31.8 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Sidang Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah: Mantan Rektor UINSU Divonis 2 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr Saidurahman MAg divonis selama 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan gedung kuliah 2, senilai Rp10,3 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/11) malam.

VONIS: Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurahman MAg, terdakwa korupsi pembangunan gedung kuliah 2, menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (29/11) malam. agusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Junto (jo) Pasal 18 dari Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Prof Dr Saidurahman MAg dengan pidana selama 2 tahun, denda Rp500 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain terdakwa Saidurahman, hakim juga menghukum terdakwa Syahruddin Siregar selalu pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan, dihukum lebih berat. Keduanya divonis masing-masing selama 3 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Putusan terhadap terdakwa Saidurahman lebih rendah dari tuntutan JPU Hendri Edison, yang sebelumnya dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan putusan untuk dua terdakwa lainnya dituntut selama 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Diketahui, kasus ini bermula pada TA 2018 UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50.000.000.000.

Terungkap juga eks Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

Untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu.

Kemudian, Panitia Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun belakangan, pembangunan gedung itu terbengkalai. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr Saidurahman MAg divonis selama 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan gedung kuliah 2, senilai Rp10,3 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/11) malam.

VONIS: Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurahman MAg, terdakwa korupsi pembangunan gedung kuliah 2, menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (29/11) malam. agusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Junto (jo) Pasal 18 dari Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Prof Dr Saidurahman MAg dengan pidana selama 2 tahun, denda Rp500 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain terdakwa Saidurahman, hakim juga menghukum terdakwa Syahruddin Siregar selalu pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan, dihukum lebih berat. Keduanya divonis masing-masing selama 3 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Putusan terhadap terdakwa Saidurahman lebih rendah dari tuntutan JPU Hendri Edison, yang sebelumnya dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan putusan untuk dua terdakwa lainnya dituntut selama 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Diketahui, kasus ini bermula pada TA 2018 UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50.000.000.000.

Terungkap juga eks Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

Untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu.

Kemudian, Panitia Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun belakangan, pembangunan gedung itu terbengkalai. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/