternyata dalam pelaksanaannya, sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga ada penyimpangan, dimana terdapat kekurangan volume fisik terus adanya kerjaan yang diduga fiktif. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/